August 8, 2024

Pengawasan Partisipatif Berbasis Daring dalam Pandemi

Menindaklanjuti Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden, Komisi Pemilihan umum (KPU) sebagai lembaga yang diberikan mandat sebagai penyelenggara pemilihan umum, pada 12 Juni 2020 menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pemungutan suara serentak pelaksanaan pilkada 2020 yang sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September 2020 harus ditunda pada 9 Desember 2020 karena penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan banyak menelan korban.

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus pernah menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 masih jauh untuk hilang sebelum vaksin untuk Covid-19 ini tersedia. Tapi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan kembali di tengah pendemi Covid-19.

Menindaklanjuti PKPU No 5 Tahun 2020, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu melanjutkan kembali tahapan Pilkada 2020 dengan mengaktifkan kembali petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Kedepan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan banyak sekali tahapan-tahapan yang akan berjalan dengan melibatkan banyak orang. Seperti tahapan pecocokan dan penelitian daftar pemilih, tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan, tahapan masa kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dimasing-masing tingkatan. Di sisi lain keberadan Covid-19 tidak bisa terhindarkan sehingga dalam menjalankan proses tahapan-tahapan ini para pihak baik itu penyelenggara, peserta maupun masyarakat memerlukan kedisiplinan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Keberadaan Bawaslu di tengah-tengah pelaksanaan pilkada merupakan suatu pilar terpenting yang harus ada untuk menjamin kualitas pelaksanaan pemilihan para pemimpin dapat berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Bawaslu berperan mengawasi, mencegah, dan menindak segala potensi yang akan merusak kualitas proses dan hasil pelaksanaan pemilu baik itu yang berasal dari penyelenggara, peserta maupun masyarakat umum.

Pemilu merupakan sebuah proses kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinya, pelaksanaan pemilu sejatinya merupakan sebuah pesta rakyat sehingga sudah seharusnya menjadi ruang keterlibatan rakyat untuk saling menjaga kualitas setiap prosesnya. Rakyat harus berpartisipasi aktif bersama Bawaslu terlibat mengawasi jalanya proses tahapan. Semangkin tinggi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu maka semangkin baik pula kualitas pemilu tersebut berjalan.

Pengawasan pemilu sendiri sudah bertransformasi bersifat partisipatif sejak kelahiran Bawaslu. Hal tersebut dapat terlihat dari beberapa program kegiatan yang di inisiasi dari penyelenggaraan pemilu ke pemilu seperti Gerakan Sejuta Relawan, Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi Gowaslu, Forum Warga Pengawasan Pemilu, Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu (GEMPAR), Pengabdian Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Pojok Pengawasan Pemilu, dan Saka Adhyasta Pemilu.

Pentingnya pengawasan partisipatif tersebut tentulah menjadikan keberadaanya merupakan sebuah keharusan dan semangkin berlipat ganda, akan tetapi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 ini situasinya berbeda, tahapan berjalan ditengah pendemi Covid-19 yang tak kunjung mereda, sehingga untuk mempertahankan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan urgensi pengawasan partisipatif berbasis daring menjadi pilihan yang tepat, efektif dan efisian yang dapat dilakukan oleh Bawaslu. Pengawasan partisipatif berbasis daring tidak hanya untuk memastikan proses pilkada berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil tetapi yang lebih penting adalah keselamatan masyarakat tetap terjamin.

Menurut riset platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk “Global Digital Reports 2020”, hampir 64 persen penduduk Indonesia sudah terkoneksi jaringan internet. Riset yang dirilis pada akhir Januari 2020 itu menyebutkan, jumlah penguna internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta orang dari sekitar 272,1 juta jumlah penduduk Indonesia. WhatsApp, Facebook, Twiter, Instagram dan Youtube merupkan platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Inovasi optimalisasi penggunaan teknologi informasi merupakan pilihan terbaik yang dapat digunakan oleh Bawaslu. GOWASLU dan media sosial lembaga seperti WhatsApp, Facebook, Twiter, Instagram, dan Youtube menjadi media pengawasan partisipatif berbasis daring yang baik dalam kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat.

GOWASLU, WhatsApp, Facebook, Twiter, Instagram dan Youtube harus dijadikan sebagai Teknologi informasi dan media sosial yang dibangun dalam rangka pengawasan partisipatif berbasis daring. Ini semua mengakomodir kepentingan masyarakat dalam berpartisipasi melakukan pengawasan, pencegahan terjadinya pelanggaran, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran, dan edukasi pentingnya pengawasan pemilu yang melibatkan sebanyak-banyaknya pihak.

Selain itu dalam media pengawasan partisipatif berbasis daring yang akan dibangun Bawaslu perlu juga mempertimbangkan setidaknya empat hal. Pertama, terkait dengan akses penggunaan media yang mudah, murah dan terjangkau. Kedua, Tindak lanjut atas informasi dilakukan dengan cepat Ketiga, kedua belah pihak harus komunikatif. Keempat, hasil tindak lanjutnya disampaikan (Terbuka).

Menurut Gunawan Suswantoro dalam bukunya yang berjudul Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilihan yang suaranya diperebutkan oleh kontestan peserta Pilkada, tetapi masyarakat juga berperan aktif sebagai subjek dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan. Sehingga jika optimalisasi penggunaan teknologi berbasis daring ini dapat digunakan oleh Bawaslu dalam mendorong pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2020 ditengah covid-19 ini, bukan tidak mungkin Bawaslu akan berhasil menjaga kualitas pelaksanaan pemilu serta menjadi pelopor dan dijadikan pilot project pengawasan partisipatif berbasis daring pertama dan terbaik di dunia. []

ABDUL HARIS

Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat