October 7, 2024

Undang-Undang Pemilu Diputuskan Lewat Suara Terbanyak

JAKARTA – Sebagian besar fraksi mengisyaratkan akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum melalui mekanisme suara terbanyak dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, besok. Fraksi-fraksi sudah memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk berada di Jakarta dan hadir dalam rapat tersebut. “Saya sudah kirimkan surat. Kalau ada anggota yang tidak hadir, akan kami beri sanksi,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal, seusai rapat pleno di kantor pusat Partai Golkar di Jakarta, kemarin.

Menurut Robert, sanksi itu bisa berupa pemindahan keanggotaan suatu komisi hingga pencopotan dari jabatan pimpinan komisi ke anggota biasa. Ia mengatakan kehadiran setiap anggota sangat penting untuk mengantisipasi voting saat rapat paripurna karena berlaku sistem satu anggota satu suara. Bendahara Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, meski partainya dilanda masalah karena Ketua Umum Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP, sikap partainya tak berubah, yakni memilih paket A (lihat: boks). Hal itu konsisten dengan sikap pada pemilihan di tingkat Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis pekan lalu.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pun menyatakan partainya masih membuka peluang untuk berubah sikap dalam RUU Pemilu. Kamis lalu, PKB memilih ambang batas presiden 10 persen dari perolehan kursi atau 15 persen dari perolehan suara sah nasional. “Kami mau kompromi ke ambang batas 20/25 persen. Syaratnya, alokasi per daerah pemilihan harus tiga hingga delapan kursi, dan konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni,” katanya.

Pengambilan keputusan ini dibawa dari tingkat pansus ke tingkat rapat paripurna DPR akibat partai koalisi pemerintah tak solid. Pangkal persoalannya adalah ambang batas pencalonan presiden. Partai pendukung pemerintah cenderung menginginkan ambang batas pencalonan presiden di angka 20/25 persen. Sedangkan Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS, yang beroposisi, ingin menghapusnya.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, mengatakan partainya juga sudah mengeluarkan instruksi agar para anggotanya hadir dalam rapat paripurna. “Kalau voting, kami akan mendorong untuk terbuka,” ujarnya. Menurut Alex, partainya pun sudah mengkalkulasi jumlah pemilih jika pembahasan nanti berujung voting. Dengan mengacu pada hasil rapat lalu, kata dia, lima partai pendukung pemerintah, yakni PDIP, Golkar, Hanura, PPP, dan NasDem, akan mempunyai amunisi 282 pemilih. Sedangkan Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB mencapai 262 pemilih.

Menurut Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, sesuai dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serta pilpres serentak, setiap partai berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, kata dia, tidak ada dasar penggunaan ambang batas karena sebelumnya sudah digunakan pada Pemilu 2014. Ketika itu, Gerindra mengusung Prabowo-Hatta Rajasa, sedangkan lawannya adalah Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Harus sesuai dengan mekanisme hukum,” ujarnya. HUSSEIN ABRI DONGORAN

https://koran.tempo.co/konten/2017/07/19/419327/Undang-Undang-Pemilu-Diputuskan-Lewat-Suara-Terbanyak