August 8, 2024

Anggaran Bawaslu Meningkat

JAKARTA, KOMPAS – Biaya pengawasan Pemilu 2019 mencapai Rp 14,2 triliun. Jumlah ini meningkat 245 persen dari Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2014 yang menelan biaya Rp 4,12 triliun.

Meski mengakui ada kenaikan, alokasi anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak sebesar itu. Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu (26/8/2018), menjelaskan, anggaran pengawasan Pemilu 2019 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 8,6 triliun.

”Peningkatan dana disebabkan oleh penambahan panitia pengawas yang semula tiga orang menjadi lima orang. Namun, ada juga yang tetap tiga orang karena disesuaikan dengan jumlah penduduk,” kata Abhan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam dalam diskusi ”Bawaslu dalam Polemik Mahar Politik dan Gugatan Caleg Koruptor” mengungkapkan, anggaran pengawasan Pemilu 2019 mencapai Rp 14,2 triliun. ”Peningkatan anggaran ini disebabkan oleh meningkatnya nilai honor dan fasilitas bagi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini juga terkait dengan meningkatnya status ad hoc menjadi permanen di 514 satuan kerja untuk pengawas tingkat kabupaten/kota,” kata Roy.

Selain itu, menurut Roy, meningkatnya anggaran juga disebabkan banyaknya kegiatan seremonial. Kegiatan ini melibatkan anggota Panwaslu kabupaten/kota untuk sosialisasi dan pelatihan bimbingan teknis terkait dengan peraturan Bawaslu.

Roy mengatakan, peningkatan alokasi anggaran pengawasan Pemilu 2019 hendaknya diimbangi dengan semakin proaktifnya anggota Bawaslu di seluruh Indonesia mengawasi semua tahapan Pemilu 2019. Indonesia akan menggelar pemilihan legislatif dan presiden serentak pertama dalam Pemilu 2019.

Proporsional

Terkait dengan kegiatan sosialisasi dan pelatihan bimbingan teknis, Abhan menjelaskan, kegiatan itu dilakukan secara proporsional dan memang dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas personel pengawas. Hal ini berhubungan juga dengan bertambahnya tugas dan wewenang pengawas pemilu sesuai dengan regulasi yang ada.

”Misalnya, kewenangan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran administrasi yang melalui sidang ajudikasi, serta sosialisasi sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran,” ujar Abhan. (SHARON PATRICIA)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 27 Agustus 2018 di halaman 3 dengan judul “Anggaran Bawaslu Meningkat”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/08/27/anggaran-bawaslu-meningkat/