August 8, 2024
Print

Lonjakan Anggaran Pilkada 2020 Membebani Daerah

Kebutuhan tambahan anggaran hingga triliunan rupiah agar Pilkada tetap berlangsung Desember 2020 bakal menekan anggaran daerah. Situasi ini mempersulit kondisi daerah di tengah pendapatan yang menurun drastis akibat pandemi Covid-19, serta anggaran yang tersedot dalam penanganan Covid-19. Di sisi lain, ruang fiskal negara juga sedang tertekan dengan defisit APBN yang makin lebar.

Sebelumnya, agar pilkada tetap berlangsung Desember 2020, KPU dan Bawaslu mengusulkan tambahan anggaran berkisar Rp 2,8 triliun hingga Rp 5,9 triliun, tergantung tingkat keketatan penerapan protokol Covid-19. Dana itu untuk pengadaan alat protokol kesehatan. Dalam rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu bersama Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (3/6/2020), disepakati penyesuaian kebutuhan tambahan barang atau anggaran, dipenuhi lewat sumber APBN dengan memerhatikan APBD tiap daerah.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Najmul Akhyar dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/6/) menyampaikan, keuangan daerah saat ini tertekan akibat pandemi. Anggaran telah direalokasikan untuk penanganan Covid-19.

“Kami sudah memotong anggaran yang sangat banyak atas perintah pusat. Fiskal daerah sudah tertekan,” tutur Najmul.

Menurut Indeks Kapasitas Fiskal Daerah dari Kementerian Keuangan 2019, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, ada 133 daerah masuk kategori rendah dan sangat rendah (49 persen). Hanya 74 daerah (27 persen) termasuk tinggi dan sangat tinggi. Sisanya dalam kategori sedang.

Najmul meminta pemerintah pusat bijak mengatasi persoalan keuangan daerah, terutama yang kapasitas fiskalnya rendah dan sangat rendah. Menurut dia, seyogianya tambahan anggaran pilkada dari pusat.

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tambahan anggaran Pilkada 2020 belum dialokasikan dalam APBN 2020 terbaru. Kebutuhan anggaran pilkada masih dikoordinasikan Kemendagri dan daerah.

Kemenkeu segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Dalam perubahan itu, belanja negara naik 124,6 triliun jadi Rp 2.738,4 triliun. Pos belanja kementerian/lembaga, termasuk KPU, mengalami pemangkasan lanjutan. Belanja kementerian/lembaga dipangkas Rp 50 triliun.

Menurut Askolani, tambahan anggaran Pilkada 2020 belum tentu disetujui mengingat kondisi fiskal negara yang tertekan. Pemerintah masih melihat berbagai kemungkinan untuk keputusan lebih lanjut.

Tambahan anggaran Pilkada 2020 belum tentu disetujui mengingat kondisi fiskal negara yang tertekan. Pemerintah masih melihat berbagai kemungkinan untuk keputusan lebih lanjut.

Dengan kondisi itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbah Hasan berharap pemerintah menimbang serius gelaran pilkada pada 2020. Sebab, dari sisi APBN, kontraksinya sudah luar biasa. Terakhir, pemerintah kembali memperlebar defisit APBN 2020 mencapai 6,34 persen atau setara dengan Rp 1.039,2 triliun. Angka ini lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam Perpres 54/2020 sebesar Rp 852,9 triliun atau sekitar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jika diambil lagi untuk pilkada, pasti akan membengkak. Konsekuensinya kalau itu dipaksakan, maka defisit anggaran kita akan semakin membengkak,” tuturnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, Jumat (5/6) ini Kemendagri menggelar rapat koordinasi pemantapan persiapan Pilkada 2020 dengan 270 kepala daerah.

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap Kemendagri bisa menemukan solusi terbaik ketika membahas hal tersebut dengan daerah. Prinsipnya anggaran serta peralatan yang dibutuhkan dalam pilkada, baik teknis penyelenggaraan maupun penerapan protokol Covid-19, harus disediakan tepat waktu sesuai standar dan kebutuhan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustofa menambahkan, pembiayaan pilkada lanjutan tidak dapat hanya dibebankan pada APBN. Mengingat, menurut pemetaan Kemendagri, masih ada beberapa daerah yang mampu membiayai pilkada lanjutan.

Pertimbangkan ulang

Ketidakpastian anggaran dan ketersediaan peralatan protokol Covid-19, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini makin memperkuat argumen bahwa pilkada tak memungkinkan digelar tahun ini. Jika pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tetap memaksakan pilkada berlangsung, maka tahapan lanjutan pilkada harus dimulai 10 hari lagi.

“Apakah cukup waktu pengadaan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak dalam waktu 11 hari, sedangkan tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu?” ujar Titi.

Titi mengkhawatirkan, jika pilkada tetap dipaksakan, penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada dikhawatirkan tidak berjalan optimal. Ini tak hanya mempertaruhkan kualitas teknis pilkada ataupun keselamatan warga, tetapi kepercayaan masyarakat pada pilkada sebagai instrumen demokrasi.

“Kondisi pandemi yang belum juga mereda, serta persiapan kelanjutan pilkada di tengah pandemi yang masih jauh dari matang, hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Kita mempertaruhkan reputasi demokrasi beserta lembaga-lembaganya, khususnya KPU beserta jajaran,” ucap Titi.

Di tengah usulan tambahan anggaran itu, DPR berpandangan kebutuhan peralatan protokol Covid-19, termasuk alat pelindung diri (APD) bisa diupayakan dalam bentuk barang oleh   Gugus Tugas Covid-19. Saat dikonfirmasi, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, akan mempelajari permintaan alat kesehatan yang disampaikan di rapat Komisi II DPR.

Namun, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia Adib Khumaidi mengingatkan, jika pilkada tetap digelar Desember 2020 dan tahapan dimulai pertengahan Juni, potensi penularan Covid-19 harus diantisipasi. Karena itu, kata dia, harus ada penilaian yang matang terhadap kemampuan fasilitas kesehatan.

Adib menyebut, hingga saat ini, kuantitas fasilitas kesehatan mencukupi. Namun, itu tak serta-merta dinilai cukup untuk penambahan kebutuhan penanganan pilkada karena harus dilihat kemampuan per wilayah. Fasilitas kesehatan, lanjut dia, harus dijamin ketersediaannya 1-2 tahun ke depan.

“Untuk saat ini mungkin tak masalah, tetapi kita bicara APD harus sustain (berkelanjutan). Maka minimal satu hingga dua tahun ke depan harus benar-benar terjamin dan difasilitasi pemerintah dengan mudah. Di awal-awal (pandemi) sempat sulit mencari APD. Ini jadi pelajaran penting,” katanya. (NIKOLAUS HARBOWO/RINI KUSTIASIH/INGKI RINALDI/KARINA ISNA)

Dikliping dari artikel yang terbit di https://kompas.id/baca/polhuk/2020/06/05/lonjakan-anggaran-pilkada-2020-membebani-daerah/