Selama dua hari, pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2019, saya berkesempatan memantau jalannya sidang penyelesaian laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu RI. Pada hari Senin, 27 Mei 2019 jalan di depan Gedung Bawaslu Jl. Thamrin masih ditutup, belum ada Transjakarta yang bisa lewat di sana, sehingga untuk mencapai Gedung Bawaslu dari Halte Tranjakarta Harmoni, saya menggunakan jasa transportasi online dan tiba di pintu masuk samping Gedung Bawaslu. Penjagaan di sekitar dan di dalam Gedung Bawaslu masih sangat ketat usai kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu. Polisi masih berjaga di dalam maupun luar Gedung Bawaslu. Sidang pada hari Senin, 27 Mei 2019 dijadwalkan pukul 09.00 bertempat di Ruang Sidang Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat dengan acara pembacaan putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administratif pemilu terhadap 8 (delapan) laporan yang telah diregistrasi di Bawaslu yaitu: No. 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, No. 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, No. 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, No. 13/LP/PL/ADM /RI/00.00/V/2019, No. 14/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, No. 17/LP/PL/ ADM/RI/00.00/V/2019, No. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan No. 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, M. Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo. Sidang ini dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam sidang itu diputuskan 4 (empat) laporan tidak dapat diterima, yaitu Laporan no. 009/LP/PP/ ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilaporkan oleh Dian Islamiati Fatwa dengan terlapor KPU RI tidak dapat diterima karena laporan melebihi batas waktu dan ne bis in idem. Laporan no. 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh pelapor Anthon Sihombing dengan terlapor KPU Kabupaten Asahan diputuskan tidak dapat diterima karena penyampaian laporan telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan, yaitu tujuh hari kerja. Laporan No. 14/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilaporkan oleh Arnanto Nurprabowo dengan terlapor KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Majalengka, dan KPU Kabupaten Sumedang juga dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil. Sedangkan Laporan No. 17/LP/PL/ ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh pelapor Tatang Adiwiyono dengan terlapor KPU Kabupaten Tulungagung diputuskan tidak dapat diterima karena melebihi baras waktu.
Sementara 4 (empat) laporan lainnya diputuskan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan, yaitu laporan No. 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/ 2019, No. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, No. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan No. 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Sidang pemeriksaan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pokok-pokok pelaporan, jawaban terlapor dan pemeriksaan alat bukti.
Berdasarkan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran administratif ini tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Yang menjadi objek pelanggaran administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, yang dapat menjadi pelapor adalah: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan/atau c. Pemantau Pemilu. Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, dapat didampingi oleh kuasanya yang disertai dengan surat kuasa. Sedangkan yang dapat menjadi terlapor adalah: a. calon anggota DPR; b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi; d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; e. Pasangan Calon; f. tim kampanye; dan/atau g. penyelengara Pemilu.
Sidang pada hari Senin, 27 Mei 2019 masih dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang dibagi dalam dua ruang sidang secara paralel, yaitu untuk laporan No. 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Sulawesi Utara) dan 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Pamekasan), sedangkan di ruang sidang lainnya berlangsung pemeriksaan laporan No. 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Subang, Jawa Barat) dan No. 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (NTB). Sidang yang dipantau adalah pemeriksaan laporan 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Sulawesi Utara) dan 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Pamekasan) yang dimulai pukul 13.10 dengan acara pembacaan pokok-pokok laporan, jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti. Sidang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
