Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan melakukan manipulasi pada proses verifikasi faktual terhadap PBB. Yusril menjabarkan sejumlah hal yang dinilai mencurigakan.
Pertama, KPU Manokwari Selatan baru mempermasalahkan persebaran keanggotaan di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manokwari Selatan pada verifikasi faktual kedua, yakni verifikasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Januari. Pada verifikasi yang dilakukan sebelum putusan MK, keanggotaan dan persebaran keanggotaan PBB di enam kecamatan di Manokwari Selatan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“51 anggota PBB di Manokwari Selatan, yang dinyatakan MS oleh KPU Manokwari Selatan pada 9 Januari (rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten sebelum putusan MK), itu sudah memenuhi persebaran 50 persen. Karena, mereka tersebar di empat kecamatan. Jadi, kami tidak tahu mengapa tiba-tiba ini dipermasalahkan,” jelas Yusril saat dimintai keterangan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gondangdia, Jakarta Pusat (28/2).
Kedua, berdasarkan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan PBB, diungkapkan bahwa KPU Manokwari Selatan tidak melakukan verifikasi faktual. Tak ada pemberitahuan mengenai verifikasi faktual ulang pasca putusan MK, baik kepada liaison officer (LO) PBB untuk Manokwari Selatan, Iswan Tundru, maupun kepada Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Hamid Paus Paus.
“Verifikasi faktual (pasca putusan MK) tidak pernah dilakukan. Mereka hanya minta LO kami untuk memberikan enam KTP (Kartu Tanda Penduduk) di dua kecamatan untuk memenuhi syarat persebaran. Lalu mereka mau cek di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk enam orang ini, tapi Sipol gak bisa dibuka. Lalu karena itu, mengatakan enam itu tidak memenuhi syarat,” terang Yusril.
Ketiga, di tiga daerah otonom baru (DOB), yakni Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Pali, KPU kabupaten tidak melakukan verifikasi faktual ulang untuk menanggapi putusan MK. Hanya KPU Manokwari Selatan yang melakukan verifikasi ulang terhadap keterpenuhan syarat pendaftaran PBB di Manokwari Selatan.
“Daerah pemekaran yang sudah dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan MS, lalu daerah itu diajukan lagi untuk diverifikasi untuk memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota, faktanya, di tempat lain tidak diverifikasi ulang. Hasil verifikasi faktual di Januari dianggap lolos. Masalahnya, di Manokwari Selatan, KPU pura-pura mengaku melakukan verifikasi, tapi mereka tidak melakukan verifikasi apapun,” kata Yusril.
Keempat, pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi, yakni pada tanggal 12 Februari, semula PBB dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh anggota KPU Manokwari Selatan yang membacakan hasil. Namun, status PBB di Manokwari Selatan menjadi TMS di lampiran berita acara yang diberikan oleh staf KPU Manokwari Selatan pada 13 Februari dini hari.
“Rapat pleno itu diadakan sore hari, jam 4. Di situ dibacakan bahwa PBB memenuhi syarat semuanya. tapi besok paginya, di berita acara, dinyatakan tidak lolos. Pertanyaannya, apakah ada rapat pleno susulan? Karena, yang bisa membatalkan keputusan rapat pleno adalah dengan rapat pleno juga. Tapi katanya tidak pernah ada,” urai Yusril.
Jeda waktu delapan jam antara pembacaan hasil di rapat pleno tanggal 12 Februari pukul 4 sore dengan pemberian berita acara pada pukul 1 pagi tanggal 13 Februari dinilai Yusril mencurigakan. Pasalnya, jeda itu menyebabkan status PBB di Manokwari Selatan yang semula MS menjadi TMS.
“Kenapa bisa berubah ini? Saya sih jelas melihat ada manipulasi. Mudah-mudahan bisa terungkap dalam persidangan nanti,” tutup Yusril.