August 9, 2024

Pembentukan Bawaslu Permanen di Daerah Dimulai

JAKARTA, KOMPAS – Transisi kelembagaan pengawas pemilu yang saat ini masih ad hoc menjadi badan pengawas pemilu permanen di tingkat kabupaten dan kota dimulai di tengah persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Bawaslu mempersiapkan pembentukan 92 tim seleksi untuk memilih anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota.

kelembagaan pengawas pemilu menjadi permanen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diberi waktu untuk mempersiapkan Bawaslu kabupaten dan kota paling lambat setahun sejak UU Pemilu disahkan pada 16 Agustus 2017.

Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (4/4) menuturkan, tim seleksi untuk memilih calon anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota tidak dibentuk per daerah, tetapi per regional. Dengan begitu, Bawaslu akan membentuk 92 tim seleksi. Tim seleksi ini akan ditetapkan paling lambat Mei 2018. Mereka akan menyiapkan menyaring nama anggota Bawaslu kabupaten dan kota dengan jumlah dua kali lipat dari kebutuhan.

Dia juga menuturkan, seleksi akan dilakukan dengan dua “jalur”. Pertama, untuk “menyaring” anggota pengawas pemilu kabupaten dan kota yang saat ini sudah terbentuk untuk perhelatan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Sementara itu, jalur kedua digunakan untuk menyeleksi calon-calon baru yang tidak sedang menjabat sebagai pengawas pemilu.

“UU Pemilu menyatakan pengawas kabupaten dan kota yang dibentuk berdasarkan UU 15/2011 (Penyelenggara Pemilu) dapat ditetapkan sebagai Bawaslu kabupaten dan kota sepanjang memenuhi syarat,” kata Abhan.

Dalam UU 15/2011 dan UU 7/2017, terdapat beberapa perbedaan syarat calon anggota pengawas pemilu. Salah satunya, batas usia minimal yang naik dari semula 25 tahun menjadi 30 tahun untuk pengawas di kabupaten dan kota. Selain itu, Abhan mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap pengawas pemilu akan lebih berupa evaluasi terhadap kinerja selama mereka bertugas, sedikit berbeda dari calon baru.

“Kami akan kawal agar proses seleksi berlangsung secara akuntabel, transparan, dan mendengar masukan masyarakat. Agar dengan kewenangan besar, jangan sampai diisi orang tidak berintegritas,” kata Abhan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan pentingnya proses seleksi itu didesain sejalan dengan kebutuhan dan kewenangan baru Bawaslu kabupaten dan kota. Bawaslu, kata dia, harus memastikan figur yang akan dipilih menjadi anggota Bawaslu di kabupaten dan kota bisa menjalankan kewenangan baru yang tidak hanya memberi rekomendasi, tetapi juga berupa putusan yang mengikat KPU di daerah.

“Kalau sampai jatuh ke tangan orang tidak tepat, tidak berintegritas, tidak ada kompetensi, bisa membuat kisruh pemilu,” kata Titi.

Oleh karena itu, Titi mendorong Bawaslu untuk menyusun standar minimal kompetensi anggota Bawaslu yang permanen di kabupaten dan kota. Hal ini, kata dia, penting untuk menghindari adanya beda pemahaman bagi tim seleksi yang akan merekerut calon anggota Bawaslu tersebut.

Masih terkait dengan kelembagaan penyelenggara pemilu, tim seleksi calon anggota KPU di 16 provinsi, Rabu, juga mulai mengumumkan hasil seleksi dengan jumlah dua kali jumlah anggota KPU yang dibutuhkan. Anggota KPU Wahyu Setiawan menuturkan, pada pertengahan April, calon-calon anggota KPU provinsi itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh anggota KPU RI.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 5 April 2018 di halaman 2 dengan judul “Pembentukan Bawaslu Permanen di Daerah Dimulai”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/04/05/pembentukan-bawaslu-permanen-di-daerah-dimulai/

One comment

  1. Avatar
    Panwaslu Way Kanan

    Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
    #Salamawas