August 8, 2024

Meski MA Batalkan PKPU Penetapan KPU, Hasil Pemilu 2019 Tetap Berlaku

Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan, walaupun putusan Mahkamah Agung membatalkan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Presiden,  penetapan tersebut adalah soal hasil pemilu. Sengketa hasil pemilu bukanlah kewenangan MA, melainkan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, putusan MA tersebut tidak dapat membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan nomor 02, calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno.

Pasalnya, putusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terlebih dahulu keluar, yaitu putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bernomor Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dalam putusan MK itu menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga seharusnya MA tidak mengabaikan putusan MK tersebut.

Putusan MA tersebut tidak dapat membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan nomor 02, calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Presiden. MA berpendapat bahwa Pasal 3 Ayat (7) tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020), di Jakarta, menjelaskan, Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dibatalkan karena bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal 3 Ayat (7) PKPU 5/2019 itu dianggap telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yaitu UU No 7/2017. Selain itu, KPU juga dianggap memperluas tafsir dalam Pasal 416 UU No 7/2017. Dalam Pasal 416 UU Pemilu, disebutkan bahwa pasal tersebut tidak memerlukan peraturan pelaksanaan.

Pasal 416 sebelumnya menyebutkan, ”Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen  (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Lebih jauh, Andi mengatakan, pembatalan norma Pasal 3 Ayat 3 di PKPU No 5/2019 itu tidak berdampak terhadap hasil pemilu. Sebab, pelaksanaan pemilu tetap merujuk pada UU No 7/2017 dan Pasal 6 Ayat (3) UUD 1945.

Putusan baru diunggah ke laman resmi MA karena banyaknya perkara yang ditangani oleh MA. Jangka waktu itu masih dalam koridor penanganan perkara di MA yang diatur dalam SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA. Apalagi, dalam beberapa bulan terakhir ini, MA juga menjalankan protokol kesehatan ketat saat pandemi Covid-19.

Perkara hak uji materiil (HUM) yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan tersebut diputus pada 28 Oktober 2019. Perkara Nomor 44 P/HUM/2019 itu didaftarkan di kepaniteraan MA pada 14 Mei 2019. Namun, putusan tersebut baru diunggah di laman resmi MA pada 3 Juli 2020.

”Putusan baru diunggah ke laman resmi MA karena banyaknya perkara yang ditangani oleh MA. Jangka waktu itu masih dalam koridor penanganan perkara di MA yang diatur dalam SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA. Apalagi, dalam beberapa bulan terakhir ini, MA juga menjalankan protokol kesehatan ketat saat pandemi Covid-19,” kata Andi.

Menurut Surat Keputusan MA tersebut, kata Andi, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju. ”Ptusan perkara itu masih di dalam koridor SK KMA tersebut,” tutur  Andi lagi. (DIAN DEWI PURNAMASARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/hukum-polhuk/2020/07/08/ma-batalkan-pasal-3-ayat-7-pkpu-nomor-5-2019/