August 8, 2024

Sanksi Pengurangan Jatah Kampanye Mulai Diterapkan

Sejumlah pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah 2020 mulai dikenai sanksi berupa pengurangan jatah kampanye akibat melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan teguran pengawas pemilu. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen peserta, tim kampanye, dan partai politik, untuk ikut mencegah penyebaran virus Covid-19.

Berdasarkan hasil penanganan tindak pidana pemilu di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) per 5-6 Oktober 2020, terdapat dua kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang mana berdampak pada penjatuhan sanksi berupa pengurangan jatah kampanye pasangan calon. Dua kasus itu seluruhnya terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Terdapat dua kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang mana berdampak pada penjatuhan sanksi berupa pengurangan jatah kampanye pasangan calon

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/10/2020), mengatakan, jenis pelanggaran di kedua kasus itu sama, yaitu mengumpulkan peserta kampanye melebihi batas 50 orang.

“Peserta kampanye melebihi batas sehingga diberikan sanksi peringatan tertulis dan larangan melaksanakan kampanye selama tiga hari ke depan,” ujar Awi.

Penegakan aturan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Di Pasal 88D disebutkan, jika paslon, partai politik pengusul, penghubung paslon, tim kampanye, dan/atau pihak lain didapati melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur di metode kampanye pertemuan terbatas, debat publik, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum, maka sanksi bisa berupa peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, maka kandidat dilarang melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Adapun, masa kampanye akan berlangsung hingga 5 Desember 2020. Kemudian, dilanjutkan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan bahwa di Kabupaten Ketapang terdapat dua paslon yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dijatuhi sanksi pengurangan jatah kampanye. KPU setempat, lanjutnya, telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan mengirimkan surat kepada paslon agar tidak berkampanye selama tiga hari untuk jenis kampanye yang dilanggar.

“Saya kira, ini menjadi salah satu contoh bahwa ketentuan sebagaimana diatur di dalam PKPU 13/2020, di daerah itu dilaksanakan. Kami berharap, di sisa waktu kampanye yang masih cukup lama, hampir dua bulan ini, paslon, tim kampanye, tentu juga penyelenggara, semua tak boleh melanggar. Karena kalau melanggar, hukum nanti akan ditegakkan di situ dan pasti akan disanksi,” ucap Raka.

Peserta pilkada dan partai politik pun diharapkan untuk tetap selalu mengingatkan tim kampanyenya agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan

Menurut Raka, disiplin terhadap protokol kesehatan ini harus menjadi komitmen semua pihak. Peserta dan partai politik pun diharapkan untuk tetap selalu mengingatkan tim kampanyenya agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kampanye bisa berjalan tertib.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa penjatuhan sanksi hingga pengurangan jatah masa kampanye itu menandakan komitmen paslon masih sangat kurang untuk ikut mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya.

“Tugas kami mengawasi pelaksanaan kampanye dan memastikan paslon, tim kampanye taat pada aturan kampanye dan aturan protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran kami akan lakukan penindakan,” tutur Dewi.

Apalagi, di dalam 10 hari pertama masa kampanye Pilkada 2020 (26 September-5 Oktober), kampanye tatap muka masih menjadi metode yang paling diminati oleh peserta pemilihan. Di banyak daerah yang digelar kampanye tatap muka tersebut, pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Tak hanya itu, jumlah penderita Covid-19 pun terus meningkat.

Pengawasan Bawaslu di 10 hari pertama masa kampanye, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, kampanye tatap muka masih ditemukan di 256 kabupaten/kota (95 persen).

Berdasarkan pengawasan Bawaslu di 10 hari pertama masa kampanye, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, kampanye tatap muka masih ditemukan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka.

Di 256 kabupaten/kota itu, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 telah mengingatkan kembali kepada peserta pemilihan dan partai politik untuk menahan diri agar tidak memobilisasi massa. Peserta dan partai harus mengedukasi publik agar tak tertular Covid-19.

Terlebih karena jumlah penderita Covid-19 terlihat meningkat di daerah-daerah di mana peserta pemilihan menggelar kampanye tatap muka.

Jumlah penderita Covid-19 terlihat meningkat di daerah-daerah di mana peserta pemilihan menggelar kampanye tatap muka.

Di Tangerang Selatan, Banten, misalnya, ada 74 kegiatan kampanye tatap muka. Pasien positif Covid-19 meningkat dari 26 orang (17-25 September) menjadi 85 orang (26 September-6 Oktober). Kemudian di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terdapat 82 kegiatan kampanye tatap muka. Pasien positif Covid-19 meningkat dari semula 139 orang (17-25 September) menjadi 182 orang (26 September-6 Oktober).

”Dari evaluasi kami, di mana terjadi kampanye tatap muka, ada kenaikan kasus Covid-19. Artinya, harus lebih hati-hati lagi ke depan,” ucap Afifuddin.

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/nusantara/2020/10/08/sanksi-pengurangan-jatah-kampanye-mulai-diterapkan/