September 13, 2024

Usulan Kemendagri Langkah Mundur

Usulan agar aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan anggota legislatif tak harus mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dinilai sebagai sebuah kemunduran yang nyata. Wacana ini dilontarkan Kementerian Dalam Negeri terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar N Gumay, Sabtu (2/11/2019), di Jakarta, mengatakan, kepala daerah dan status pekerjaan lain, termasuk anggota TNI/Polri, memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat dicampuradukkan.
Sebelumnya, Kemendagri membuka kemungkinan bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan anggota legislatif tidak lagi harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dan selama menjabat sebagai kepala daerah. Mereka hanya perlu mengambil cuti di luar tanggungan negara. Jika terpilih, Kemendagri pun mengusulkan agar ASN, anggota TNI dan Polri tak perlu berhenti.

”ASN, TNI/Polri kita desain untuk cuti di luar tanggungan negara. Mimpi kita seperti itu, setelah masa jabatan, balik lagi,” sebut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa, pekan lalu.

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan munculnya usulan tersebut adalah adanya kecenderungan menurunnya kualitas calon kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, sejumlah kepala daerah terjerat korupsi dan ada kecenderungan menguatnya dinasti politik.

Namun, menurut Hadar, alasan menurunnya kualitas pasangan calon tidak harus dijawab dengan membolehkan ASN, TNI/Polri, dan anggota legislatif boleh maju dalam pilkada tanpa mengundurkan diri dari jabatannya. Lagi pula, saat ini anggota TNI/Polri tidak memiliki hak pilih. Ia mempertanyakan jika saat ini mereka justru memiliki hak untuk dipilih saat masih berstatus TNI/Polri aktif.

”Masalahnya bukan pada kualitas, melainkan perbenturan dua posisi atau status yang berbeda,” kata Hadar.

Lebih jauh ia menyebutkan bahwa menurunnya kualitas pasangan calon justru bermuara pada partai-partai politik. Hal ini terutama karena cenderung belum adanya keseriusan dalam menyeleksi atau mempersiapkan para calon.

Menunggu

Budi mengatakan, saat ini sejumlah prinsip atau usulan yang diajukan tersebut merupakan catatan dari pihak Kemendagri. Usulan itu nantinya akan digulirkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun hingga sejauh ini, menurut Budi, belum ada jadwal untuk melakukan pembahasan dengan pihak DPR.

UU Pilkada saat ini mengatur bahwa ASN, TNI/Polri, dan anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf S dan T UU Pilkada. Aturan ini juga senada dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 4 November 2019 di halaman 3 dengan judul “Usulan Kemendagri Langkah Mundur”. https://kompas.id/baca/utama/2019/11/04/usulan-kemendagri-langkah-mundur/