August 8, 2024

Dua Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatan Teknis

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan diberhentikan dari jabatan teknis KPU.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono di Jakarta, Rabu (10/7/2019). ”Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada teradu III, Ilham Saputra, selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Harjono.

Ilham Saputra digugat Tulus Sukariyanto selaku calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII. Dalam gugatannya, Tulus keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo di kursi DPR RI Dapil Jawa Timur VIII.

KPU menetapkan pengganti Dossy Iskandar adalah Sisca Dewi Hermawati. Padahal, menurut Tulus, Sisca Dewi telah diberhentikan dari partai karena melakukan tindakan tercela dan mencemarkan nama partai.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai proses PAW Tulus seharusnya dapat ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan agar prinsip kepastian hukum dapat terwujud.

Ilham Saputra terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf c, huruf d, Ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi keras kepada Ilham Saputra. Dia diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.

Surat rekomendasi

Adapun Evi digugat Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019.

Selain Evi, Aldy juga menggugat Ketua KPU Arief Budiman serta lima anggota KPU lain, yaitu Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asy’ari.

Dalam gugatannya, ada tiga perkara yang diajukan ke DKPP, salah satunya adalah terkait tidak diloloskannya Aldy dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka.

KPU tidak meloloskan Aldy dalam tahap administrasi karena menggunakan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara. Padahal, ada beberapa calon anggota KPU kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara yang dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Evi.

Selain Evi, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Hasyim Asy’ari. Sementara komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat sanksi peringatan keras.

Mempelajari putusan

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU menghormati putusan DKPP. Setelah menerima salinan putusan tersebut, KPU juga akan mempelajarinya dan menentukan langkah yang harus ditindaklanjuti bersama komisioner lainnya yang saat ini masih fokus menjalankan tugasnya masing-masing.

”Kami akan menindaklanjutinya termasuk jika putusan itu ada yang memberi konsekuensi lain, misalnya bukan hanya sekadar memberi peringatan etik. Nanti kami akan pelajari apa, bagaimana, dan kapan putusan itu harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap putusan DKPP dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU agar lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan setiap kewenangan yang dimilikinya.

”Jajaran penyelenggara pemilu harus berpedoman penuh pada peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku. Jangan pula putusan ini membuat KPU tidak berani melakukan inovasi atau terobosan untuk memperkuat pelayanan kepada peserta dan pemilih,” katanya. (ANGGA PUTRA/PRADIPTA PANDU)

Dikliping dari https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/07/10/dua-komisioner-kpu-diberhentikan-dari-jabatan-teknis/