Pada laporan No. 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, pelapor adalah Dr. Jerry A.K. Sambuaga (caleg DPR RI Partai Golkar) dengan terlapor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam sidang, pelapor menyampaikan adanya renvoi (perbaikan) dan penambahan pada laporan. Dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi adalah perbedaan DA1 dengan data C1 sehingga diminta penghitungan suara ulang Pemilu DPR RI Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan C1 dan C1 Plano dengan membuka kotak suara. Dalam jawabannya, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa perbaikan laporan agar dipertimbangkan lagi oleh Bawaslu karena masa perbaikan sudah dilewati. Pelapor tidak memiliki legal standing karena Pelapor tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. Laporan juga lewat waktu karena rekapitulasi di Kabupaten Minahasa Selatan dilakukan pada 30 April – 5 Mei 2019. Saksi Partai Golkar tidak mengajukan keberatan atas rekap Kabupaten Minahasa Selatan dalam rekapitulasi di tingkat provinsi. KPU Kabupaten Minahasa dalam jawabannya menyampaikan bahwa KPPS hanya mengeluarkan 1 jenis form C1. Tidak ada keberatan saksi saat rekapitulasi di Kabupaten Minahasa Selatan. Memang terjadi salah tulis dalam form C1 DPR karena kesalahan KPPS (human error), tetapi sudah dilakukan koreksi di tingkat PPK. Tata cara koreksi yang dilakukan oleh PPK sudah sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan No. 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dilaporkan oleh M. Syamsul Arifin (Partai Nasdem, Pamekasan) terhadap terlapor Ketua PPK Kecamatan Proppo dan Ketua Kecamatan Larangan, Pamekasan karena ditemukan 3 versi DA1 yang berbeda dengan yang dibacakan pada rekap Kabupaten Pamekasan. Adanya 3 versi DA1 diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Larangan dan Kecamatan Proppo, Pamekasan. Ketiga versi DA1 dibuat karena adanya tekanan dari tokoh masyarakat dan caleg yang akan membahayakan Ketua PPK dan keluarga. Tekanan terhadap penyelenggara lebih besar pada pemilu DPRD. Sidang pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor No. 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Sidang pemeriksaan laporan No. 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimulai kembali dengan acara pemeriksaan saksi terlapor, yaitu Anggota PPK Keamatan Maesaan dan Ketua PPK Kecamatan Tareran. Keduanya tidak sumpah karena bagian dari penyelenggara pemilu. PPK Kecamatan Tareran menerangkan rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan PKPU No. 4/2019. Rekapitulasi Kecamatan dilaksanakan 20-28 April 2019. C1 berhologram dibacakan oleh Ketua PPS. Ketika ada komplain, dilakukan penyandingan C1 dengan yang dimiliki oleh Saksi dan Pengawas. Angka pada C1 hologram, C1 Plano dan DA semua sama. PPK Kecamatan Tareran juga mengatakan bahwa tidak ada penambahan/pengurangan suara. Tidak ada permasalahan dengan data pemilih dan pengguna hak pilih, jumlah surat suara, suara sah/tidak sah. PPK Kecamatan Maesaan menyatakan bahwa mekanisme yang dilakukan sama, sesuai dengan PKPU 4/2019 dan ada buku panduan pada saat rekapitulasi di Kecmaatan Maesaan. Untuk Desa Tumanis Selatan, tidak ada angka yang berubah, angka mewakili TPS 1 dan 2. Ada salah tulis karena ketidaksengajaan KPPS. Tidak ada komplain. Perubahan dilakukan atas rekomendasi Panwascam. PPK Kecamatan Mahesaan membantah adanya penggelembungan suara, karena daerah tersebut merupakan zona merah sehingga PPK menjaga integritas dan tidak mentolerir kesalahan di bawah. PPK Tareran menjelaskan di TPS 3 Desa Rumoong Atas 2, angka yang disebutkan dan diinput sama, karena kalau berbeda pasti dikomplain oleh saksi Partai Golkar atau saksi lainnya. Rekap Desa Rumoong Atas 2 dilakukan 25 April 2019. Antara C1 yang dibacakan Ketua PPS sama dengan yang ada di PPK, Panwascam dan saksi. Terdapat 46 TPS di Kecamatan Tareran, dan di 12 TPS dilakukan pembukaan C1 Plano, karena salah input C1. Sementara itu, terdapat 40 TPS di Kecamatan Mahesaan, sedangkan yang dibuka C1 Plano ada 15 TPS, karena ada salah penulisan, sedangkan kesalahan pada C1 plano yang dikoreksi dengan penghitungan ulang surat suara terjadi di 1 TPS. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Rabu (29/5/2019) pukul 13.00 mendengarkan saksi, ahli dari pelapor.
Pada hari Selasa, 28 Mei 2019, saya kembali melakukan pemantauan pada sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang bertempat di Gedung Bawaslu RI, dimulai pada pukul 09.00. Sidang pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima pada putusan pendahuluan hari Senin, 27 Mei 2019. Sidang dilakukan di dua ruang sidang. Untuk yang pertama, saya memantau di Ruang Sidang 2, yang sedang berlangsung sidang pemeriksaan laporan No. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Pelapor Harli, Terlapor PPK di Kalimantan Barat dan No. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan Pelapor: Wisnu Ardiyanto, Terlapor: KPU Sumsel, KPU Kab. Empat Lawang. Sidang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Karena Terlapor baik untuk Laporan No. 13 dan 21 tidak hadir, sidang ditunda tanggal 10 Juni 2019 dengan agenda pembacaan pokok permohonan, jawaban terlapor dan mendengarkan keterangan saksi.
