Hari ulang tahun bagi sebuah lembaga tidak hanya sekedar diperingati dengan upacara dan kegiatan seremonial namun bermanfaat untuk lebih mempererat kekompakan dan kekeluargaan di antara orang per orang dalam organisasi lembaga tersebut. Oleh karenanya, dalam rangka memperingati hari ulang tahun suatu lembaga, biasanya diadakan pertandingan atau perlombaan atau acara-acara lainnya, seperti family gathering dan outbound.
Ketika penulis bekerja di Komisi Pemilihan Umum, pada saat membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Keprotokolan ternyata hari ulang tahun Komisi Pemilihan Umum belum diketahui. Padahal hari ulang tahun Komisi Pemilihan Umum menjadi salah satu hari yang diperingati dan diatur tata cara keprotokolannya.
Untuk mengetahui tanggal yang tepat dipilih menjadi tanggal ulang tahun Komisi Pemilihan Umum tentu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pemilu dan pembentukan lembaga penyelenggara pemilu dari sejak penyelenggaraan pemilu yang pertama pada tahun 1955. Sejarah pembentukan lembaga penyelenggara pemilu sudah dimulai pada tahun 1946, sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945.
Itu sebagaimana tercantum dalam Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945. Isinya anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan Januari 1946.
Sayangnya pemilu tidak terselenggara. Pemerintahan baru menyusun perangkat Undang-undang Pemilu dan belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuaran politik pada saat itu bersamaan dengan masih adanya ancaman gangguan keamanan dari luar. Sekalipun masih dalam situasi mengusir penjajah, pemerintah Indonesia masih memiliki keinginan politik untuk menyelenggarakan pemilu dengan dibentuknya UU No.27/1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No.12/1949 tentang Pemilu, meskipun pemilu yang akan dilakukan adalah pemilu bertingkat atau tidak langsung.[1]
Setelah Revolusi Kemerdekaan reda, berdasarkan UU No.7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disahkan pada 4 April 1953 dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) untuk menyiapkan, memimpin, dan menyelenggarakan Pemilu 1955. Ini pemilu untuk memilih anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pada 7 November 1953 Presiden Soekarno menandatangani Keputusan Presiden No.188/1953 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Penyelenggaraan Pemilu 1955 dibagi menjadi dua tahap, yaitu: (1) Pemilu untuk memilih Anggota DPR yang dilaksanakan pada 29 September 1955 dan diikuti 29 partai politik dan individu, dan (2) Pemilu untuk memilih anggota Konstituante yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Anggota PPI kemudian diberhentikan dengan hormat oleh Presiden pada 24 Januari 1958. Masa kerja keanggotaan PPI menurut Undang-undang sebetulnya hanya empat tahun. Yang dimaksud PPI di sini pun tidak menyertakan lembaga pengawas pemilu.
Untuk menghadapi pemilu kedua yang direncanakan pada 1959, Kabinet Ali Sastroamidjojo II mengumumkan sebelas nama anggota PPI yang sebagian besar adalah anggota PPI periode sebelumnya. Akan tetapi, agenda pemilu kedua menjadi terabaikan setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai pemberlakuan kembali UUD 1945 dan Indonesia mulai memasuki masa Demokrasi Terpimpin.[2]
Ketika Jenderal Soeharto diangkat MPRS menjadi pejabat Presiden menggantikan Soekarno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, ia juga tidak secepatnya menyelenggarakan Pemilu untuk mencari legitimasi kekuasaan transisi. Malah Ketetapan MPRS XI Tahun 1966 yang mengamanatkan agar Pemilu bisa diselenggarakan pada 1968.
Ketetapan itu pun kemudian diubah lagi pada Sidang Istimewa MPR 1967. Jenderal Soeharto menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada 1971. Pemilu 1971 dilaksanakan pada 5 Juli 1971, empat tahun setelah Soeharto menduduki jabatan presiden.[3] Berdasarkan Undang-undang No.15/1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang disahkan pada 17 Desember 1969, dibentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyelenggarakan pemilu sejak Pemilu 1971 hingga 1977.
Pemilu pertama setelah berakhirnya rejim Orde Baru dilaksanakan pada 7 Juni 1999 berdasarkan UU No.3/1999 tentang Pemilihan Umum. Penanggung jawab pemilu adalah Presiden. Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri. Komposisi keanggotaan KPU didominasi orang partai politik. Dari 53 anggota KPU saat itu, 48 orang partai dan lima orang wakil pemerintah.
