September 13, 2024

KPU Matangkan Aspek Teknis dan Teknologi Informasi E-rekap

Komisi Pemilihan Umum berencana menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Saat ini KPU masih terus mematangkan penerapan e-rekap.

Komisi Pemilihan Umum berencana menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Saat ini KPU masih terus mematangkan penerapan e-rekap dari aspek teknis dan aspek teknologi informasi.

Anggota KPU Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019) mengatakan, KPU telah melakukan sejumlah diskusi dan mendapat masukan dari berbagai pihak terkait penerapan e-rekap. Salah satu yang telah disepakati yakni terkait penyusunan landasan hukum.

Menurut Evi, diskusi yang dilakukan KPU dan sejumlah pihak menyimpulkan bahwa e-rekap telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterapkan di Pilkada serentak 2020.

Ketentuan yang dipakai sebagai dasar hukum yakni Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ayat 1 Pasal tersebut mengatur mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, baik secara manual maupun elektronik, diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).

Setelah menyepakati aspek landasan hukum e-rekap, selanjutnya KPU tengah menyusun aspek teknis dan teknologi informasi (TI).  Aspek teknis meliputi sejumlah perubahan dari manual menjadi otomatis dengan cara elektronik, kemungkinan kendala yang terjadi, desain formulir C plano, dan pemetaan daerah yang memungkinkan untuk diterapkan e-rekap.

Sementara dari aspek sistem TI, KPU sedang membahas teknologi yang paling cocok digunakan untuk e-rekap. Dalam pembahasan ini, KPU juga menerima masukan dari ahli dan daerah-daerah yang pernah menerapkan e-rekap.

“Dari sisi sumber daya manusia juga sedang kami siapkan. Tentu kita berharap SDM ini akan dipersiapkan melalui pelatihan dan pemahaman bagaimana menggunakan teknologi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah melakukan diskusi terkait implementasi e-rekap di negara lain dengan mengundang perwakilan dari KPU Pakistan, Filipina, dan lembaga International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).

“Dari diskusi tersebut, KPU berkesimpulan bahwa teknologi yang akan digunakan perlu dijamin keamanannya agar hasil rekapitulasi dipercaya publik. Oleh karena itu dalam memilih teknologi dan mempersiapkannya, KPU perlu melakukan langkah-langkah yang matang,” katanya.

Hibah daerah

Sementara itu, hingga Selasa (1/10) kemarin, sebanyak 92 daerah dari total 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 belum melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Penandatanganan NPHD ini bertujuan untuk mencairkan anggaran di setiap daerah untuk Pilkada 2020.

Berdasarkan data KPU, dari sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur 2020, baru lima provinsi yang sudah menyepakati besaran anggaran. Lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, penandatanganan NPHD dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan pemerintah daerah agar mempercepat proses penandatanganan NPHD.

“Kami akan memetakan sebab-sebab keterlambatan. Apakah disebabkan soal teknis atau karena belum tercapai kesepakatan tentang besaran anggaran. Setelah itu, KPU dan Kemendagri akan mencari solusi terbaik bagi masing-masing daerah tersebut,” ujarnya.

KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan pemerintah daerah agar mempercepat proses penandatanganan NPHD. (PRADIPTA PANDU MUSTIKA)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/utama/2019/10/02/kpu-matangkan-aspek-teknis-dan-teknologi-informasi-e-rekap/