August 8, 2024

Segera Atasi Problem Anggaran Pilkada

Kapasitas fiskal daerah yang tertekan akibat Covid-19 membuat banyak pemda belum bisa penuhi kebutuhan anggaran Pilkada 2020. Sementara kucuran dana pusat juga belum cair. Pemerintah pun diminta segera mencairkannya.

Kapasitas fiskal daerah yang tertekan akibat pandemi Covid-19 membuat banyak pemerintah daerah belum bisa memenuhi kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sementara kucuran dana dari pemerintah pusat juga belum diterima penyelenggara pemilu. Pemerintah diminta segera mengatasi problem anggaran itu. Terlebih sejak 15 Juni lalu, tahapan pemilihan lanjutan telah dimulai.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pencairan anggaran pilkada tahap pertama, paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), harus dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. NPHD di total 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 telah ditandatangani Oktober 2019.

Adapun tahap kedua, paling sedikit 60 persen dari NPHD, paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2020. Dengan pemungutan suara diputuskan 9 Desember 2020, tenggat pencairan 9 Juli 2020.
Namun, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), per 24 Juni 2020 masih ada 32 pemda yang nilai transfernya ke KPU belum 40 persen. Adapun untuk Bawaslu masih ada 30 pemda.

“Pandemi telah membuat pendapatan daerah berkurang ditambah lagi pemda harus merealokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan Covid-19”

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Bahri saat dihubungi Rabu (24/6/2020) menjelaskan, mereka menyampaikan kapasitas fiskal daerah tertekan akibat pandemi Covid-19. Pandemi telah membuat pendapatan daerah berkurang ditambah lagi pemda harus merealokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

Akibatnya, pemda memprioritaskan anggaran untuk pembiayaan yang sifatnya belanja rutin, seperti gaji pegawai.

Kemendagri masih terus mengasistensi pemda untuk mengatasi problem itu. Selain itu, Kemendagri juga sedang memetakan daerah yang masih tergantung pada dana transfer pusat sehingga menghambat pemasukan ke daerah.
”Kami asistensi juga kalau misalnya ada dana bagi hasil yang kurang atau terlambat ditransfer. Kami berkoordinasi dengan Kemenkeu agar yang menjadi hak-haknya daerah bisa ditransfer,” tambahnya.

Namun, Bahri memastikan alokasi anggaran untuk pilkada yang tertuang di dalam NPHD tidak berkurang atau direalokasi oleh pemda untuk kepentingan lain. Ia menekankan, pemda hanya butuh waktu untuk memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggara pemilu. Setelah pendapatan masuk ke kas daerah, pemda bakal segera mencairkannya.

Ancaman sanksi

Sekalipun sadar akan kondisi yang dihadapi pemda, Kemendagri mengingatkan pemda bahwa pilkada termasuk kebijakan strategis atau prioritas nasional. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika pemda tak turut menyukseskan agenda prioritas nasional, bisa dijatuhi sanksi.

”Kalau dia tidak melaksanakan pencairan tepat waktu, berarti tak mendukung kebijakan strategis nasional, maka bisa diberikan sanksi,” ucap Bahri.
Di Pasal 68 UU Pemda disebutkan, kepala daerah yang tidak mengikuti program strategis nasional dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, masih banyaknya pemda yang belum mengikuti tenggat waktu pencairan anggaran menjadi perhatian Kemendagri.

”Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kami meminta NPHD segera dicairkan, khususnya bagi daerah yang baru mencairkan NPHD di bawah 40 persen. Pencairan dana NPHD itu diperlukan untuk memastikan kesiapan pilkada dan meyakinkan dukungan anggaran ini betul-betul dapat dipenuhi oleh kepala daerah sesuai dengan NPHD,” katanya.

Koordinasi dengan pemda termasuk untuk memetakan kebutuhan alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu. Kebutuhan itu akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Anggaran pusat

Selain tersendatnya pencairan anggaran dari pemda, tambahan anggaran Rp 1,02 triliun yang bersumber dari APBN juga belum dicairkan. Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, hingga kini masih dilakukan penelaahan dan pengkajian oleh Kemenkeu.

Melihat problem anggaran masih belum teratasi, sejumlah anggota Komisi II DPR mendesak problem itu segera diatasi. Terlebih pilkada lanjutan telah dimulai pekan lalu.

”Ini mesti jelas Pak Mendagri, kan, pemerintah menjelaskan pada 9 Desember 2020 kita siap. Ini sudah bulan enam, besok bulan tujuh. Apakah mungkin, Pak, penyelenggara bisa bekerja, kan, tak mungkin. Mereka (penyelenggara) sudah mau turun, Pak. Jangan sampai penyelenggara terpapar dan tahapan terkapar,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang.

Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah tuntas, Selasa (23/6).

“KPU akan mencermati ulang materi di dalamnya. Pengecekan ulang dilakukan untuk mencermati apakah seluruh masukan dari para pemangku kepentingan pilkada telah diakomodasi dalam regulasi tersebut”

Setelah naskah regulasi hasil harmonisasi dikembalikan, KPU akan mencermati ulang materi di dalamnya. Pengecekan ulang dilakukan untuk mencermati apakah seluruh masukan dari para pemangku kepentingan pilkada telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.

”Jika memang sudah (diakomodasi), baru masuk ke tahapan administrasi dan pengundangannya,” katanya.

KPU menargetkan rancangan PKPU itu sudah diundangkan pekan ini. Dengan demikian, penyelenggara pemilu di daerah yang menggelar Pilkada 2020 dapat memedomaninya guna mencegah penularan Covid-19. (RINI M KUSTIASIH, NIKOLAUS HERBOWO DAN INGKI RINALDI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Juni 2020 di halaman 2 dengan judul “Segera Atasi Problem Anggaran” . https://kompas.id/baca/polhuk/2020/06/25/segera-atasi-problem-anggaran/