Sebanyak tujuh daerah dari 15 daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang masih kekurangan anggaran. Komisi Pemilihan Umum daerah terus melakukan komunikasi yang intens dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengajukan usulan anggaran yang bisa segera dicairkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, ada 15 daerah yang diharuskan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan satu daerah yakni di Sekadau, Kalimantan Barat diminta melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara.
Adapun 15 daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Nabire, Yalimo, Teluk Wondama, Boven Digoel, Morowali, Labuhanbatu Selatan, Halmahera Utara, Labuhanbatu, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Kemudian Rokan Hulu, Mandailing Natal, Indragiri Hulu, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, serta Provinsi Jambi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Senin (29/3/2021) mengatakan, KPU RI telah melaksanakan rapat koordinasi sebanyak dua kali dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat koordinasi tersebut membahas tentang kesiapan dukungan anggaran, rencana pelaksanaan masing-masing daerah, kesiapan sumber daya manusia, serta rencana kerja teknis.
Dalam kebutuhan anggaran, biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU antara lain untuk biaya honorarium badan ad hoc yang bertugas, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Anggaran juga digunakan untuk pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis dan pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan alat pelindung diri.
“Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU antara lain untuk biaya honorarium badan ad hoc yang bertugas, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Anggaran juga digunakan untuk pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis dan pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan alat pelindung diri”
Dari 16 daerah yang akan melaksanakan PSU dan penghitungan suara ulang, sebanyak sembilan daerah di antaranya memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan PSU. Anggaran itu berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan oleh KPU daerah dalam mengelola anggaran dana hibah pemerintah daerah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Untuk sembilan itu, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU dan penghitungan suara ulang masing-masing,” katanya.
Lima daerah belum diungkap KPU
Sementara tujuh daerah lain yang harus melaksanakan PSU masih kekurangan anggaran karena sisa anggaran tahun lalu tidak mencukupi. Dua di antaranya adalah Nabire dan Boven Digoel yang diputuskan melakukan PSU di seluruh TPS. Adapun lima daerah lain belum diungkap oleh KPU.
Untuk mencukupi kebutuhan anggaran tersebut, lanjut Pramono, KPU setempat telah berkomunikasi dengan Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU akan mengajukan usulan anggaran tambahan agar dapat melaksanakan PSU.
“Untuk tujuh daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga kami bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri,” tutur Pramono.
“Anggaran pengawasan PSU di tujuh daerah yang masih kekurangan anggaran masih dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. Pihaknya akan terus memastikan agar anggaran pelaksanaan PSU bisa dialokasikan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan sesuai batas waktu pemungutan yang ditentukan oleh MK”
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan, anggaran pengawasan PSU di tujuh daerah yang masih kekurangan anggaran masih dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. Pihaknya akan terus memastikan agar anggaran pelaksanaan PSU bisa dialokasikan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan sesuai batas waktu pemungutan yang ditentukan oleh MK.
Selain mengenai anggaran, Bawaslu juga terus mempersiapkan pengawasan teknis PSU. Pihaknya akan memastikan daerah-daerah yang harus mengganti petugas ad hoc melaksanakan sesuai putusan MK. Kemudian permasalahan mengenai daftar pemilih tetap serta rekomendasi-rekomendasi lain sesuai putusan MK agar bisa dilaksanakan dengan baik. (IQBAL BASYARI)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/03/29/7-daerah-kurang-anggaran-komunikasi-daerah-diperkuat/