November 15, 2024

10 Tantangan Pilkada dalam Pandemi

Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan KPU No.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menindaklanjuti Perpu Pilkada yang menunda pilkada serentak di 270 daerah. Penundaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dari September ke Desember 2020 menyertakan penundaan empat tahapan lainnya: Verifikasi Calon Perseorangan, Pelantikan PPS, Pembentukan PPDP, dan Pemutakhiran Data Pemilih.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui website https://covid19.go.id/peta-sebaran diakses pada tanggal 15 Juni 2020 menunjukkan bahwa kurva sebaran positif masih signifikan meningkat sejak awal juni jumlah pasien yang terdeteksi kurang lebih empat ratusan bahkan di tanggal 10 Juni 2020 menunjukkan angka yang sangat tinggi mencapai seribu dua ratus. Total keseluruhan pasien yang terkonfirmasi sudah mencapai tiga puluh delapan ribu, namun di samping itu kurva pasien yang dinyatakan sembuh kurang lebih empat belas ribu.

Kurva yang menunjukkan signifikan peningkatan menjadikan sebuah tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pilkada 2020. Setumpuk tantangan yang harus dihadapi dan wajib ditaklukkan dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak kali ini yang harus dijalankan Bersama dengan intaian virus yang berbahaya. Persiapan dan perencanaan yang matang sebelum pelaksanaan tahapan dilanjutkan. Harapan bagi penyelenggara pemilu adalah berjalan beriringan tahapan Covid-19 ditaklukkan dan dijinakkan sehingga pelaksanaan pilkada dapat terlaksana tanpa dibayangi penularan Covid-19.

Dalam menjalankan tahapan yang dibayangi oleh Covid-19, ada 10 tantangan wajib ditaklukkan penyelenggara pemilu. Pertama, mematangkan perencanaan. Pelaksanaan pilkada kali ini akan berbeda tensinya perencanaan yang matang menjadi kunci utama yang harus dipersiapkan. Perencanaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran. Pada RDP tanggal 27 Mei 2020 semua Fraksi menyampaikan kesiapan pelaksanaan pilkada di backup dengan anggaran yang cukup serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi, meskipun harus berbagi dengan percepatan penangan covid-19.

Imbasnya perencanaan disusun dan diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaannya efektif dan efisien, salah satu contohnya adalah kegiatan yang direncananakan dalam bentuk tatap muka diubah menjadi kegiatan virtual (daring). Merebak isu bahwa tahapan kampanye pun akan dilaksanakan secara daring. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa akan terdapat pembengkakan penggunaan anggaran bahkan bisa mencapai dua kali lipat sebagai risiko peyelenggaraan pilkada di tengah pandemi

Kedua, tensi politik yang meningkat, Perubahan situasi politik sebelum Covid-19 akan terasa peningkatannya bagi pemerhati politik. Sebagian politisi memanfaatkan momen panggung Covid-19 menebar simpatik warga melalui citra diri. Berbekal dana bantuan sosial yang disalurkan dari pemerintah diklaim sebagai bentuk usaha perjuangannya sehingga masyarakat kalangan “bawah” mendapatkan bantuan.

Perubahan konstelasi politik dapat memengaruhi agenda pencalonannya. Masyarakat juga dapat menjadi penonton di moment corona ini, baik sebagai penonton yang mencibir ataupun penonton yang diam namun beraksi di bilik rahasia. Bawaslu dalam hal ini menjawab tantangan ini dengan menyampaikan bentuk pencegahan baik berupa surat pencegahan maupun melakukan koordinasi langsung dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap pembagian bansos.

Ketiga, meningkatnya politik uang. Situasi saat ini dengan penuh keterbatasan, masyarakat akan lebih banyak berdiam di rumah, sejak pembatasan untuk keluar rumah mengakibatkan penghasilan akan menurun. Penawaran dalam bentuk politik uang akan membangkitkan imun masyarakat. Mereka (masyarakat) akan sangat gampang menerima pemberian baik berupa uang tunai maupun bentuk barang yang dibagikan oleh politisi atau paslon dalam rangka mencari dukungan.

