August 8, 2024

Perilaku Berkampanye Belum Berubah

Pekan pertama masa kampanye Pilkada 2020 menunjukkan kecenderungan perilaku kampanye di tengah pandemi Covid-19 yang belum berubah dibandingkan dengan pilkada terdahulu.

Pertemuan fisik masih mendominasi metode kampanye tim sukses ataupun pasangan calon kepala daerah. Padahal, kampanye tatap muka meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 karena kerap tak dibarengi tertib menjalankan protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada 28-30 September, terdapat 582 aktivitas kampanye di 187 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 43 persen di antaranya merupakan pertemuan terbatas atau tatap muka, diikuti penyebaran bahan kampanye (22 persen), alat peraga (17 persen), kampanye media sosial (11 persen), dan metode lainnya. Proporsi ini tak beda jauh dari aktivitas di dua hari pertama kampanye, 26-27 September. Kampanye berlangsung hingga 5 Desember.

Maraknya kampanye fisik disebabkan tim sukses pasangan calon (paslon) masih menganggap pertemuan fisik lebih efektif menggaet massa. Menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Indramayu Daniel Mutaqien- Taufik Hidayat, Hilal Hilmawan, kampanye fisik masih jadi pilihan. Kampanye daring belum efektif di Indramayu karena banyak calon pemilih tidak akrab dengan telepon pintar dan internet. Masyarakat juga lebih senang dikunjungi.

Dalam sehari, timnya bisa mengunjungi empat sampai enam lokasi untuk kampanye langsung. Meski demikian, pihaknya juga memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Di Jambi, Juru Bicara Tim Sukses Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh, Desi Ariyanto, mengatakan, kampanye lebih diprioritaskan pada pertemuan terbatas. Pendukung kunci akan menyampaikan pesan kampanye serta visi dan misi pasangan calon ke basis. ”Dengan strategi ini, kerumunan tidak akan terjadi,” katanya.

Risiko tatap muka

Metode kampanye tatap muka, menurut anggota Bawaslu, M Afifuddin, membutuhkan protokol kesehatan ketat. ”Pilihan kampanye ini berpotensi menyebarkan Covid-19. Karena itu, harus hati-hati,” ujarnya.

Dia mengingatkan, tren pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga mulai meningkat dalam kampanye meski persentasenya belum besar. Pada 28-30 September, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di 35 kabupaten/kota. Sementara pada 26-27 September ada di 19 daerah.

Di sisi lain, data Satgas Covid-19, pada Kamis, menunjukkan, ada penambahan 4.174 kasus Covid-19 di Indonesia, hingga kini total ada 291.182 kasus positif penyakit itu. Di beberapa daerah juga dilaporkan sejumlah calon kepala daerah meninggal dunia akibat Covid-19.

Kemarin, calon wali Kota Bontang Adi Darma meninggal dalam status positif Covid-19. Adi merupakan peserta pilkada kedua di Kalimantan Timur yang meninggal akibat Covid-19. Pada 22 September, Bupati Berau Muharram, yang juga mencalonkan diri di Pilkada 2020, meninggal dunia dengan status positif Covid-19.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Alwan Ola Riantobi menilai, paslon belum serius beralih ke tradisi baru dalam kampanye. Padahal, itu dibutuhkan untuk mencegah penularan Covid-19.

”Parpol dan paslon belum memiliki sensitivitas dengan pelaksanaan tahapan pilkada yang sehat dan demokratis karena mereka masih mengutamakan kampanye tatap muka,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, KPU terus mendorong agar paslon menerapkan kampanye daring. Apabila terjadi pelanggaran, ia berharap penyelenggara dan aparat penegak hukum di daerah dapat mengoptimalkan kewenangannya sesuai ketentuan.

Di beberapa negara maju dan negara berkembang yang menggelar pemilu di tengah pandemi, pertemuan konvensional juga masih menjadi pilihan. Sebab, menurut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, metode itu membuat pemilih dapat lebih berinteraksi dengan calonnya. Sayangnya, lanjut Titi, fenomena itu tak ditangkap KPU, DPR, dan pemerintah saat memutuskan melanjutkan tahapan pilkada.

