September 13, 2024

Ganti Caleg Bekas Koruptor

JAKARTA, KOMPAS – Bakal calon anggota DPR dan DPRD yang diketahui bekas narapidana perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak harus diganti oleh partai politik. Komisi Pemilihan Umum menyayangkan masih ada parpol yang mencalonkan bekas napi perkara korupsi kendati sudah menandatangani pakta integritas.

Bekas napi perkara korupsi yang diajukan jadi bakal caleg oleh partainya antara lain Ketua DPD I Golkar Aceh TM Nurlif, Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono, serta Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Kompas, 19/7/2018). Pencalonan ini tak sesuai dengan isi pakta integritas syarat pencalonan.

Pakta integritas itu berisi komitmen pimpinan parpol untuk tidak mencalonkan bekas napi perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak. Pelanggaran terhadap pakta integritas akan berimplikasi pada pencoretan bakal calon. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, jika berdasarkan hasil verifikasi atau laporan masyarakat terbukti bakal calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan pakta integritas, parpol masih bisa mengganti bakal calon itu.

”Semua pihak seharusnya menghormati PKPU yang sudah diundangkan. Kami menghormati upaya menguji ketentuan itu di Mahkamah Agung, tetapi sebelum ada putusan pengujian yang berbeda, kami tetap berpegang pada PKPU No 20/2018,” kata anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Kamis (19/7).

Jika dari hasil verifikasi ditemukan bakal calon yang tidak sesuai pakta integritas, kata Wahyu, KPU akan menyatakan bakal calon itu tidak memenuhi syarat. Informasi ini akan disampaikan kepada pimpinan parpol saat penyampaian hasil verifikasi yang dijadwalkan pada 19-21 Juli ini. Jika parpol tidak mengganti bakal calon setelah masa perbaikan, KPU tidak akan memasukkan bakal calon itu ke daftar calon sementara.

Wahyu mengatakan belum mendapat laporan jumlah bakal calon yang terindikasi bekas napi perkara korupsi.

Multitafsir

Pengajar politik Universitas Sam Ratulangi, Manado, Ferry Daud Liando, mengingatkan, aturan PKPU No 20/2018 masih ditafsirkan berbeda-beda di daerah. Ada KPU daerah yang langsung menolak bakal calon terindikasi bekas napi tiga jenis kejahatan itu, tetapi ada juga yang menerimanya lebih dahulu.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, jika ada bakal caleg dari partainya yang bekas terpidana korupsi, bandar narkoba, atau kejahatan seksual terhadap anak, itu murni ketidaksengajaan.

DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi diduga mencalonkan dua bekas napi korupsi menjadi caleg. Menurut Hinca, Demokrat tak akan menggugat ke Bawaslu jika KPU mencoret nama caleg yang bermasalah tersebut.

Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, partainya juga tidak akan menggugat ke Bawaslu jika ada calegnya yang dicoret KPU karena melanggar pakta integritas.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hasil rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, dan KPU beberapa waktu lalu, bekas napi korupsi tetap boleh masuk dalam daftar caleg sambil menunggu putusan MA atas uji materi terhadap PKPU yang meminta parpol mengajukan bekas napi korupsi jadi bakal caleg. Gerindra pun telah mengomunikasikan masalah ini ke Bawaslu.

Dengan pertimbangan itu, Gerindra tetap memasang M Taufik sebagai bakal caleg untuk DPRD DKI Jakarta. Namun, jika kelak ada putusan MA yang melarangnya, Gerindra akan mengikuti. (GAL/APA/AGE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 20 Juli 2018 di halaman 1 dengan judul “Ganti Caleg Bekas Koruptor”.

обломов славный дружепродажа ноутбуков