December 5, 2024

Undang-Undang Pemilu Mulai Dibawa ke MK

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baru disahkan menjadi undang-undang mulai dipersoalkan dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Kemarin, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Habiburokhman, mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu ke MK.

“Pemohonnya saya sebagai warga negara,” kata Habiburokhman di Jakarta, kemarin. Selain berstatus kader Gerindra, Habiburokhman merupakan Ketua Dewan Pembina ACTA.

Sebagai warga negara, Habiburokhman mengatakan, ia memiliki kedudukan hukum untuk menguji Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, undang-undang baru itu berpotensi menimbulkan kerugian politik. Salah satu hal yang dianggap bermasalah adalah aturan tentang penetapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi minimal 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Masalahnya, pemilihan presiden dan legislatif akan digelar serentak dalam Pemilu 2019. Karena itu, besarnya ambang batas pencalonan berpotensi melahirkan kartel politik.

Kuasa hukum Habiburokhman, Agustyar, menganggap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. “Bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945,” kata dia.

Pasal itu juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta pemilu. Padahal, Agustyar menuturkan, semua partai berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Petitum kami, Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.

Jumat lalu, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Pemilu. Pembahasan sempat berjalan alot dari siang hingga malam. Partai-partai oposisi, seperti Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Demokrat, tegas menolak ambang batas pencalonan. Aditya Budiman

https://koran.tempo.co/konten/2017/07/25/419549/Undang-Undang-Pemilu-Mulai-Dibawa-ke-MK