Pengajar Hukum Tata Negara dan pegiat kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan pentingnya peran publik dalam memastikan integritas dan transparansi dalam Pilkada 2024, baik melalui pengawasan langsung dengan JagaSuara 2024 maupun dengan mendorong keterbukaan akses terhadap data Sirekap yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam acara “Menjaga Kemurnian Suara Pemilih dengan Jaga Suara 2024” yang digelar di Jakarta pada 26 November, Titi menyatakan bahwa JagaSuara 2024 merupakan instrumen penting bagi publik untuk ikut serta dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara secara lebih aktif. Gerakan ini memungkinkan masyarakat untuk mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS melalui aplikasi mobile dan web, sehingga potensi kecurangan atau manipulasi suara dapat diminimalkan.
“Dengan punya instrumen ini, selain menjaga kemurnian dan otentisitas suara kita, kita juga sebagai publik menjadi benteng dari kecurangan,” ujar Titi.
Namun, di sisi lain, upaya keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah sikap KPU yang menutup akses publik terhadap proses rekapitulasi suara dalam Sirekap. Dalam pernyataannya di Jakarta pada 29 November, Titi menyayangkan keputusan KPU yang tidak membuka hasil tabulasi atas C.Hasil di dalam sistem Sirekap kepada publik. Menurutnya, keputusan ini justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi dalam proses rekapitulasi suara.
“Adanya potensi perubahan suara pada saat bergeraknya suara dari TPS menuju kecamatan dan ketika dilakukan rekapitulasi suara di kecamatan akibat akses Sirekap yang hanya dimiliki oleh kalangan terbatas,” ungkapnya.
Sirekap sendiri merupakan alat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rekapitulasi suara berjenjang. Dengan mekanisme Pilkada yang lebih sederhana dibandingkan Pemilu Serentak 2024, seharusnya KPU mampu meningkatkan kualitas layanan Sirekap, baik dari sisi profesionalisme petugas maupun kredibilitas teknologinya.
Titi menilai bahwa keterbukaan akses publik terhadap data Sirekap akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU dan jajarannya. Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat akan lebih yakin bahwa hasil rekapitulasi suara dilakukan secara jujur dan adil, tanpa ada manipulasi atau intervensi yang merugikan kandidat maupun pemilih.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam mengawal suara melalui inisiatif seperti JagaSuara 2024, sehingga dapat mencegah potensi kecurangan atau penyimpangan saat proses rekapitulasi suara berjenjang di kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Supaya suara kita betul-betul tidak terdistorsi, dijaga kemurniannya, otentisitasnya betul-betul tidak terganggu,” tegasnya.
Dengan kombinasi antara keterlibatan publik melalui JagaSuara 2024 dan desakan atas keterbukaan akses data Sirekap, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat. []