Maret 19, 2024
iden

Tantangan Pemilu 2024 Mulai Dipetakan

Meskipun Pemilu 2024 baru akan berlangsung 2,5 tahun lagi, para penyelenggara pemilu mulai memetakan tantangan yang akan dihadapi. Perencanaan yang matang perlu disiapkan lebih awal agar kualitas penyelenggaraan pemilu bisa ditingkatkan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, persiapan untuk menghadapi Pemilu 2024 dapat dilakukan lebih awal karena undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan masih tetap sama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun demikian, tahun 2024 kompleksitasnya berbeda karena untuk pertama kali pada tahun yang sama diselenggarakan pemilu dan pilkada serentak.

”Selain persiapan di tingkat lembaga atau instansi, sharing dan informasi (menjadi) penting. Perlu masukan-masukan agar bisa dipersiapkan tiap tahapan agar kualitas penyelenggaraannya semakin lebih baik,” kata Raka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertajuk ”Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, Rabu (16/6/2021) di Jakarta.

Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar; Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta; Peneliti Senior Litbang Kompas Bambang Setiawan; serta Editor Desk Politik dan Keamanan Media Indonesia Emir Chairullah.

Raka mengungkapkan, setidaknya ada delapan tantangan yang harus dihadapi pada Pemilu 2024, antara lain ketersediaan logistik; penyelenggara dan badan ad hoc; pencalonan; pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara; penyelesaian sengketa; pemutakhiran data pemilih; anggaran; serta kondisi alam dan non-alam.

Terkait dengan logistik, lanjut Raka, keserentakan pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun yang sama berisiko pada ketersediaan bahan baku logistik, khususnya ketersediaan bahan baku kertas serta kapasitas produksi dan kondisi mesin percetakan. Selain itu, ketersediaan alat pelindung diri jika saat pemilu dan pilkada dilaksanakan pandemi Covid-19 belum terkendali.

Ia juga menyoroti adanya beberapa anggota KPU Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023 dan 2024. Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU tersebut, salah satu konsekuensi yang berpotensi terjadi adalah adanya kesalahan atau tidak tertib administrasi dalam tahapan pemilu. Sebab, proses transisi anggota KPU beririsan dengan tahapan krusial dalam pemilu.

Fritz Edward Siregar mengatakan, pengalaman Pemilu 2019 semestinya bisa menjadi pelajaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Begitu pula aturan-aturan pada pemilu sebelumnya bisa digunakan lagi pada pemilu mendatang.  Meskipun demikian, tetap saja dibutuhkan perbaikan untuk hal-hal yang selama ini dianggap kurang. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan KPU ataupun Peraturan Bawaslu perlu dimatangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Bawaslu memetakan beberapa tantangan pada Pemilu 2024, di antaranya sumber daya, pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta sengketa pemilu. Terkait dengan sengketa pemilu, Fritz menyoroti persoalan pemutakhiran data pemilih.

Semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih diharapkan tidak kehilangan hak hanya karena tidak tercantum dalam daftar pemilih dan tak memiliki KTP-elektronik. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan proses perekaman sekaligus distribusi KTP-elektronik.

Senada dengan Raka, Fritz juga menyoroti persoalan logistik yang masih menjadi persoalan. Pada 2019, surat suara yang tertukar dan terlambat didistribusikan masih terjadi di beberapa daerah. Karena itu, persoalan tersebut harus diantisipasi.

Sementara Kaka Suminta berharap tidak ada perubahan regulasi secara tiba-tiba di tengah jalan. Karena itu, perlu dipikirkan sejak awal ketentuan-ketentuan yang akan diubah dan dipertahankan.

Ia memperkirakan, akan ada banyak permasalahan dalam Pemilu dan Pilkada 2024 yang diadakan secara serentak. Diantaranya, keinginan partai-partai tertentu yang menghendaki ambang batas yang selama ini menjadi salah satu sumber kegaduhan.

Selain itu, Kaka juga menyoroti persoalan daftar pemilih yang bakal menjadi salah satu persoalan dalam melaksanakan pemilu dan pilkada serentak. Ia berharap KPU dan Bawaslu membuat sistem daftar pemilih berkelanjutan untuk mengantisipasi persoalan tersebut. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/06/16/petakan-tantangan-pemilu-2024/