August 8, 2024

Pengadaan APD untuk Tahapan Pilkada Terbatas Waktu

Pengadaan alat pelindung diri untuk pemilu yang akan berinteraksi dengan masyarakat dalam lanjutan tahapan Pilkada 2020 berkejaran waktu. Hanya tersisa kurang dari dua pekan untuk pencairan tambahan dan pengadaan.

 Pengadaan alat pelindung diri untuk penyelenggara pemilu yang akan berinteraksi dengan masyarakat dalam lanjutan tahapan Pilkada 2020 berkejaran dengan waktu. Hanya tersisa kurang dari dua pekan untuk pencairan tambahan anggaran serta pengadaan dan distribusi alat ke petugas yang akan mulai menjalankan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan.

Tahapan lanjutan Pilkada 2020 kembali bergulir, Senin (15/6/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri akan rapat pada Senin guna membahas pembagian alokasi dana tambahan Rp 1,02 triliun yang akan dicairkan Senin. Dana itu bagian dari pengajuan tambahan anggaran Rp 5,2 triliun oleh KPU dan Bawaslu untuk menjamin pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada 24 Juni.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, dihubungi Minggu (14/6), mengatakan, waktu yang tersisa sekitar 10 hari untuk mengadakan alat pelindung diri (APD) pada tahapan verifikasi faktual sangat sempit. Apalagi jika melihat hingga kini tambahan anggaran pilkada baru sebatas disetujui, belum direalisasikan.

Sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab, misalnya apakah APD dan perangkat kesehatan terkait sudah tersedia, di tingkat mana ketersediaannya, dan berapa jumlahnya. Padahal, kualitas dan kuantitas APD wajib dipenuhi guna melindungi pemangku kepentingan dari infeksi Covid-19. (Fadli Ramadhanil)

Menurut dia, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab, misalnya apakah APD dan perangkat kesehatan terkait sudah tersedia, di tingkat mana ketersediaannya, dan berapa jumlahnya. Padahal, kualitas dan kuantitas APD wajib dipenuhi guna melindungi pemangku kepentingan dari infeksi Covid-19.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah ataupun KPU dan Bawaslu terkait kesepakatan anggaran. ”Kami mendapat informasi Rp 1,02 triliun pada Senin ditransfer,” katanya.

Namun, terkait mekanisme pembagian, menurut Doli, hal itu tergantung pada hasil pembicaraan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri yang direncanakan berlangsung Senin. Kesepakatan itu akan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Dana Rp 1,02 triliun itu akan digunakan untuk memastikan tahapan awal pilkada bisa berlangsung (Juni dan Juli). Adapun untuk tahapan berikutnya, hal itu akan dibicarakan lagi oleh KPU, Bawaslu, dan pemerintah.

Petunjuk pengadaan

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR sempat muncul wacana agar pengadaan APD dilakukan Gugus Tugas Covid-19 sehingga penyelenggara bisa fokus pada tahapan. Namun, hal ini belum menjadi kesimpulan rapat.

Terkait hal itu, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, KPU RI sudah membuat surat edaran tentang petunjuk teknis penyediaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pilkada. Dalam surat edaran itu disebutkan penyediaan jenis perlengkapan protokol kesehatan dilaksanakan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Pengadaan perlengkapan protokol kesehatan diprioritaskan untuk daerah yang terdapat bakal calon perseorangan, yakni di 150 kabupaten/kota serta Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.

Menurut Raka, prinsipnya perlengkapan protokol kesehatan itu cenderung bersifat umum. Sebagian di antaranya berupa masker, hand sanitizer, dan sarung tangan. Karena itu, katanya, semestinya tak sulit dipenuhi. ”Tinggal mencari kekurangan yang belum dimiliki,” katanya.

Anggota Bawaslu, M Afifuddin, menjelaskan, pengadaan perlengkapan protokol kesehatan diprioritaskan untuk daerah yang terdapat bakal calon perseorangan, yakni di 150 kabupaten/kota serta Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Afifuddin belum bisa memastikan kapan peralatan protokol kesehatan tersebut bisa diterima petugas di lapangan. Namun, dia menyebut, sebelum 24 Juni, peralatan itu sudah harus diterima petugas di lapangan.

Sementara itu, di tengah bergulirnya tahapan lanjutan pilkada, terdapat permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/2020 tentang Pilkada yang menjadi landasan pelaksanaan pilkada Desember 2020. (RINI KUSTIASIH, DIAN DEWI PURNAMASARI DAN INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 15 Juni 2020 di halaman 2 dengan judul “Pengadaan APD Terbatas Waktu” . https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/06/15/pengadaan-apd-terbatas-waktu/