August 8, 2024

Bekas Napi Korupsi Bisa Ikut Pilkada Bentuk Kemunduran Demokrasi

Hilangnya klausul yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dipandang sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Mekanisme penjaringan calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bersih dikembalikan kepada partai politik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif, Kamis (5/12/2019), menyebutkan hilangnya klausul tersebut merupakan kemunduran dalam berdemokrasi. Menurut Laode, untuk menjadi pejabat publik, seharusnya seorang calon kepala daerah tidak memiliki catatan kriminal. Terlebih pernah menjadi terpidana korupsi.

Oleh karena larangan mantan napi korupsi tak ada lagi di PKPU, Laode berharap rekam jejak mantan napi korupsi yang maju di pilkada betul-betul diketahui publik.

”Saran saya, KPU mengumumkan curiculum vitae lengkap dan semua rekam jejak calon melalui laman KPU, media massa cetak, radio, televisi, dan daring agar masyarakat mengetahui rekam jejak calon pejabat yang akan mereka pilih,” katanya.

Larangan bagi bekas narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada sebelumnya tercantum dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pada Pasal 4 Ayat (1) huruf H rancangan PKPU, disebutkan bahwa warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Untuk menjadi pejabat publik, seharusnya seorang calon kepala daerah tidak memiliki catatan kriminal. Terlebih pernah menjadi terpidana korupsi.

Namun, klausul tersebut hilang setelah rancangan PKPU diharmonisasi dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) pada Senin, 2 Desember 2019. Pasal 4 Ayat (1) huruf H menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Adapun klausul terkait narapidana korupsi, berpindah pada Pasal 3A Ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Realistis

Dikonfirmasi terpisah, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, KPU harus realistis melihat dinamika yang ada. Menurut Wahyu, para komisioner KPU masih bersemangat untuk menolak mantan napi korupsi. Namun, pembahasan yang alot di Kemenkum dan HAM saat harmonisasi membuat waktu yang tersisa untuk KPU semakin sedikit.

Saat harmonisasi, ada perdebatan pandangan hukum terkait pelarangan mantan napi korupsi. Wahyu mengungkapkan, Kemenkum dan HAM berargumentasi bahwa pelarangan itu semestinya dimasukkan dalam undang-undang (UU) dan bukan di PKPU.

Selain itu, ada fakta hukum, yaitu pada saat Pemilu Legislatif 2019, klausul pelarangan itu pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, pembahasan yang alot semakin menyita waktu yang dimiliki KPU Daerah (KPUD) mempersiapkan tahapan pilkada serentak.

Situasi yang ada menyulitkan KPU untuk tetap mengedepankan klausul tersebut. Oleh karena itu, KPU memilih mengutamakan kepentingan yang lebih besar, yaitu menuntaskan PKPU dengan tanpa klausul pelarangan mantan napi korupsi agar segera diundangkan. Dengan demikian, tahapan pilkada serentak 2020 yang sudah dimulai pada Desember 2019 mempunyai payung hukum.

”Karena pembahasan semakin alot dan mungkin panjang, kami mencoba mengamankan semangat antikorupsi itu dalam bentuk meminta parpol untuk sangat memperhatikan agar tak mencalonkan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari, menilai, ketentuan untuk menghalangi eks napi korupsi yang tercantum dalam PKPU No 18/2019 memang tak tegas. Frasa mengutamakan ”bukan mantan terpidana korupsi” dapat diartikan partai politik boleh-boleh saja mencalonkan seseorang yang pernah terlibat kasus korupsi.

Kami mencoba mengamankan semangat antikorupsi itu dalam bentuk meminta parpol untuk sangat memperhatikan agar tak mencalonkan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah

Sikap KPU yang akhirnya mengakomodasi pasal tersebut dipertanyakan. Sebab, sebelumnya KPU gigih memasukkan klausul tentang pelarangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri, baik dalam pemilihan legislatif (pileg) maupun pilkada. Perubahan ini menunjukkan bahwa PKPU lahir atas sikap yang kompromistis.

”Patut disayangkan, mestinya KPU tetap sesuai dengan sikap awal bahwa demokrasi tidak boleh disusupi oleh mantan napi korupsi,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Sekalipun masyarakat sipil bisa mengajukan pengujian terhadap PKPU No 18/2019, hal itu tampaknya sulit dilakukan. Sebelumnya, sudah ada preseden buruk ketika larangan pencalonan mantan napi korupsi pada Pileg 2018 dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

”Upaya menarik lainnya saya rasa bisa dengan membedahnya secara akademik. Di sana bisa dilihat di mana kealpaan KPU dan pembentuk undang-undang mengenai hal ini (lolosnya pasal yang melarang mantan napi korupsi maju pilkada),” ujar Feri. (I Gusti Agung Bagus Anggara Putra)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID. https://kompas.id/baca/utama/2019/12/05/kpk-bekas-napi-korupsi-bisa-ikut-pilkada-bentuk-kemunduran-demokrasi/