Sebelum KPU dibentuk, persiapan pelaksanaan pemilu dilakukan LPU (Pasal 79 UU No.3/1999). Ketua Umum LPU membentuk Tim 11 yang bertugas membantu LPU terutama dalam verifikasi partai politik peserta pemilu. KPU pertama di era reformasi ini dibentuk dengan Keppres No.16/1999 pada 19 Februari 1999 dan ke-53 anggota KPU dilantik Presiden BJ Habibie pada 10 Maret 1999.[4]
Indonesia benar-benar dapat dikatakan menerapkan penyelenggara pemilu independen setelah terbitnya UU No.4/2000 tentang Perubahan Atas UU No.3/1999 tentang Pemilu. Di dalam undang-undang baru ini dinyatakan tegas, KPU adalah lembaga independen dan nonpartisan, dan tak lagi beranggotakan orang partai. Independensi ini kemudian diperkuat pula lewat amandemen konstitusi, yaitu dalam perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) dirumuskan Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Untuk melaksanakan mandat konstitusi, menyongsong penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004, diterbitkan UU No.12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang beberapa pasalnya mengatur penyelenggara pemilu. KPU terdiri atas Anggota KPU yang bersifat independen didukung sekretariat dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. KPU 2001-2006 dibentuk dengan Keppres No.70/2001 tertanggal 5 Juni 2001 dan dilantik Presiden Abdurrahman Wahid, beranggotakan 11 orang, terdiri atas unsur akademis dan LSM.
Terdapat hal menarik menyangkut pembentukan dan pelantikan KPU 2001-2006. Pada website beberapa KPU daerah tertulis pembentukan KPU didasarkan Keppres No.10/2001. Di antaranya KPU Provinsi Sumatera Utara[5], KPU Kabupaten Rembang[6], KPU Kabupaten Kepahiang[7], PPLN[8], KPU Kabupaten Ponorogo[9].
Namun, setelah dicek, Keppres No.10/2001 17 Januari 2001 adalah tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan. Terdapat kejanggalan tanggal pelantikan Anggota KPU 2001-2006 yaitu 11 April 2001, sementara Keppres No.70/2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum tertanggal 5 Juni 2001. Website KPU Provinsi Sulawesi Tengah[10] mencantumkan Keppres No.70/2001 sebagai dasar hukum pembentukan KPU.  Perbedaan tanggal pembentukan KPU juga terdapat dalam tulisan komisioner KPU 2012-2017, Ida Budhiati[11] yaitu pembentukan KPU 2001-2006 adalah 24 April 2001. Sementara itu, website KPU Provinsi Sumatera Barat[12] menyebutkan: KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No.10/P/2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001.
Anggota Periode 2007-2012 dibentuk berdasarkan Keppres No.101/P/2007 yang terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat, dilantik 23 Oktober 2007. KPU 2012-2017 dibentuk berdasarkan Keppres No.34/P/2012 yang terdiri 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, dan LSM dilantik 12 April 2012.[13]
Dari sejarah pembentukan lembaga KPU di atas, ditemukan beberapa tanggal bersejarah yang dapat dipilih untuk ditetapkan sebagai hari ulang tahun KPU, yaitu:
- 4 April 1953 pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
- 7 November 1953 pengangkatan Panita Pemilihan Indonesia (PPI)
- 29 September 1955 Pemilu Anggota DPR
- 17 Desember 1969 Pembentukan Lembaga Pemilihan Umum (LPU)
- 19 Februari 1999 Pembentukan KPU pasca Reformasi
- 10 Maret 1999 Pelantikan Anggota KPU (Perwakilan Partai Politik)
- 5 Juni 2001 Pembentukan KPU yang mandiri berdasarkan Keputusan Presiden No.70/2001.
Menurut penulis, tanggal yang paling cocok ditetapkan sebagai hari ulang tahun KPU adalah 5 Juni. Ini merupakan tanggal pembentukan KPU yang mandiri berdasarkan Keputusan Presiden No.70/2001. Selain itu, tanggal ini juga relatif mudah diingat. Namun selain tanggal-tanggal yang telah disebutkan di atas, tentu terbuka pemilihan tanggal lainnya sebagai tanggal Hari Ulang Tahun KPU. []
CATHERINE NATALIA
Tenaga Teknis pada Bagian Persidangan dan Protokol Biro Umum KPU RI (2009-2015)
[1] http://www.kpu.go.id/index.php/pages/index/MzQz
[2] Penyelenggara Pemilu 1955: Berlaku Jujur dan Sederhana, www.rumahpemilu.org
[3] http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2016/9/PEMILU-1971/MzQz.
[4] International IDEA, Electoral Management During Transition: Challenges and Opportunities,Stockholm, 2012, hal. 22.