September 13, 2024

KPU di 6 Kabupaten Diperingatkan

JAYAPURA, KOMPAS — Anggota KPU di enam kabupaten di Provinsi Papua diperingatkan untuk segera menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara atau DPS. Mereka terancam diberhentikan sementara karena dinilai menghambat tahapan pilkada gubernur dan bupati pada Juni mendatang.

Hal itu disampaikan anggota KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto, di Jayapura, Rabu (21/3). ”Kami telah mengirim surat peringatan kepada enam KPU agar segera menuntaskan pleno DPS. Sebab, kami harus menggelar pleno DPS untuk Pilgub Papua, Kamis (22/3),” katanya.

Keenam KPU Kabupaten yang belum menetapkan DPS adalah Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Mimika, Puncak, dan Mamberamo Raya. Mimika dan Puncak bukan hanya menggelar pilgub, melainkan juga pilbup.

Tarwinto menuturkan, sejumlah faktor yang menghambat penetapan DPS di enam kabupaten itu adalah konflik internal antarkomisioner KPU, belum adanya pengambilan data DPS di setiap kampung, dan tertundanya pembayaran honor petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

”Di sejumlah kabupaten, ada anggota PPDP yang belum menyerahkan DPS karena belum dibayar honornya. Kami telah menginstruksikan anggota KPU di daerah itu untuk segera menyelesaikan pembayaran honor,” tutur Tarwinto.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Fegie Wattimena berharap anggota KPU di daerah-daerah bersikap tegas terkait penuntasan pleno DPS. Tahapan itu seharusnya rampung pada Sabtu (17/3). ”Masalah ini bisa menyebabkan keterlambatan tahapan penetapan daftar pemilih tetap,” ucap Fegie.

Di Pontianak, Bawaslu Kalimantan Barat memanggil sejumlah pihak guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye. Dugaan pelanggaran itu adalah penggunaan fasilitas negara serta keterlibatan kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah, Rabu, mengatakan, terkait dugaan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalbar, Bawaslu memanggil saksi pelapor dari instansi pemerintah. Para saksi dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

”Semua proses di Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut sudah kami lakukan. Selanjutnya, kami akan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat. Kemungkinan Kamis atau Jumat (23/3) sudah diketahui keputusannya,” kata Ruhermansyah.

Bawaslu juga memproses dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalbar. ASN yang dimaksud diketahui memuat fotonya di media sosial dengan mengacungkan tangan yang menunjukkan dukungan kepada pasangan nomor urut tertentu.

Siapkan kasasi

Di Makassar, Sulawesi Selatan, tim kuasa hukum KPU Makassar akan menyiapkan langkah kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Rabu. Putusan itu meminta KPU membatalkan pencalonan pasangan M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dalam Pilkada Makassar 2018.

”Kami sudah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan mereka akan menyiapkan langkah kasasi. Terkait apa saja yang disiapkan dan bagaimana teknisnya, akan diurus tim kuasa hukum,” kata Ketua KPU Makassar Syarif Amir di Makassar, Rabu.

Pada Rabu pagi, majelis hakim PTTUN Makassar memutuskan menerima gugatan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Dengan demikian, pencalonan Ramdhan-Indira dibatalkan.

Munafri-Rachmatika menggugat KPU Makassar dan meminta pembatalan penetapan Ramdhan-Indira sebagai kontestan Pilkada. Mereka menuding Ramdhan, petahana, menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan politik di pilkada.

Ketua tim kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, mengatakan, KPU Makassar sudah bertugas sesuai aturan. Seluruh berkas pencalonan dinilai sah sehingga diterima. (NSA/IDO/ESA/FLO/REN)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 22 Maret 2018 di halaman 22 dengan judul “KPU di 6 Kabupaten Diperingatkan”. https://kompas.id/baca/nusantara/2018/03/22/kpu-di-6-kabupaten-diperingatkan/