September 13, 2024

Nama 25 Anggota DPR Belum Setorkan Bukti LHKPN Bisa Tak Disertakan ke Presiden

Selain anggota DPR terpilih, masih ada 17 anggota DPD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Mereka antara lain dari Kepulauan Riau (3 orang), Kalimantan Selatan (3 orang), Papua (3 orang), dan Papua Barat (3 orang).

Dua hari seusai penetapan, masih terdapat 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN. Jika hingga 7 September anggota DPR terpilih belum menyerahkan bukti LHKPN, nama mereka tidak akan diserahkan kepada Presiden untuk dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, di Jakarta, Selasa (3/9/2019), mengatakan, 11 dari 25 anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berasal dari Partai Gerindra. Kemudian, ada 9 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 orang dari Partai Demokrat, dan 1 dari Nasdem.

Sementara anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menyerahkan LHKPN.

Selain anggota DPR terpilih, masih ada 17 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Mereka antara lain berasal dari Kepulauan Riau (3 orang), Kalimantan Selatan (3 orang), Papua (3 orang), dan Papua Barat (3 orang).

Evi menyatakan, jika hingga satu minggu setelah penetapan atau pada Senin, 7 September, mereka belum menyerahkan bukti LHKPN, nama mereka tidak akan diserahkan kepada Presiden untuk dilantik pada 1 Oktober 2019. Mereka baru akan dilantik setelah memberikan bukti LHKPN.

Terus bertambah

Dari sisi kepatuhan, jumlah anggota DPR terpilih yang menyerahkan bukti LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bertambah dari saat penetapan pada Sabtu (31/8/2019).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, 90 orang dari 575 anggota DPR terpilih belum menyerahkan bukti LHKPN. Selain itu, ada 31 orang dari 136 anggota DPD yang juga belum menyerahkan bukti LHKPN.

LHKPN ini dilaporkan kepada lembaga yang berwenang, seperti KPK. Namun, bukti bahwa mereka telah melaporkan harta kekayaannya juga harus diserahkan kepada KPU,” ucap Arief.

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Barat I, Andre Rosiade, mengatakan, semua anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Namun, bukti pelaporan LHKPN tersebut kemungkinan belum diserahkan ke KPU.

”Jadi, setelah anggota DPR terpilih mendapatkan bukti LHKPN dari KPK, memang masih ada satu langkah lagi, yaitu menyerahkan bukti itu ke KPU. Yang saya dengar, banyak yang belum menyampaikan ke KPU. Mungkin karena kesibukan atau ketidaktahuan mereka,” tuturnya.

Dikliping dari artikel yang terbit di kompas.id dengan judul “Nama 25 Anggota DPR Belum Setorkan Bukti LHKPN Bisa Tak Disertakan ke Presiden” https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/09/03/nama-25-anggota-dpr-terpilih-belum-setorkan-bukti-lhkpn-bisa-tak-disertakan-ke-presiden/