September 13, 2024
Print

Syarat Pencairan NPHD untuk Pilkada Dikendurkan

Keterbatasan ruang fiskal daerah jadi kendala pencairan anggaran Pilkada 2020. Pemerintah tak mau memaksa, tetapi lebih memilih mengendurkan syarat.

DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat mengendurkan syarat pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sebab, tak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang kuat di tengah pandemi Covid-19.

Saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020), disepakati pencairan NPHD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahap kedua paling sedikit 60 persen sudah harus dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 atau pada Agustus 2020.

Kesepakatan itu berarti mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang Bersumber dari APBD. Di aturan tersebut, pencairan anggaran pilkada tahap pertama, paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD, harus dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan. NPHD di total 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 telah ditandatangani pada Oktober 2019. Adapun tahap kedua, sisanya dicairkan paling lama Agustus 2020.

Tito mengatakan, sebenarnya pihaknya berusaha mendesak agar semua daerah mencairkan seluruh NPHD-nya pada Agustus 2020. Namun, dari hasil pemantauan di lapangan, keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi kendala pencairan NPHD. Pemaksaan pencairan NPHD menjadi 100 persen pada Agustus 2020 dikhawatirkan bisa fatal bagi kondisi keuangan di daerah tersebut.

”Kalau kami paksakan 100 persen, berakibat dia (daerah) tak punya cadangan (uang). Maka bertahap memang. Ruang fiskal mereka agak terbatas, menunggu DAU (dana alokasi umum) bulan berikutnya dari pusat. Kalau dikasih (syarat) 60 persen, dia (daerah) masih punya cadangan yang lain dan saya cukup optimistis itu dipenuhi hingga akhir Juli,” ujar Tito.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu serta laporan pemda, Jumat (10/7/2020) lalu, pukul 23.30, dari total anggaran pilkada senilai Rp 15,06 triliun sudah terealisasi Rp 9,65 triliun atau 64,1 persen. Dengan demikian, masih ada sisa dana yang harus dicairkan Rp 5,4 triliun atau 35,9 persen.

Saat ini, dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada, transfer dana hingga 100 persen ke KPU daerah telah dilakukan 115 pemda, sedangkan ke Bawaslu daerah 116 pemda. Namun, masih terdapat 129 pemda yang transfer anggaran ke KPU daerah di bawah 50 persen dan 124 pemda yang transfer ke Bawaslu daerah di bawah 50 persen.

Menurut Tito, pencairan 60 persen dari dana NPHD masih cukup untuk membiayai persiapan tahap verifikasi dan faktual calon pasangan perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Ia akan mendesak lagi pemerintah daerah mencairkan sisa dana NPHD jelang kampanye. Adapun tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember.

Koordinasi dengan Menkeu

Lebih jauh, Tito mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemenuhan kebutuhan anggaran tambahan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) guna memenuhi kelengkapan protokol mengingat pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19. Sejauh ini, pencairan baru di tahap pertama.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahapan pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta untuk dianggarkan Rp 1,02 triliun. Namun, dari jumlah itu, sekitar RP 941 miliar diberikan kepada KPU, dan sisanya untuk Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, pada tahap kedua, KPU mengajukan anggaran lebih besar, yakni Rp 3,2 triliun karena kebutuhan APD pada tahapan di tahap kedua itu lebih besar. Adapun tahap ketiga, KPU memerlukan Rp 457 miliar.

”Saya bicara dengan Ibu Menkeu agar tahap kedua segera dicairkan sehingga begitu kampanye, itu sudah siap dengan APD semua. Prinsipnya, Menkeu akan mengupayakan tahap kedua. Saya berkoordinasi terus,” ujarnya,

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian menambahkan, toleransi syarat NPHD ini karena memperhatikan ruang fiskal daerah. Di beberapa daerah, ruang fiskalnya terbatas.

Menurut Ardian, jika dana transfer pusat yang dikirim ke daerah secara rutin tak ada pemotongan atau penundaan, tak akan ada kendala pemenuhan NPHD.

Pahami kondisi daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, seluruh pihak harus mampu memahami kondisi daerah saat ini. Sebab, semua daerah mengalami kontraksi anggaran akibat pandemi Covid-19.

”Jadi kalau dipaksakan 100 persen, mereka akan kesusahan. Jadi, kita juga harus bisa sedikit menoleransi dan memahami kondisi daerah. Saya pikir 60 persen sudah cukup untuk memastikan tahapan pilkada bisa berjalan,” ujar Saan.

Karena itu, menurut Saan, pihaknya terus memantau perkembangan Pilkada 2020, termasuk kebutuhan anggaran. Pada masa reses masa sidang ini, Komisi II memutuskan memantau langsung pelaksanaan pilkada di daerah-daerah.

Terkait ketersediaan anggaran, Ketua KPU Arief Budiman, dalam diskusi daring yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, mengatakan, anggaran tahap pertama, yakni untuk tahapan pada Juni-Juli, dicairkan dan diterima masing-masing satuan kerja. Saat ini, KPU tengah memasukkan dokumen sebagai prasyarat pencairan dana pilkada tahap kedua, yakni Agustus-September.

”Untuk tahap kedua, saya sudah sampaikan kepada sekjen agar data pendukung kelengkapan administrasi diproses lebih awal. Jangan sampai tahap kedua ini mengalami keterlambatan sebagaimana tahap pertama,” tutur Arief.

KPU berharap anggaran untuk tahap kedua itu bisa cair tepat waktu, yakni pada Agustus 2020. Dengan demikian, semua tahapan pada Agustus-September berlangsung lancar. (BOW/REK/FLO/INK)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 14 Juli 2020 di halaman 2 dengan judul “Syarat Pencairan NPHD Dikendurkan”. https://www.kompas.id/baca/hukum-polhuk/2020/07/14/syarat-pencairan-nphd-dikendurkan/