Di Ruang Sidang 1 dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu M. Afifuddin berlangsung sidang pemeriksaan Laporan No. 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan Pelapor Zalfi Alsidi, Terlapor PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes dan Laporan No. 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan Pelapor: Jarse Roba dan Terlapor: KPU Provinsi Maluku Utara. Hadir Pelapor dan Terlapor No. 12 serta Pelapor No. 24, Terlapor pada Laporan No. 24 tidak hadir. Karena Terlapor No. 24 tidak hadir, Sidang Laporan No. 24 ditunda untuk mendengar jawaban Terlapor pada hari Jumat (31/5/2019) setelah berkoordinasi dengan KPU. Pelapor No. 12 melaporkan adanya ketidaksesuaian hasil di beberapa TPS di Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Tonjong untuk DPRD Kabupaten Brebes Partai PKS antara C1 Plano dengan DAA1, sehingga meminta Bawaslu dapat membetulkan suara Pelapor sesuai dengan C1 Plano. Terlapor No. 12 dari Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Tonjong menerangkan selama rekap di kecamatan tidak ada keberatan dan hasil sama sehingga tidak dilakukan pembukaan C1 plano. Saksi PKS tandatangan di DAA1, DA1 dan DB1, tidak ada keberatan. Sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan dan pengesahan bukti yang diajukan Pelapor dan Terlapor. Pelapor No. 12 mengajukan 2 orang saksi yang berasal dari Tim Arief Royani (caleg PKS DPRD Kabupaten Brebes). Pada saat rekap, saksi bukan saksi mandat, hanya memantau dari luar. Saksi menerangkan bahawa terjadi pergeseran suara antar caleg dalam satu partai. Setelah pemeriksaan saksi, Ketua Bawaslu Abhan mengumumkan bahwa Pelapor dan Terlapor dapat mengajukan kesimpulan yang disampaikan selambat-lambatnya hari Jumat, 31/5/2019. Pembacaan Putusan akan diberitahukan kemudian.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Laporan No. 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Subang, Jawa Barat) dan 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Nusa Tenggara Barat) dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Pelapor No. 07 adalah Yomanius Untung dengan Terlapor KPU Kabupaten Subang, Jawa Barat. Terlapor No. 07 pada awal sidang menjelaskan bahwa jawaban Terlapor dan alat bukti Terlapor masih di perjalanan. Terlapor mengajukan 1 saksi, Suhenda, anggota PPK Pagaden, Subang untuk memberikan keterangan mengenai kejadian di Pagaden. Saksi Terlapor menerangkan bahwa ketika terjadi perbedaan C1 dengan DAA1 karena ada keberatan Saksi Partai Nasdem, ia meminta pendapat Panwascam, dan direkomendasikan untuk membuka C1 Plano. Ketika dibuka memang berbeda antara salinan C1 dengan C1 Plano sehingga yang menjadi acuan pada penulisan DAA1 adalah C1 Plano. Saksi Terlapor menerangkan bahwa kekeliruan terjadi pada saat penulisan salinan C1. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Terlapor. Pelapor No. 07 meminta untuk membuka C1 Plano di 477 TPS di 7 kecamatan yang bermasalah. Setelah pemeriksaan alat bukti dan saksi dinyatakan selesai, Ketua Bawaslu Abhan mengumumkan bahwa kesimpulan dari Pelapor dan Terlapor ditunggu paling lambat hari Jumat 31/5/2019 pukul 10.00 dan disampaikan ke Sekretariat Bawaslu RI. Pembacaan Putusan menunggu pemberitahuan resmi dari Bawaslu RI.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Laporan No. 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Nusa Tenggara Barat) dengan Pelapor Fatahilla Ramli dan Terlapor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pemeriksaan saksi yang menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin, diterangkan bahwa pungut hitung sampai rekap di Kabupaten Dompu berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saksi KPU Dompu juga menjelaskan jika ada keberatan diselesaikan sesuai prosedur PKPU. Dalam proses tersebut, keberatan dari parpol terutama terhadap calon Anggota DPRD Kabupaten. Saksi yang diberikan salinan C1 adalah saksi yang mendapat mandat dan ada hingga selesainya proses penghitungan suara. Jika saksi tidak hadir, salinan C1 dititipkan kepada PPS untuk disampaikan pada saksi partai. Pengumuman C1 dilakukan di 81 desa, hasil rekap PPK juga diumumkan. KPU Kabupaten Dompu menegaskan tidak benar terjadi penggelembungan suara karena proses pemilu dijalankan berintegritas. Rekap di kecamatan mendengarkan keberatan dari saksi yang diberi mandat, bukan saksi caleg. Keberatan lebih pada masalah internal partai. Dalam rekapitulasi di tingkat PPK, hampir 100% dilakukan pembukaan C1 plano atas rekomendasi Panwascam. Di Kecamatan Wajo dan Dompu selama rekap PPK tidak ada keberatan apapun dari saksi peserta pemilu terkait perolehan suara Partai Golkar dan PAN.
