August 8, 2024

Rekapitulasi Pemilu Tuntas

Komisi Pemilihan Umum, Senin (20/5/2019) malam, menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pemilu 2019 untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan anggota legislatif. Penyelesaian rekapitulasi perolehan suara ini tuntas sehari lebih awal dari tenggat yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.

Momentum tuntasnya rekapitulasi hasil pemilihan presiden-wakil presiden pada Pemilu 2019 diharapkan bisa diikuti dengan upaya peserta pemilu menginisiasi upaya rekonsiliasi. Hal ini sangat penting untuk menurunkan tensi politik di masyarakat.

Papua jadi provinsi terakhir yang direkapitulasi. Pada pukul 23.30, rekapitulasi hasil pemilihan calon presiden-calon wakil presiden disahkan oleh KPU. Sementara itu, rekapitulasi untuk pemilihan anggota DPR dan DPD dari Papua baru selesai Selasa pukul 00.30. KPU lalu menskors sidang pleno 30 menit untuk memberi waktu guna menyusun dokumen penetapan hasil Pemilu 2019.

UU Pemilu mengatur penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, atau 22 Mei. ”Itu paling lambat. Kalau ditetapkan lebih cepat tidak melanggar UU,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Setelah penetapan hasil pemilu, ada waktu 3 kali 24 jam bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada sengketa hingga tenggat tersebut, KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih maksimal tiga hari setelah batas waktu pengajuan perselisihan hasil pemilu.

Saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Azis Subekti, mengatakan, pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi semua provinsi yang dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional.

Sementara itu, saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Putu Artha, menyatakan menerima hasil rekapitulasi.

Perolehan suara

Dari data rekapitulasi di 34 provinsi berbasis data DC1-PPWP, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-Amin mendapat 85.036.828 suara (55,41 persen), sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 (44,59 persen). Total suara sah 153.479.321. Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi, sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.  Data KPU ini dihimpun sampai 21.30 WIB.

Hasil final dari rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU pukul 01.46 WIB menetapkan pasangan Jokowi-Amin meraih suara terbanyak dengan total suara 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Adapun Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Dengan demikian, Jokowi-Amin unggul dengan selisih suara 16.957.123 suara.

 

Jokowi-Amin meraih suara terbanyak dengan total suara 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Adapun Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Dengan demikian, Jokowi-Amin unggul dengan selisih suara 16.957.123 suara.

Jokowi-Amin berhasil menang di 21 provinsi sedangkan Prabowo-Sandi meraih suara terbanyak di 13 provinsi lainnya.

Sementara itu, dari rekapitulasi perolehan suara DPR, diketahui bahwa PDI-P, Golkar, dan Gerindra berada di posisi tiga teratas.

Data perolehan suara juga menunjukkan, Jokowi dan Prabowo kembali unggul di provinsi yang merupakan wilayah basis mereka sejak Pemilu 2014. Jokowi-Amin meraih persentase perolehan suara tertinggi di Bali dengan suara 91,6 persen, Papua (90,6 persen), serta di Nusa Tenggara Timur (88 persen). Pada Pemilu 2014, provinsi-provinsi itu juga menjadi wilayah basis Jokowi.

Sementara itu, raihan persentase tertinggi bagi Prabowo-Sandiaga ada di Sumatera Barat (85,9 persen), Aceh (85,5 persen), serta Nusa Tenggara Barat (67,8 persen). Ketiga wilayah itu juga jadi basis Prabowo saat maju di Pilpres 2014 bersama Hatta Rajasa.

Rekonsiliasi diperlukan

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana di Jakarta, mengatakan, peta dukungan pada Pemilu 2019 menunjukkan kondisi pembelahan politik dan sosial di masyarakat semakin kukuh. Dalam konteks itu, upaya rekonsiliasi perlu segera dilakukan pasca-penetapan hasil pemilu. Hal itu dapat diwujudkan lewat pertemuan antara Jokowi dan Prabowo. ”Kuncinya bagaimana pihak yang menang dan kalah bisa saling bertemu, berangkulan, dan sama-sama menerima hasil pemilu,” kata Aditya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, mengingatkan persatuan dan kesatuan bangsa terlalu mahal untuk dirusak kontestasi politik. Oleh karena itu, elite politik yang menang dan kalah perlu kembali menjalin komunikasi dan bekerja sama.

Kuncinya bagaimana pihak yang menang dan kalah bisa saling bertemu, berangkulan, dan sama-sama menerima hasil pemilu.

Menurut dia, pihak yang kalah sepatutnya legawa dan secara terbuka menyatakan kekalahannya. Sementara pihak yang menang sepatutnya tidak jemawa, serta perlu merangkul rival politiknya guna merekatkan lagi persatuan bangsa.

Sementara itu, di Kupang, NTT, Presiden Joko Widodo menyatakan tak secara khusus memantau penetapan hasil Pemilu 2019. Sebab, semua hasil pemilu sudah terang benderang.

Aduan ditolak

Dalam sidang putusan sela, Senin pagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menyatakan salah satu dasar penetapan itu ialah belum terpenuhinya kriteria serta kualitas bukti-bukti yang diajukan karena hanya memasukkan hasil cetakan pemberitaan media daring dan tautan media daring.

Dua laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu masing-masing diajukan oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais serta oleh Dian Islamiati Fatwa. Terlapor dalam dua laporan itu ialah pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin. ”Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Yupen Hadi, yang mewakili Djoko Santoso serta Ahmad Hanafi Rais, mengatakan, Bawaslu hanya melihat apa yang ingin mereka lihat. Bahwa ada bukti pemberitaan media daring, hal itu diakui Yupen. Namun, ia menyebutkan bahwa buktinya bukan melulu tentang pemberitaan.

Sementara itu, Dian Fatwa menyayangkan putusan pendahuluan itu. Pasalnya, kata Dian, terdapat saksi-saksi yang sudah disiapkan, tetapi belum sempat ditanyai.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 21 Mei 2019 di halaman 1 dengan judul “Rekapitulasi Pemilu Tuntas”. https://kompas.id/baca/utama/2019/05/21/rekapitulasi-pemilu-tuntas/