September 13, 2024

KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum memunculkan kembali pembahasan tentang aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan kembali pembahasan tentang aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Namun, aturan ini kemungkinan besar akan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut mengemuka saat uji publik rencangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan pembentukan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Selain anggota KPU, uji publik juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, lembaga terkait, dan pegiat pemilu.

Mengemukanya kembali aturan ini, menurut anggota KPU Wahyu Setiawan didasari atas semangat memberantas korupsi. Oleh karena itu, KPU berencana menuangkan aturan tersebut dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2020.

Selain itu, aturan ini juga dinilai sebagai langkah untuk mencegah kepala daerah eks napi korupsi terjerat kasus korupsi kembali. Sebagai contoh yakni penangkapan Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Juli lalu. Tamzil merupakan eks narapidana korupsi yang memenangi pilkada Kabupaten Kudus Tahun 2018.

Sebelumnya pada 2018 lalu, KPU juga pernah membuat aturan yang melarang mantan koruptor maju di Pemilu Legislatif 2019. Aturan itu masuk dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Aturan ini juga dinilai sebagai langkah untuk mencegah kepala daerah eks napi korupsi terjerat kasus korupsi kembali. Sebagai contoh yakni penangkapan Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, oleh KPK. Tamzil merupakan eks narapidana korupsi yang memenangi pilkada Kabupaten Kudus Tahun 2018.

Namun, aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu tidak diatur mengenai larangan tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, potensi para pihak untuk mengajukan gugatan kembali ke MA aturan yang memuat larangan eks napi korupsi menjadi calon kepala daerah memang selalu ada. Bahkan, kemungkinan besar MA juga akan kembali membatalkan aturan tersebut.

Menurut Titi, semangat KPU melarang eks napi korupsi menjadi calon kepada daerah memang besar. Namun, faktor edukasi dan memberikan informasi mengenai status calon kepala daerah yang dilakukan KPU masih belum optimal.

Oleh karena itu, KPU harus mencari ruang lain untuk mencegah terpilihnya eks napi korupsi menjadi kepala daerah. Salah satu yang dapat dilakukan KPU yakni menyampaikan dengan lebih intens kepada publik terkait status para calon kepala daerah yang menjadi mantan terpidana kasus korupsi.

“Yang terus kami dorong, selain pengumuman oleh calon itu sendiri, KPU juga harus lebih gencar memfasilitasi publik untuk mendapatkan informasi rekam jejak calon. KPU perlu memberikan akses yang luas dan mudah kepada publik baik saat masa kampanye maupun hari pemungutan suara,” ujarnya.

Pasal diubah

Dalam rancangan PKPU tersebut, terdapat sejumlah pasal yang diubah, ditambah, dan disempurnakan kalimatnya. Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 4 ayat 1 huruf j. Pasal tersebut menjelaskan tentang syarat menjadi calon kepala daerah.

Sebelum diubah, ketentuan menjelaskan tentang syarat menjadi calon kepala daerah yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam perubahan PKPU terbaru kemudian syarat itu dijabarkan, yakni tidak pernah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Meski demikian, banyak peserta uji publik menilai bahwa penjabaran aturan ini dapat merugikan calon kepala daerah. Sebab, substansi pernah melakukan judi, mabuk, dan berzina masih bias serta tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas.

Anggota KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, perubahan dan penjabaran tersebut bertujuan agar tidak ada multitafsir terkait syarat melakukan perbuatan tercela. Penjabaran ini juga telah diatur dan sesuai dengan yang tertuanh dalam UU Pilkada.

Setelah menyelenggarakan uji publik, seluruh masukan akan dipertimbangkan KPU dalam rapat pleno. Hasil PKPU dari rapat pleno kemudian akan dibawa dalam rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Jika tidak ada masukan dan kendala, PKPU tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2020 akan langsung disahkan. (PRADIPTA PANDU MUSTIKA)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/utama/2019/10/02/larangan-eks-napi-korupsi-menjadi-calon-kepala-daerah-kembali-mengemuka/