Ihwal UU Pilkada
Dewan Prewakilan Rakyat (DPR), telah mengesahkan hasil revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 (UU No 1/2015) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 (Perppu No 1/2014) yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam revisi tersebut, ada dua hal yang penulis ingin pertanyakan. Pertama terkait waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahap …