August 8, 2024

67 Kepala Daerah Terancam Sanksi

Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah karena tak kunjung menghukum aparatur sipil negara yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sanksi menanti para kepala daerah jika dalam tenggat tiga hari hukuman tidak juga dijatuhkan kepada para aparatur. Komisi Aparatur Sipil Negara menduga, lambatnya kepala daerah menjatuhkan hukuman karena konflik kepentingan.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas oleh ASN di 67 pemerintah daerah, yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Rekomendasi tersebut meliputi hukuman disiplin sedang (56 kasus), sanksi moral pernyataan terbuka (39 kasus), sanksi moral (15 kasus), sanksi moral pernyataan tertutup (11 kasus), serta hukuman disiplin ringan (10 kasus).

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Tito Karnavian telah menegur 67 kepala daerah itu. Surat teguran dilayangkan 27 Oktober 2020.

Menurut Tumpak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, para kepala daerah diberikan waktu paling lambat tiga hari setelah menerima surat teguran Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.

”Mereka yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” ucap Tumpak.

Data kepegawaian diblokir

Sekalipun kepala daerah belum memproses rekomendasi KASN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya telah memblokir data administrasi kepegawaian milik para ASN yang melanggar aturan netralitas. Pemblokiran data ini akan terus berlanjut hingga para kepala daerah menghukum para ASN itu.

Implikasi dari pemblokiran data tersebut akan membuat ASN tak bisa memperoleh layanan kepegawaian dan membuat perkembangan karier ASN terhambat.

Konflik kepentingan

Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, di antara ratusan rekomendasi yang diterbitkan, ada yang sudah diterbitkan sejak lima bulan lalu.

Menurut analisis KASN, mayoritas kepala daerah yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi KASN itu berada di daerah tempat petahana maju kembali pada Pilkada 2020. Selain itu, banyak pula terjadi di daerah tempat keluarga petahana maju di pilkada. Oleh karena itu, ia menduga, ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dilindungi kepala daerah.

”Mungkin ada konflik kepentingan. Artinya, para pelanggar itu mungkin pendukung mereka. Kalau tidak ada konflik kepentingan, mestinya rekomendasi segera ditindaklanjuti,” ucap Agus.

67 Kepala Daerah Terancam Sanksi

Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi kepada kepala daerah bisa berupa pemberhentian sementara.

Ia mendukung jika Kemendagri kelak menjatuhkan sanksi itu. Sebab, pelanggaran aturan netralitas berpotensi menciptakan imparsialitas dalam pelayanan publik. Legitimasi dari program-program pemerintah juga akan terdampak karena melunturnya kepercayaan publik pada kepala daerah dan ASN di daerah itu.

Selain itu, dijatuhkannya sanksi berat diyakini akan menciptakan efek jera. Selain akan membuat kepala daerah lebih patuh pada aturan, juga dapat mencegah kepala daerah kembali menggunakan ASN untuk kepentingan pemenangan di pilkada. (NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 2 November 2020 di halaman 2 dengan judul “67 Kepala Daerah Terancam Sanksi”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/02/67-kepala-daerah-terancam-sanksi/