Keterangan KPU Kabupaten Dompu dibantah oleh Pelapor No. 09 yang mengatakan bahwa terdapat 4 daerah berbeda C1 dengan DA. Golkar mengajukan keberatan, tapi tidak digubris. Oleh KPU Kabupaten Dompu dijawab bahwa selama rekap PPK dan Kabupaten sama sekali tidak ada keberatan dari Golkar khusus untuk DPR RI. C1 Plano dibuka di PPK berdasarkan keberatan saksi atas saran Panwascam. Tidak ada permintaan buka C1 Plano di rekap kabupaten. Hampir semua kecamatan (8 kecamatan) di Dompu membuka C1 Plano, kebanyakan masalah internal untuk DPRD Kabupaten di Dapil 1 dari Partai Gerindra, Nasdem, Golkar. Lebih banyak yang salinan C1 Plano, salinan C1 dan DA yang cocok dan sinkron. Kalau tidak sinkron, dihitung kembali surat suara. Ada 3 kecamatan (Woja, Manggalewa, Kilo) dilakukan hitung ulang surat suara. Saksi parpol yang mendapat mandat tidak meminta buka kotak suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Dompu. Keberatan dalam form model DA2 Kecamatan Woja dari Partai Gerindra memang ada, tetapi disampaikan oleh saksi parpol yang tidak mendapat mandat dan kemudian model DA2 itu dicabut. Tidak ada DA2 dari Partai Golkar. Penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Woja di 15 TPS atas permintaan Partai Gerindra, di Kecamatan Manggalewa di 5 TPS atas permintaan Partai Hanura dan di Kecamatan Kilo 3 TPS atas permintaan Partai Berkarya. Satupun tidak ada dari Golkar. Hitung ulang dilakukan untuk DPRD Kabupaten.
Pelapor No. 09 mengajukan saksi Mohammad Ibtidaiah, yang menurut kuasa Pelapor adalah saksi data (bukan saksi di TPS) yang menjelaskan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Bima untuk Partai Golkar dan PAN. Menurut saksi Pelapor, penghitungan suara 17 April 2019 baru selesai sekitar pukul 01 dini hari dan hampir 80% saksi TPS tidak mendapat salinan C1. Salinan C1 baru diperoleh keesokan harinya. Ada indikasi penggelembungan suara untuk DPR RI di Kecamatan Sape, karena C1, DA1 Plano, DA1 semua berbeda. Penggelembungan suara terjadi dari C1 ke DA1. Kabupaten Bima terdiri atas 18 kecamatan, ada PSU di 3 kecamatan, masing-masing di 1 TPS. Data yang didapat baru C1 Kabupaten Dompu, sedangkan untuk Kabupaten Bima menyusul. Saksi Pelapor menjadi saksi Partai Golkar pada pleno rekap KPU Kabupaten Bima. Di Kecamatan Sape terjadi pergeseran suara (migrasi) di internal partai Golkar, dikoreksi dan diperbaiki di pleno Kabupaten. Saksi Pelapor mendapatkan C1 dari saksi di TPS, meski banyak saksi Golkar tidak dapat salinan C1. Saksi Pelapor juga menyampaikan keberatan untuk DPRD Provinsi sampai dilaporkan ke Bawaslu, tetapi clear pada saat rekap kabupaten Bima. Saksi Pelapor tidak mencatat keberatan di DB2 dan tidak mendapat C1 DPR RI Dapil NTB I. Setelah selesai pemeriksaan saksi, Ketua Bawaslu Abhan memberikan kesempatan kepada Pelapor dan Terlapor untuk menyampaikan kesimpulan selambat-lambatnya Jumat (31/5/2019) pk. 10.00 ke Sekretariat Bawaslu. Putusan menunggu pemberitahuan resmi Bawaslu.
CATHERINE NATALIA
Pemantau Pemilu dan Peneliti Perludem