Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu 2024 belum juga bisa ditetapkan meski pemerintah, Komisi II DPR, serta penyelenggara pemilu telah membahasnya dalam rapat konsinyering, 13-15 Mei 2022. Hasil rapat konsinyering masih harus dibahas dan diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, 23 Mei mendatang.
Penetapan peraturan teknis yang penting sebagai acuan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu pun bisa jadi molor kembali karena masih ada silang pendapat terkait sejumlah hal, di antaranya durasi kampanye dan penyelesaian sengketa pemilu. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah harus dimulai bulan depan, persisnya 14 Juni 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang saat dihubungi, Senin (16/5/2022), mengatakan, dalam rapat konsinyering membahas tahapan pemilu, salah satunya dibahas tahapan kampanye.
KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 90 hari. Hal ini didasari alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, yaitu pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama lima hari; pengecekan dan persetujuan lima hari; produksi pencetakan di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota 30 hari; serta sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara 20 hari. Adapun Komisi II DPR menginginkan masa kampanye cukup selama 75 hari.
”Dari hasil diskusi, kajian kami dalam konsinyering tersebut, Komisi II menyampaikan masa kampanye cukup 75 hari saja dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran. Masa kampanye itu, mengingat masih dalam masa atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari,” kata Junimart.
Ia mengklaim masa kampanye selama 75 hari ini telah disepakati. Begitu pula soal anggaran penyelenggaraan pemilu bagi KPU. Junimart menyebut, usulan anggaran dari KPU telah disepakati. Usulan dimaksud, pada 2022 sebesar Rp 8,061 triliun, 2023 sebesar Rp 23,857 triliun, dan 2024 sebesar Rp 44,737 triliun sehingga total Rp 76,656 triliun.
Rapat juga membahas penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu 2024. Sistem informasi yang saat ini sudah digunakan oleh KPU dan Bawaslu akan digunakan dalam Pemilu 2024, tetapi untuk pemilihan elektronik (e-voting) diputuskan belum akan digunakan. Sebab, kesiapan dan teknologi masih belum merata.
Meski diklaim telah diambil kesepakatan terkait sejumlah hal tersebut, Junimart mengatakan, hasil rapat konsinyering masih harus dibawa kembali ke rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu di Gedung Parlemen, Jakarta, 23 Mei mendatang. Rapat ini yang kemudian akan memutuskan.
Belum ada keputusan
Berbeda dengan Junimart, komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan belum ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsinyering. Rapat disebutnya sebatas tukar pikiran terkait sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat.
Soal anggaran, misalnya, meski ada kecenderungan anggaran pemilu Rp 76 triliun, hal itu belum diputuskan. Apalagi muncul masukan agar dipertimbangkan pula ketersediaan anggaran jika terjadi bencana non-alam, kebutuhan bagi penyelenggara ad hoc, logistik pemilu, dan sebagainya.
Begitu pula dengan durasi kampanye, menurut Betty, masih banyak varian durasi masa kampanye yang perlu didiskusikan, termasuk masukan dari pemerintah dan Bawaslu, serta terkait masa penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, masih perlu diskusi lanjutan.
Soal penggunaan sistem informasi dalam pemilu juga disebutnya belum disepakati.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Ihsan Maulana, menyayangkan peraturan teknis jadwal, tahapan, dan program Pemilu 2024 belum juga ditetapkan. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu sudah harus dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara Pemilu 2024 telah diputuskan untuk dilaksanakan pada 14 Februari 2024, berarti 20 bulan sebelumnya akan jatuh pada 14 Juni 2022.
Dengan waktu tersisa tinggal sebulan lagi, seharusnya kalaupun masih diperlukan rapat untuk membahasnya, rapat digelar pekan ini, tak perlu menunggu hingga 23 Mei. Dengan demikian, keputusan bisa segera diambil, dan rancangan PKPU Jadwal, Program, dan Tahapan Pemilu 2024 bisa segera ditetapkan. Penetapan segera aturan ini penting supaya tersedia cukup waktu bagi penyelenggara pemilu menyiapkan hal-hal teknis lain yang dibutuhkan selain menyosialisasikan ke para calon peserta pemilu dan terutama publik.
Ancaman politik uang
Adapun terkait masa kampanye selama 75 hari, ia meminta pihak-pihak terkait mempertimbangkan apakah masa waktu itu betul-betul cukup bagi publik untuk mengenal tiap peserta pemilu. ”Pertanyaan lanjutan adalah apakah waktu 75 hari itu dapat dimaksimalkan dan substansi kampanye sebagai pendidikan politik kepada masyarakat dapat tersampaikan dengan baik?” tutur Ihsan.
Jangan sampai yang terjadi kemudian, politik uang oleh peserta pemilu justru makin masif sebagai imbas sempitnya masa kampanye dan tak tercukupinya ruang pendidikan politik kepada pemilih.
Selain itu, dengan durasi kampanye hanya 75 hari, bisa memunculkan tantangan berat bagi penyelenggara pemilu dalam penyediaan hingga distribusi logistik pemilu. Hal ini patut dipertimbangkan pula oleh pihak-pihak pengambil keputusan. Pada Pemilu 2019, dengan durasi kampanye yang jauh lebih panjang, selama enam bulan tiga minggu, ketersediaan logistik di hari pemungutan suara masih menemui hambatan, seperti logistik kurang, tertukar, dan rusak.
Menyangkut belum akan diterapkannya e-voting, Ihsan menilai tepat hal itu. Alasannya, masih banyak teknologi kepemiluan yang dimiliki KPU yang perlu dimatangkan. Banyak teknologi pemilu yang dapat diterapkan dan dimatangkan KPU, misalnya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon), dan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
E-voting juga dinilainya belum tepat diterapkan pada 2024 karena belum ada persiapan sama sekali menerapkannya dan belum ada landasan hukum penerapannya. (PRAYOGI DWI SULISTYO)
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul “Tahapan Pemilu Belum Juga Ditetapkan”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/05/16/tahapan-pemilu-2024-belum-juga-ditetapkan