Mindset masyarakat yang dibatasi ruang geraknya dengan bayangan virus akan mudah menerima pemberian dalam bentuk politik uang. Menghadapi tantangan ini Bawaslu melalui peran pencegahan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan akan menggalakkan pencegahan berupa pemanfaatan sosial media, penyebaran spanduk, koordinasi dengan kelompok tani bahkan sampai pada Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan.

Keempat, pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menurun, dalam situasi pandemi seperti saat ini pasukan utama yang dapat menjadi klien Pengawas Pemilu adalah fungsi Pengawasan Partisipatif yang cenderung menurun. Masyarakat akan merasa apatis atau acuh mengikuti perkembangan dan ikut terlibat mengawasi pelaksanaan tahapan dengan ketakutan tertular virus.

Masyarakat lebih cenderung berdiam diri dengan gadget dan tak mau mengurusi urusan pilkada, hal tersebut juga dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih datang ke TPS nantinya. Melalui program Pengawasan Partisipatif dengan berbagai elemen yang direncanakan oleh Bawaslu diharapkan mampu mendongkrak keaktifan masyarakat dan melibatkan diri mengawasi setiap tahapan serta memberikan informasi awal atau menjadi pelapor.

Kelima, tahapan yang tak biasa, sebelum pandemi tahapan yang diselenggarakan dilaksanakan dengan kondisi apa adanya tanpa adanya bayangan-bayangan virus. Tahapan kali ini harus dilaksanakan dengan ekstra pencegahan penyebaran virus. Persiapan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) diskenariokan dalam beberapa tahap. Rutinitas pengawasan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dibekali APD dalam menjalankan tugas pengawasan. Tahapan juga harus diawasi dengan beradaptasi bersama masyarakat yang kemungkinan merasa phobia melihat penyelenggara mengenakan pakaian yang berbeda dari biasanya.

Tidak menutup kemungkinan beberapa tahapan dilaksanakan secara daring atau melalui virtual dengan tetap di backup norma hukum. Salah satunya pengawasan pemutakhiran data menggunakan elektronik pencocokan dan penelitian (E-Coklit), bahkan diisukan oleh Mendagri untuk melakukan kampanye melalui virtual (daring). Video conference perdana dengan Panwas Kecamatan setelah diaktifkan kembali agar membiasakan diri melakukan pengawasan tahapan yang tidak biasa, termasuk membiasakan diri menggunakan jaringan.

Keenam, penanganan dugaan pelanggaran dengan ekstra time, Penanganan dugaan pelanggaran dengan waktu yang singkat yaitu tiga hari plus dua hari sesuai dengan ketentuan berdasarkan hari kalender bukan hari kerja, menjadikan Bawaslu berupaya semaksimal mungkin menggunakan strategi khusus dalam proses penanganan pelanggaran, misalnya pelapor atau terlapor enggan diundang untuk memberikan keterangan sebab khawatir tertular virus, namun perlu adanya norma hukum yang mengatur bahwa pemberian keterangan dapat dilaksanakan melalui daring.

Ketujuh, penyelenggara yang minim. Di masa normal jajaran penyelenggara yang dilakukan Penggantian Antar Waktu dapat diminimalisir dalam hal pengunduran diri, yang tidak dapat dibendung ketika meninggal dunia, diberhentikan, berhalangan tetap. Di masa pandemi seperti sekarang ini personil untuk jajaran adhoc yang telah di aktifkan kembali rawan terpapar virus, sementara Pengganti Antar Waktu yang tersedia enggan menjadi penyelenggara, meskipun  pada perbawaslu 19 tahun 2017 diatur bahwa apabila tidak terdapat pengganti antar waktu maka tugas, kewajiban, dan wewenang dilaksanakan oleh jajaran satu tingkat di atasnya.

