Nomor urut 1 pada kertas suara menjadi sebuah kehormatan dan pengharapan bagi setiap Calon Legislatif (Caleg). Urutan pertama membuat nama Caleg tersebut cepat dikenal masyarakat, karena mudah terlihat. Berdasarkan data KPU yang diolah Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia pada Pemilu DPR 2009 persentase kemenangan Caleg nomor urut 1 mencapai 64,9%, sementara nomor urut 2 sebesar 19,3% dan nomor urut 3 sebesar 6,3%.
Fenomena serupa juga ditemukan pada pemilihan DPR 2014. Kemenangan Caleg nomor urut 1 mencapai 62,2% sementara nomor urut 2 sebesar 16,9% dan nomor urut 3 sebesar 4,4%1. Penentuan nomor urut 1 untuk seorang Caleg termasuk strategi, karena kemenangan Caleg artinya juga kemenangan partai.
Dari 80 daerah pemilihan (Dapil), terdapat 22 Caleg muda (usia 21-30 tahun per 2019) yang mempunyai nomor urut 1. Data yang bersumber dari infopemilu.kpu.go.id ini belum memperhitungkan profil para Caleg Partai Berkarya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada 7 partai yang memberikan nomor urut 1 pada Caleg muda. Partai politik ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PSI pun merupakan partai politik yang paling banyak menempatkan Caleg muda bernomor urut 1. PSI menempatkan Caleg muda bernomor urut 1 pada 11 dapil, diikuti dengan Garuda (4 dapil), PAN (4 dapil), PPP (2 dapil), Nasdem (2 dapil), PKB (2 dapil), dan Golkar (1 dapil). Totalnya ada 26 dari 559 Caleg muda yang ada pada nomor urut 1.
26 Caleg muda bernomor urut 1 di Pemilu 2019 punya latar belakang beragam. Mayoritas lulusan S1 dan S2 yang bekerja di sektor swasta. Hanya ada empat yang lulusan SMA, dua di antaranya berprofesi sebagai ustadz dan ibu rumah tangga. Dari 26 Caleg muda, yang termuda ada di PAN, yakni kelahiran 1997.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Maharddhika menjelaskan, Caleg muda punya dua sisi dalam kampanyenya. Di satu sisi, usia yang lebih sedikit dibanding umumnya Caleg bisa dipandang sebagian masyarakat sebagai peserta yang belum berpengalaman. Tapi, di sisi lain, Caleg muda bisa melebihkan kepesertaannya sebagai harapan mengubah reputasi politisi yang cenderung dinilai buruk sebagian masyarakat.
“Nomor urut 1 bagi Caleg muda bisa jadi keunggulan di antara Caleg muda atau Caleg usia lainnya,” kata Dhika.
Tapi, Dhika memberikan catatan. keterpilihan Caleg tak hanya ditentukan nomor urut tapi juga kesesuaian dapil dengan basis massa parpol. Bisa jadi Caleg muda bernomor urut 1 ditempatkan di Dapil yang bukan basis massa partai politik sehingga peluang terpilihnya rendah.
Caleg muda bisa menjadikan kepesertaannya di nomor urut 1 sebagai kesempatan karir politik panjang. Caleg muda bisa mengoptimalkan basis sosial organisasi kepemudaan untuk memperluas aktivitas kampanye di semua usia yang bisa berbuah keterpilihan di periode 2019-2024 bisa juga baru dipetik di periode selanjutnya. []
MILKA