October 15, 2024

Forum Tripartit Perlu Pecah Kebuntuan

JAKARTA, KOMPAS – Tiga unsur penyelenggara pemilihan umum perlu segera bertemu dalam forum tripartit untuk memecahkan persoalan terkait putusan sengketa pencalonan anggota legislatif yang merupakan bekas napi kasus korupsi. Perbedaan penafsiran terhadap aturan main di tingkat teknis oleh penyelenggara pemilu akan menciptakan ketidakpastian dan kekacauan penyelenggaraan pemilu.

“Perlu ada forum tripartit antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mencapai kesepahaman bersama mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Minggu (19/08/2018).

Menurut Titi, forum tripartit itu juga perlu membahas pemahaman mendasar bahwa uji materi atas satu aturan lembaga hanya bisa dilakukan melalui mekanisme uji materi oleh pengadilan. Selain itu, juga perlu ada kesepahaman bahwa peraturan penyelenggara pemilu merupakan instrumen pengikat yang wajib ditaati semua penyelenggara. Jika tidak ada kesamaan cara pandang, dikhawatirkan publik akan menjadi korban karena dihadapkan pada perbedaan makna dan tafsir aturan di tingkat penyelenggara pemilu.

Perbedaan pandangan terjadi di antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan munculnya putusan pengawas pemilu di tiga daerah, yakni Toraja Utara (Sulsel), Bawaslu Sulawesi Utara, dan Pengawas Pemilihan Aceh. Tiga putusan atas permohonan sengketa pencalonan itu menganulir keputusan KPU setempat yang menyatakan tidak memenuhi syarat bakal calon anggota DPRD serta bakal calon anggota DPD yang merupakan bekas napi korupsi.

KPU mengirim surat ke KPU di tiga daerah itu untuk menunda pelaksanaan putusan itu hingga muncul putusan atas uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. KPU juga berkirim surat ke Bawaslu RI, meminta agar Bawaslu mengoreksi tiga putusan itu. KPU menyampaikan PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPD serta pencalonan anggota DPR dan DPRD masih berlaku.

“Surat balasan sudah kami kirimkan Kamis. Intinya, putusan Bawaslu harus dijalankan oleh jajaran KPU,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Minggu.

Berdasar informasi yang dihimpun, dalam surat balasannya, Bawaslu menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi KPU untuk meminta koreksi atas putusan pengawas pemilu itu. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa jajaran KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan, sesuai peraturan Bawaslu. Regulasi juga tidak membuka peluang adanya penundaan pelaksanaan Bawaslu. Selain itu, Bawaslu menganggap argumentasi KPU menunda pelaksanaan putusan sampai ada putusan uji materi dari MA juga tidak beralasan menurut hukum.

Sengketa pencalonan

Sementara itu, setelah KPU dan jajarannya mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pertengahan Agustus lalu, bermunculan permohonan sengketa dari partai politik yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Fritz menuturkan, ada 65 permohonan sengketa di daerah dan ada tujuh permohonan sengketa di pusat.

Menurut dia, sebagian besar sengketa disebabkan bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keterlambatan penyerahan berkas atau karena ada dokumen yang tidak lengkap. Dia menuturkan, sejauh ini, Bawaslu RI baru mendapat laporan, dari total 65 sengketa, hanya ada tiga sengketa yang terkait dengan bakal calon yang dinyatakan tak memenuhi syarat karena bekas napi korupsi.

Untuk menghadapi sengketa itu, dia mengaku Bawaslu sudah meminta jajaran pengawas untuk menanganinya dengan mengacu kepada peraturan Bawaslu dan peraturan KPU terkait dengan tata cara pendaftaran. “Sudah ada bimbingan teknis. Jadi, kami serahkan ke pengawas pemilu setempat untuk menyelesaikannya,” kata Fritz. (ANTONY LEE)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 20 Agustus 2018 di halaman 2 dengan judul “Forum Tripartit Perlu Pecah Kebuntuan”.

поставщики товаровスケルトンリマンション デメリット