Pengawas TPS yang akan direkrut sebelum pemungutan suara sangat diantisipasi untuk menggalakkan sosialisasi penerimaan agar dapat disiapkan cadangan sebagai PAW, sehingga nantinya pada saat menjelang hari pemungutan suara tiba-tiba Pengawas TPS tersebut terkapar virus maka akan dilakukan karantina selama empat belas hari, dengan sangat terpaksa Pengawas TPS yang terkapar tersebut harus dilakukan prosedur PAW.

Kedelapan, keselamatan penyelenggara, peserta pemilihan, dan pengguna hak pilih, semua tahapan menjadi prioritas sebagai bahan pengawasan bagi jajaran Bawaslu sampai pada Pengawas TPS bahkan non tahapan juga menjadi acuan pengawasan yang tak boleh dilewatkan. Terdapat sebuah prioritas utama yang menjadi point paling utama dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pilkada yang wajib dikedepankan yaitu keselamatan warga dan penyelenggara pemilu.

Menghadapi tantangan ini jajaran Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) secara maksimal tanpa menimbulkan kesan ketakutan warga. Disisi lain penyelenggara pemilu menghindari diskriminasi perlakuan bagi pasien yang dikategorikan ODP, PDP, ataupun Positif Covid sekaligus. Tahapan harus tetap terlaksana meskipun harus mengawasi seperti yang dikategorikan tersebut.

Kesembilan, regulasi slow dan tentatif, dasar hukum sebagai cerminan secara teknis dalam melaksanakan pengawasan tahapan yang diturunkan tidak beririsan dengan jadwal tahapan, kendalanya pada birokrasi penerbitan regulasi ataupun finalisasi. Selain itu, perubahan regulasi, secara menyeluruh regulasi sebelumnya belum dipahami secara matang terbit perubahan yang menjadikan kewalahan penyelenggara bahkan secara menyeluruh akses penerusan regulasi terbaru belum diterima.

Kacaunya lagi apabila penyelenggara belum mendapatkan regulasi sebelumnya terbit regulasi terbaru yang penerapannya berbeda. Regulasi yang dijadikan dasar dalam melaksanakan pengawasan maupun teknis pelaksanaan tahapan menjadi jawaban secara legalitas apabila terdapat komplain atau penyelenggara itu sendiri mendapat aduan ke DKPP.

Kesepuluh, kendala distribusi anggaran dan fasilitasi oleh Pemda, sebagian wilayah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 mengeluhkan lambatnya pendistribusian anggaran yang telah dituangkan dalam NPHD. Apalagi pelaksanaan Pilkada kali ini berdampingan dengan Covid-19 dengan asumsi pembengkakan anggaran. Perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan pihak pemerintah daerah.

Kendala tersebut dapat dipecahkan dengan komunikasi atau koordinasi, baik secara formal maupun non formal atau sederhananya dibicarakan di atas meja kantor atau dibicarakan di meja warkop akan memiliki perbedaan suasana, namun tetap memperhatikan integritas dan netralitas sebagai penyelenggara. Pemerintah Daerah sebagai birokrasi yang memiliki prosedural sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan fungsinya. Pemecahan selanjutnya adalah penyamaan persepsi terhadap regulasi yang dijadikan acuan atau tumpuan baik Pemerintah Daerah maupun Penyelenggara Pemilu.

Pemanfaatan media online seperti media sosial dalam mensosialisasikan pencegahan serta mengajak peran masyarakat untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif dapat dimaksimalkan untuk mengilangkan phobia terhadap pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19. Selanjutnya peran yang lain dengan menggunakan survei kepada masyarakat terkait kesiapan untuk ikut terlibat sebagai pengawas partisipatif pada pilkada yang tidak dilaksanakan seperti biasanya. []

ABD. JALIL

Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan