August 8, 2024

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Makin Dekat

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 akan segera dimulai. Namun, sebagian partai politik masih cukup alot membahas figur yang akan diusung di cukup banyak daerah. Partai politik dinilai sedang benar-benar memperhitungkan peluang kemenangan.

Pada 4-6 September Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di 270 daerah yang menggelar pilkada. Setelah itu, KPU di daerah akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Paslon yang memenuhi syarat akan ditetapkan pada 23 September.

PDI-Perjuangan (PDI-P) setelah mengumumkan 168 pasangan calon yang akan diusung di 168 daerah pada pertengahan Februari hingga pertengahan Agustus, belum lagi mengumumkan calon yang akan diusung di 100 daerah lainnya. Khusus dua daerah di luar itu, PDI-P tidak akan mengusung calon karena tidak memiliki kursi di DPRD.

”Semua pembahasan sudah dilakukan, tinggal menunggu momentum saja untuk pengumuman”

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat dihubungi, Selasa (25/8/2020), menepis belum diumumkannya calon untuk 100 daerah itu karena alotnya pembahasan. ”Semua pembahasan sudah dilakukan, tinggal menunggu momentum saja untuk pengumuman,” ujarnya.

Salah satu yang belum diputuskan oleh PDI-P adalah pasangan calon untuk Pilkada Surabaya, Jatim. Terkait hal ini, Hasto kembali menepis pandangan pembahasan berjalan alot. Menurut dia, pengumuman tinggal menunggu momentum. Pengumuman rencananya dilakukan antara 28 Agustus dan 1 September 2020.

Pertimbangkan hati-hati

Partai Golkar juga masih menyisakan 24 kabupaten/kota yang belum diputuskan pencalonannya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan belum diambil karena masih ada perbedaan sikap di antara kader Partai Golkar terkait calon yang akan diusung. Selain itu, Partai Golkar masih berkomunikasi dengan parpol lain agar kader Golkar bisa menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu, Golkar ingin melihat hasil survei terakhir figur-figur yang berpotensi diusung. Golkar menargetkan 60 persen dari calon yang diusung di Pilkada 2020 meraih kemenangan. Jika terealisasi, Partai Golkar berpotensi meraih suara lebih besar pada Pemilu 2024. Berangkat dari hal itu, partai berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal dalam memberikan tiket pencalonan.

Adapun Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, pencalonan belum tuntas di sekitar 21 daerah. ”Dari 270 daerah yang pilkada, ada 20 daerah yang Demokrat tidak memiliki kursi di DPRD. Jadi, Demokrat hanya bisa berpartisipasi aktif di 250 daerah. Dari jumlah 250 itu, yang sudah selesai 229 daerah, 21 daerah lainnya masih proses,” jelasnya.

Peneliti politik dari Centre for Strategic and International Studies Jakarta, Arya Fernandes mengatakan, di pencalonan Pilkada 2020, partai berhitung betul agar bisa menang. Perubahan dukungan amat mungkin terjadi jika melihat tingkat keterpilihan bakal calon kepala daerah yang juga bergerak di tengah pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, fenomena lain di proses pencalonan kali ini didominasi dukungan kepada calon tunggal dan calon yang berlatar belakang dinasti politik. “Jadi, saya melihat partai tidak rumit-rumit amat dalam proses pencalonan,” ujar Arya.

Dengan fenomena dukungan kepada petahana, calon tunggal, dan dinasti politik inilah, Arya melihat, secara umum, partai hanya berpikir politik jangka pendek, yaitu insentif politik atau insentif ekonomi. Itu bertujuan untuk menabung investasi modal politik.

Aplikasi Sirekap

KPU kemarin menguji coba aplikasi rekapitulasi elektronik atau Sirekap yang menurut rencana akan digunakan di Pilkada 2020. Uji coba digelar di Kantor KPU, Jakarta, melibatkan pegawai KPU yang berperan sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tempat pemungutan suara.

Anggota KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan, aplikasi Sirekap lebih cepat dibanding aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sebelumnya digunakan KPU untuk merekapitulasi hasil suara secara elektronik.

”Kendala-kendala teknis yang ditemukan hari ini agar dievaluasi KPU agar tidak menjadi masalah pada hari penghitungan suara. Ini merupakan upaya yang bagus untuk mempercepat penghitungan suara, tetapi harus dilihat lagi unsur teknis dan juga peraturannya”

Sebab, dengan Sirekap, formulir hasil penghitungan suara dari setiap TPS bisa langsung diunggah petugas KPPS. Ini berbeda dengan Situng. Data hasil suara hanya bisa diunggah oleh KPU kabupaten/kota.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, M Afifuddin, mengatakan, Bawaslu mendukung penggunaan Sirekap. Sebab, selama ini kecepatan penghitungan suara manual berjenjang serta transparansi hasil perolehan suara masih menjadi keluhan di masyarakat di setiap kali pemilu.

Namun, Bawaslu meminta KPU memastikan Sirekap dapat berjalan baik sebelum akhirnya diputuskan untuk digunakan. Apalagi jika Sirekap ingin digunakan di Pilkada 2020, menurut Afifuddin, KPU patut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

”Kendala-kendala teknis yang ditemukan hari ini agar dievaluasi KPU agar tidak menjadi masalah pada hari penghitungan suara. Ini merupakan upaya yang bagus untuk mempercepat penghitungan suara, tetapi harus dilihat lagi unsur teknis dan juga peraturannya,” tutur Afifuddin. (DIAN DEWI PURNAMASARI DAN NIKOLAUS HERBOWO)

Dikliping dari artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Agustus 2020 di halaman 2 dengan judul “Pendaftaran Makin Dekat”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/08/26/pendaftaran-makin-dekat/