August 8, 2024

Pemerintah Belum Niat Ubah Pemilihan

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah belum berkeinginan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengubah sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Demikian pula di DPR, Badan Legislasi DPR juga belum punya keinginan merevisi UU Pilkada. Evaluasi sistem diakui belum waktunya.

”Pemerintah belum ada niat membicarakan (revisi UU Pilkada untuk mengubah sistem pilkada). Namun, DPR, kan, punya hak merevisi, ya silakan, kita serahkan,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Wacana mengubah sistem sebelumnya dilontarkan Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Dia pun sudah menyampaikan wacana ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pekan lalu. Bambang menilai sistem langsung perlu dievaluasi, bahkan dikembalikan ke DPRD karena salah satu alasannya, sistem langsung membuat biaya politik tinggi sehingga mendorong banyak pimpinan daerah korupsi saat terpilih dan menjabat.

Menurut Yasonna, kalaupun sistem langsung hendak diubah, harus lebih dahulu ada kajian mendalam. Pasalnya, pada 2014, saat pilkada langsung diubah jadi dipilih DPRD, publik bereaksi keras menolak hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mencabut UU Pilkada yang berlakukan pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, di Baleg juga belum ada pembicaraan soal revisi UU Pilkada untuk mengubah sistem pilkada.

”Waktu yang tepat mengevaluasi sistem pilkada setelah 2024 atau setelah pilkada digelar di semua provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, bukan saat pilkada serentak baru digelar bergelombang. Dari titik tolak pilkada serentak nasional itu, kita baru bisa kaji komprehensif sistem dan DPRD-nya,” katanya.

Sementara itu, menyusul penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK tak simpulkan, apalagi mengusulkan, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut dia, korupsi terjadi saat kepala daerah dipilih DPRD atau dipilih langsung rakyat.

”Tidak tepat jika mengambinghitamkan sistem pilkada langsung yang sudah dipilih sebelumnya sebagai salah satu bentuk proses demokrasi di Indonesia seolah penyebab korupsi,” ujar Febri.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 11 April 2018 di halaman 3 dengan judul “Pemerintah Belum Niat Ubah Pemilihan “. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/04/11/pemerintah-belum-niat-ubah-pemilihan/