August 8, 2024
Print

Mimpi Jadi Presiden?

Suatu hari yang cerah di kelas tempatku belajar di sekolah dasar (SD). Ibu Guru bertanya kepada setiap siswa. “Apa cita-cita kalian?” tanya Ibu Guru. Ada yang menjawab polisi, dokter, pilot, dan tentara sebagai pekerjaan idaman masa depan siswa SD. Berbeda dengan banyak temanku, aku bercita-cita ingin menjadi presiden.

Saat itu aku sudah mengimpikan, begitu hebatnya seorang presiden. Sebagai presiden, aku orang yang memimpin Upacara Bendera Hari Kemerdekaan di Istana Republik Indonesia. Pas foto diriku dipasang di setiap kelas dan kantor seluruh Indonesia. Aku adalah orang nomor satu yang paling dikenal di suatu negara yang wajahnya sering muncul di televisi, harian, internet, bahkan reklame. Bagiku semua ini jauh lebih menarik dibanding menjadi polisi, dokter, pilot, dan tentara.

Yang aku bingung, menyebut “presiden” sebagai cita-cita, menjadi bahan tertawaan. Mungkinkah ini cita-cita yang aneh karena mustahil atau terlalu sulit? Mungkinkah bercita-cita menjadi presiden juga harus disetujui orang banyak kelayakannya? Jangan-jangan, orang tuaku juga tak setuju anaknya bermimpi menjadi presiden.

Saatku mahasiswa, Pemilu 2019 diselenggarakan penuh dengan jargon “milenial” atau “muda”. Banyak calon yang sudah tak muda lagi tiba-tiba berpenampilan seperti kaum milenial untuk menarik hati pemilih muda. Mendadak ada yang naik motor sport, memakai jaket, rompi, jeans, dan sneakers. Semua dilakukan agar terlihat dekat dengan warga muda kebanyakan yang berjumlah signifikan dalam piramida penduduk Indonesia.

Menurut data BPS yang diteliti oleh Alvara Research Center, jumlah pemilih muda dengan rentang umur 17-36 tahun sebesar 85,4 juta jiwa atau sebesar 44,6 persen. Ini merupakan lumbung suara penentu kemenangan di kontestasi elektoral 5 tahunan. Maka, tak heran para milenial juga diajak terlibat aktif dalam Pemilu 2019. Mulai dari kampanye ajakan datang ke TPS hingga tren calon muda mewarnai pesta demokrasi 2019.

Konteks itu mengingatkan mimpi saatku kecil yang ingin menjadi presiden. Aku berpikir, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden di negara demokrasi terbesar ketiga dunia ini? Berapa banyak media reklame yang harus aku pasang dari Aceh sampai Papua? Berapa rupiah yang harus dikeluarkan untuk membuat souvenir dan iklan kampanye? Daerah mana saja dan berapa lama untuk melakukan blusukan bertemu calon pemilih? Pasti amat mahal.

Pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin, tercatat menerima Rp 606.784.634.772 dan mengeluarkan Rp 601.355.468.300. Pengeluaran yang tak sedikit ini dihabiskan untuk dana operasional kampanye seperti iklan dan alat peraga kampanye (baliho, pamflet, kaos, dan lainnya). Jika melihat LPPDK secara rinci, tak satu rupiah pun biaya kampanye Joko Widodo-Ma’aruf Amin berasal dari dana pribadi si calon.

Tapi, bukan berarti tak adanya dana pribadi dalam dana kampanye membuat Jokowi-Amin lepas dari konflik kepentingan kekuasaan saat terpilih. Ada 253 orang yang menyumbang secara pribadi yang didominasi oleh pengusaha. 191 orang di antaranya tak mencantumkan identitas diri.

Padahal, identitas diri dalam pendanaan kampanye merupakan informasi publik. Transparansi dan publikasi luas informasi pemiluakan jadi pertimbangan prefrensi pemilih. Bagaimana jika dari 191 orang penyumbang ada yang tersangkut korupsi?Pasti, pemilih menginginkan pemerintahan bersih dari korupsi akan berpikir ulang untuk memilih calon yang didukung koruptor. Atau,bagaimana jika 191 orang ini sebenarnya tak punya kemampuan menyumbang uang?

