August 8, 2024

Elemen Masyarakat Sayangkan Pengaktifan Evi Novida

Sekalipun ada sejumlah pihak yang mendorong pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, ada pula elemen masyarakat sipil yang menyayangkan pengaktifan tersebut.

Dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020), elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menyayangkan diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres No 34/P/2020. Keppres baru tersebut dikeluarkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Evi terhadap Keppres No 34/P/2020.

Pengaktifan kembali Evi itu dipandang mencederai etika kepemiluan dan kepastikan hukum atas pelanggaran etik pemilu.

”Dengan adanya keputusan ini, keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tidak lagi dipandang final dan mengikat bagi penyelenggara pemilu. Di sisi yang lain, PTUN akan menjadi lahan subur bagi pemaafan kasus-kasus yang mencoreng penyelenggara dan merusak integritas demokrasi secara keseluruhan,” tutur Alwan Riantoby, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang juga anggota GIAD, saat dihubungi Rabu (26/8/2020).

Lebih jauh GIAD mendorong DKPP untuk bersikap dan meminta penegak hukum untuk mendalami dugaan persekongkolan Evi dalam penetapan suara calon anggota legislatif (caleg) di Kalimantan Barat.

Untuk diketahui, Evi pernah diberhentikan sebagai anggota KPU oleh DKPP pada pertengahan Maret lalu. Ia diberhentikan karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Presiden lantas menindaklanjuti putusan DKPP itu dengan mengeluarkan keppres untuk memberhentikan Evi. Namun, kemudian Evi menggugat keputusan Presiden itu ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkannya dan membatalkan keppres tersebut.

Kemudian dari keppres terbaru yang diterbitkan Presiden, Komisi Pemilihan Umum mengaktifkan kembali Evi Novida, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad menilai Keppres No 83/P/2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat, tidak dapat dianulir oleh PTUN.

Oleh karena itu, kebijakan KPU untuk mengaktifkan kembali Evi menjadi anggota KPU menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU.

”Kepentingan mengawal integritas penyelenggara pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, kasus Evi ini menjadi perhatian pihaknya. Dengan keluarnya putusan PTUN, keadilan dalam kasus ini dianggap telah tercapai. (RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/08/26/elemen-masyarakat-sayangkan-pengaktifan-evi/