August 8, 2024

19 Bakal Calon Kepala Daerah Aceh Terdiskualifikasi Karena Tak Lolos Tes Kesehatan

Terdapat 19 bakal calon kepala daerah di Aceh yang tidak lolos tes kesehatan. Bakal calon tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkada serentak karena tidak memenuhi salah satu syarat calon. Dari 19 calon yang tidak lulus tersebut, 12 di antaranya merupakan bakal calon wakil bupati, enam calon bupati, serta satu calon wali kota. Bakal calon yang tidak lulus itu diketahui berasal dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

“Semua balon terdaftar bebas narkoba, tetapi 19 orang tidak lulus tes fisik dan tes psikologi. Untuk detail masing-masing, berapa yang tidak lulus tes fisik dan berapa yang tidak lulus tes psikologi, kami tidak tahu, sebab Rumah Sakit Zainoel Abidin tidak menuliskan hal tersebut di dalam surat keterangannya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Independen (KIP) Provinsi Aceh, Fauziah, kepada Rumah Pemilu (5/10).

Fauziah kemudian menjelaskan bahwa hingga hari ini, 17 orang yang tidak lolos tes kesehatan sudah diajukan nama penggantinya. Sementara dua orang lainnya mengundurkan diri dari kontestasi.

“Ada dua orang yang mengundurkan diri. Keduanya adalah pasangan kepala daerah di Kabupaten Pidie. Jadi, secara otomatis, mereka terdiskualifikasi,” kata Fauziah.

Tes kesehatan bagi seluruh bakal calon Pilkada Aceh diselenggarakan di Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh, pada 25 September 2016. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengganti calon kepala daerah dapat menyerahkan syarat administrasinya hingga 7 Oktober 2016. [Amalia]