Tingginya biaya menjadi calon presiden pun karena ada kebutuhan memiliki saksi di TPS. Para calon tak ingin proses pemungutan dan penghitungan suara merugikan dirinya dengan kecurangan yang tak diawasi saksi. Zulkifli Hasan, salah satu calon di Pilkada Jawa Timur menghabiskan 200 miliar per calon untuk saksi. Jika dihitung 200 miliar dibagi 68.511 TPS di Jatim, biaya yang diperlukan untuk saksi per TPS adalah Rp 2,9 juta. Jika TPS pemilu presiden seluruh Indonesia adalah 876.490 TPS, berarti butuh 2,5 triliun hanya untuk saksi saja! Pekerjaan pemuda apa yang punya kemampuan untuk membayar biaya politik yang sangat tinggi? PNS kah? Dokter? Tentara?

Meskipun presiden terpilih saat ini tak mengeluarkan dana sepeserpun, penting untuk dilihat sumber pendanaannya, khususnya yang bernilai sangat besar. Jika pendanaan sangat besar berasal dari kalangan pengusaha, menjadi sebuah pertanyaan apakah prioritas kebijakan akan berpihak bagi seluruh warga Indonesia atau ke pengusaha saja? Apakah rakyat yang tak bisa menyumbang uang dan hanya mendukung dengan mencoblos di TPS akan didengar kepentingannya? Laporan dana kampanye ini sangat jarang dibahas oleh masyarakat dan tentunya para aktor politik lebih suka membahas hal-hal lain ketimbang masalah transparansi dana kampanye.

Melihat hitungan kasar tersebut, membuatku tak patah semangat bermimpi menjadi presiden. Jika kita punya substansi atau nilai idealisme yang kuat, logistik menjadi prioritas kesekian. Dengan menjadi calon programatik dan meninggalkan metode kampanye kuno, sepertinya biaya kampanye politik menjadi tak mahal.

Tetapi itu semua hanya angan-angan belaka. Melihat tren, para pemilih tak disuguhkan adu ide atau program dari kedua pasangan calon. Para tim pemenangan hanya adu sentimen bukan argumen. Visi, misi, dan program hanya menjadi tempelan pengguguran syarat mencalonkan di pemilu. Padahal visi dan misi merupakan jantung dari arah gerak bangsa ini mau dibawa kemana oleh calon terpilih?

Masyarakat sebagai pemilih pun belum banyak yang punya dasar pertimbangan baik dalam memilih presiden. Di antaranya masih senang dengan keributan jargon di luar substansi. Contohnya, “calon X adalah satrio piningit” atau “calon Y sudah direstui salah satu pemuka agama”. I

su penting seperti dana kampanye, tak jadi sorotan di perbincangan publik. Pemilih dan peserta pemilu terhubung dalam kontestasi yang tak menyertakan pertarungan ide untuk menyelesaikan masalah negara.

Semakin banyak tahu, aku semakin merasa mimpi menjadi presiden merupakan mimpi yang amat berat. Aku coba jaga kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kelas atau identitas tertentu, yang berarti semua warga setara di mata hukum untuk mendapatkan haknya, termasuk hak politik mencalonkan sebagai presiden. Aku buka UU No.7/2017 tentang Pemilu untuk melihat syarat menjadi presiden. Ternyata, Pasal 169 huruf q menyebutkan, syarat usia minimal warga Indonesia menjadi presiden adalah 40 tahun. Ternyata di negara hukum berdemokrasi bernama Indonesia, posisi presiden bukan untuk aku sebagai pemuda, apalagi anak-anak. Sepintar dan sehebat apapun kita.

Aku jadi ikut menertawakan mimpiku sendiri. Jika mimpi tak bisa jadi kenyataan dalam kehidupan nyata, aku lanjutkan mimpiku menjadi presiden di dalam tidur saja. []

DANIEL JERASH

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya