August 8, 2024

Anggaran Dipangkas Sepihak, KPU-Kemendagri Cari Solusi

Komisi Pemilihan Umum telah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan praktik pengurangan anggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020 oleh sejumlah daerah secara sepihak tanpa memperhatikan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD. Praktik pemangkasan jumlah anggaran pilkada yang disepakati dalam NPHD—sebagai dasar pencairan dana APBD—bukan pertama kali terjadi.

Ketua KPU Arief Budiman, Senin (27/1/2020), di Jakarta, mengatakan, pembicaraan dengan Kemendagri dilakukan karena pemerintah daerah berada di bawah koordinasi Kemendagri. Oleh karena itu, dalam hal KPU mengalami kesulitan terkait hal tersebut, permohonan untuk mediasi disampaikan ke Kemendagri.

Arief mengatakan, terdapat dua kabupaten di Sumatera yang melakukan pemangkasan sepihak itu. Namun, ia tidak bersedia menyebutkan lokasinya.

Ia mengatakan bahwa pemangkasan sepihak terhadap kesepakatan NPHD juga pernah terjadi sebelumnya. Bahkan dalam nyaris setiap penyelenggaraan pilkada, pemangkasan tersebut selalu terjadi.

Hal itu, kata Arief, yang membuat pihaknya pada saat UU Pilkada direvisi sempat mengusulkan agar pembiayaan pilkada berasal dari APBN. Namun, kemudian diputuskan bahwa anggaran pilkada tetap berasal dari APBD.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Budi Santosa mengatakan, faktanya banyak APBD dalam kondisi sangat berat untuk mendukung pilkada. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kekurangan uang.

Adapun mengenai penyelesaian pemangkasan sepihak NPHD, Budi mengatakan, penyelesaian terkait hal itu biasanya dilakukan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan memanggil pihak-pihak terkait. Di dalamnya adalah KPU daerah, Badan Pengawas Pemilu, dan pemda untuk menemukan solusinya.

Implikasi hukum

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menambahkan bahwa implikasi hukum perubahan NPHD secara sepihak dapat membuat perjanjian tersebut tidak sah. Kepentingan publik berupa terselenggaranya pilkada membuat perubahan tersebut mestinya didiskusikan dengan penyelenggara pilkada.

“Tidak bisa diubah secara sepihak begitu saja,” sebut Ihsan.

Ia menambahkan, dampak hukum terkait perubahan itu ialah dapat dilaporkan kepada Kemendagri untuk diberikan teguran. Atau dapat pula merujuk kesepakatan dalam NPHD terkait apakah mengatur tentang pemberian sanksi bagi pihak yang mengubah atau mengurangi NPHD secara sepihak.

Seperti sebelumnya diwartakan Kompas, anggota  Bawaslu, Mochammad Afifuddin, pada acara bertajuk ”Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020”,  Rabu lalu, menyatakan, Bawaslu juga mengalami pengurangan anggaran dari NPHD yang disepakati. Masing-masing dua kabupaten di Bengkulu, dua kabupaten di Sumatera Selatan, satu daerah di Jawa Tengah, dan satu daerah di Kalimantan Barat.

Afifuddin menyebutkan, berdasarkan kesepakatan dengan Kemendagri, setiap daerah tersebut bakal dipanggil lalu kemudian didukung oleh pihak provinsi. Koordinasi, katanya, menjadi penting dilakukan untuk mengantisipasi situasi-situasi tersebut. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/polhuk/2020/01/28/pilkada-2020-solusi-pemangkasan-sepihak-nphd-dibicarakan/