December 5, 2024

Verifikasi oleh KPU Manokwari Selatan Sebelum Putusan MK Di Luar Kerangka Hukum

Pada sidang pemeriksaan terhadap lima saksi Partai Bulan Bintang (PBB) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua saksi, yakni Husein, liaison officer (LO) PBB untuk Kabupaten Kolaka Timur, dan Hamka, LO PBB untuk Kabupaten Pali, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kabupaten tersebut tak melakukan verifikasi faktual dua kali, yakni sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seluruh partai politik calon peserta pemilu harus diverifikasi. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan yang melakukan verifikasi sebanyak dua kali terhadap PBB dan partai politik lainnya di Manokwari Selatan.

Perbedaan sikap di antara KPU di tiga daerah otonom baru ini dipermasalahkan oleh PBB. Pasalnya, di Pali dan Kolaka Timur, status hasil verifikasi PBB setelah putusan MK tetap memenuhi syarat, sedangkan di Manokwari Selatan, status PBB di daerah ini menjadi tidak memenuhi syarat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan, KPU Pali, dan KPU Kolaka Timur terhadap PBB sebelum keluarnya putusan MK adalah tindakan di luar kerangka hukum. Sebab, status PBB pada 2014 di ketiga daerah tersebut adalah memenuhi syarat. Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur,  partai yang telah diverifikasi pada pemilu sebelumnya dan dinyatakan lolos, tidak perlu dilakukan verifikasi ulang.

“Kan dilihat. Lima tahun yang lalu, apakah PBB di kabupaten/kota yang baru itu, saat diverikasi dulu, lolos atau tidak. Kalau lolos, tidak perlu diverifikasi lagi. KPU membuat SK (Surat Keputusan) No.227. Maka, yang dilakukan KPU Manokwari Selatan, KPU Pali, dan KPU Kolaka Timur di luar kerangka hukum yang telah dibuat oleh KPU Pusat,” jelas Hasyim di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (28/2).

Karena verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan di luar kerangka hukum, maka status hasil verifikasi adalah tidak sah secara hukum. Sebagai konsekuensi, KPU kabupaten mesti melakukan verifikasi faktual ulang.

“Kami menuliskan dalam jawaban kami kemarin bahwa apa yang dilakukan KPU Manokwari Selatan di luar kerangka hukum SK KPU No.227. verifikasi yang dilakukan mereka (sebelum putusan MK) tidak bermakna secara hukum,” ujar Hasyim.