August 8, 2024

Adu Bukti di Persidangan MK

Para pihak yang beperkara di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait sengketa hasil pemilihan presiden, mengajukan ribuan lembar dokumen sebagai alat bukti untuk mendukung dalilnya masing-masing. MK menegaskan akan mempelajari dan memeriksa bukti yang sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di persidangan.

Pada Senin (17/6/2019), pemohon sengketa, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili tim hukumnya, kembali menyerahkan barang bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna melengkapi bukti-bukti yang telah dikirimkan sebelumnya. Empat truk yang mengangkut bukti-bukti itu tiba di halaman MK kemarin sore.

Sementara tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin juga menyerahkan tambahan bukti serta keterangan pihak terkait ke MK. Pasangan Jokowi-Amin melengkapi bukti yang sebelumnya disampaikan sebanyak 19 bukti, kini menjadi 30 alat bukti.

Komisi Pemilihan Umum hingga Senin malam masih memfinalisasi jawaban terhadap perbaikan permohonan pemohon dan menyinkronisasi dengan alat bukti. Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, perbaikan jawaban KPU selaku termohon akan diserahkan kepada hakim pukul 08.30, Selasa (18/6), yakni 30 menit sebelum sidang dimulai. Hari ini direncanakan MK menggelar sidang lanjutan sengketa pilpres dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait atas permohonan Prabowo-Sandi.

Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan, bukti-bukti itu pada prinsipnya akan diperiksa semuanya. ”Pada prinsipnya semua bukti diperiksa sepanjang hal itu didalilkan,” kata Palguna.

Palguna mengatakan, waktu 14 hari yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menangani perkara sengketa pilpres diyakini bisa dipenuhi MK. Sekalipun bukti-bukti yang diajukan cukup banyak, hakim bekerja seoptimal mungkin dengan memverifikasi bukti dan mempelajari kesesuaian antara bukti dan dalil-dalil yang diajukan.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Amir, mengatakan, bukti-bukti tambahan yang dikirimkan pada Senin terdiri atas berbagai dokumen, termasuk C1 asli dari tempat pemungutan suara beserta kopiannya, maupun surat-surat lain yang terkait dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

”Bukti-bukti ini untuk melengkapi bukti yang sebelumnya kami ajukan. Dalam bukti kami berupa tautan-tautan berita, itu pun nilainya sangat tinggi, karena dalam persidangan publik semacam ini, tautan berita itu bisa dikategorikan sebagai bukti petunjuk. Kami berharap hakim melakukan judicial activism untuk menggali kebenaran dari bukti-bukti itu,” kata Dorel.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya menyerahkan keterangan pihak terkait untuk menjawab dan menanggapi perbaikan permohonan pemohon yang dibacakan pada Jumat pekan lalu. Pada dasarnya, Jokowi-Amin tetap keberatan dengan permohonan yang dibacakan itu karena menyalahi hukum acara.

Meski demikian, Jokowi-Amin tetap memberikan tanggapan lantaran hakim belum memutuskan permohonan mana yang dijadikan acuan, yakni permohonan yang diserahkan pada 24 Mei 2019 ataukah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

Perlindungan saksi

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, menyatakan, pihaknya memerlukan dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres di MK. Pihaknya berkaca dari pengalaman sengketa Pemilu 2014 ketika banyak saksi yang tak dapat ataupun tidak bersedia hadir lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan dari pihak lain

Atas permintaan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, perlindungan saksi bisa saja diberikan.

”Perlindungan saksi boleh, asal diizinkan undang-undang,” ujarnya. (RINI KUSTIASIH DAN EDNA C PATTISINA)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 18 Juni 2019 di halaman 2 dengan judul “Adu Bukti di Persidangan MK “. https://kompas.id/baca/utama/2019/06/18/relevansi-bukti-dikaji/