”Akhirnya pengabaian dan pelanggaran protokol kesehatan terjadi. Diperparah lagi dengan instrumen hukum yang jauh dari memadai untuk memaksa ketaatan calon dan tim kampanyenya,” kata Titi.

Masyarakat sipil sudah mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna memperkuat penanganan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan di pilkada.

Mahfud MD mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi sejak hari pertama kampanye juga relatif kecil jika dibandingkan dengan 270 daerah yang menggelar pilkada. Jenis pelanggaran yang dilakukan pun, lanjut Mahfud, tak fatal, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan menggelar pertemuan tatap muka lebih dari 50 orang. Lagi pula, lanjutnya, pelanggaran tersebut sudah ditindak oleh Bawaslu dan kepolisian.

”Sudah ada satpol PP, dibantu TNI/Polri, dimonitor juga oleh Kementerian Dalam Negeri bisa mengendalikan itu. Sampai sekarang belum terpikir ada perppu. Ada atau tidak ada perppu, instrumen hukum dan aparatnya sama,” kata Mahfud.

Meskipun jumlah pelanggaran secara kumulatif masih kecil, Mahfud menuturkan, hal itu tentu tidak menjadi sebuah pemakluman. Karena itu, Bawaslu dan kepolisian diperintahkan terus berkoordinasi dalam menangani setiap pelanggaran sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik pun mengakui, pihaknya tak bisa lagi menegur para paslon yang tak mematuhi protokol kesehatan karena mereka sudah bukan lagi kepala daerah. Sebagaimana diketahui, selama masa kampanye, para petahana telah memasuki cuti.

”Kami tidak bisa lagi menegur karena mereka (paslon) bukan kepala daerah lagi. Jadi yang menegur adalah Bawaslu,” kata Akmal.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kunci keberhasilan pilkada di tengah pandemi adalah tidak menciptakan kerumunan. Menurut Doni, semua pihak harus bisa belajar dari pengalaman pada saat tahapan pendaftaran paslon pada 4 hingga 6 September. Saat itu, paslon tetap membawa kumpulan massa dalam jumlah besar ke KPU meski sudah diperingatkan.

Menurut Doni, kemungkinan besar, hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada paslon dan partai politik. Karena itu, ia berharap, di tahapan selanjutnya, sosialisasi tersebut harus semakin digencarkan.

Tunda pilkada

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Firman Noor berpendapat, kebijakan tetap melaksanakan Pilkada 2020 mereduksi upaya bangsa dalam menghadapi Covid-19. Di satu sisi pemerintah membatasi kerumumanan masyarakat dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, tetapi di sisi lain pemerintah memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada.

Dalam konteks politik, menurut Firman, sikap ambivalensi pemerintah juga terlihat dari kebijakan penundaan Pemilihan Kepala Desa 2020 hingga penyelenggaraan Pilkada 2020 selesai dilaksanakan. Penundaan itu salah satunya didasarkan pada arahan Presiden RI pada 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Korona di Indonesia.

”Surat edaran ini ambivalen karena baik Pilkades 2020 maupun Pilkada 2020 sama-sama diselenggarakan pada suasana pandemi Covid-19,” ucap Firman.

Pilkada 2020, lanjut Firman, bukanlah menjadi prioritas bagi masyarakat secara luas karena konsentrasi mereka saat ini lebih pada mengatasi kesulitan ekonomi akibat resesi.

Atas dasar itu, P2P LIPI merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020. ”Sikap berkeras diri untuk tetap melangsungkan Pilkada 2020 bukanlah sebuah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat,” ujar Firman. (DEA/BOW/CIP/FLO/RTG/IKI/ITA)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 2 Oktober 2020 di halaman 1 dengan judul “Perilaku Berkampanye Belum Berubah”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/10/02/perilaku-berkampanye-belum-berubah/