September 13, 2024

Pulihkan Kepercayaan Publik pada KPU

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum menggantikan Wahyu Setiawan yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Raka Sandi berjanji akan menjaga integritas dan menjunjung tinggi profesionalitas agar kasus Wahyu tidak terulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, bekerja sama dengan pimpinan KPU lainnya untuk memulihkan kepercayaan publik pada KPU.

”Kepercayaan itu, kan, tidak hanya bisa melalui wacana. Mungkin wacana juga penting, tetapi yang lebih penting adalah tindakan sebetulnya. Saya tentu tidak bisa sendiri, tetapi bersama pimpinan KPU yang lain juga jajaran yang ada bersama-sama menyatukan kata dengan perbuatan,” kata Raka Sandi seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Dalam Rapat Paripurna DPR itu, DPR menyetujui Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan. Penggantian didasarkan surat pengunduran diri Wahyu. Selain itu, surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berisi pemberhentian tidak hormat Wahyu dan surat pemberhentian Wahyu oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika terdapat anggota KPU yang berhenti, digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan lewat DPR. Hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU 2017-2022 di Komisi II pada 4 April 2017, urutan suara terbanyak kedelapan adalah Raka Sandi. Adapun jumlah anggota KPU tujuh orang.

”Komisi II menaruh harapan besar kepada anggota KPU terpilih,” kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, Raka Sandi harus mampu bekerja secara profesional agar konflik kepentingan tak terjadi lagi dalam penyelenggaraan pemilu. Ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Jalur perseorangan

Dari perkembangan tahapan pencalonan jalur perseorangan di Pilkada 2020, KPU menyampaikan setelah seluruh berkas syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan dicek KPU, total ada 147 pasangan yang berkasnya diterima. Adapun 54 lainnya ditolak karena tak memenuhi syarat dan 149 pasangan batal menyerahkan.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan, proses selanjutnya, syarat dukungan akan diverifikasi secara administrasi dan faktual. Jika lolos verifikasi, pasangan bakal calon akan ditetapkan sebagai pasangan calon dan bisa berkontestasi di Pilkada 2020.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/02/28/pulihkan-kepercayaan-publik-pada-kpu/