August 8, 2024

Perkuat Detail Pencegahan Penularan Covid-19 di TPS

Pemahaman dan implementasi protokol kesehatan di tempat pemungutan suara dan persiapan teknis untuk mendukungnya akan menjadi penentu apakah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan menjadi ajang penyebaran Covid-19 atau tidak.

Guna mencegah pemungutan suara 9 Desember menjadi ajang penyebaran Covid-19, hal itu harus disiapkan dan disosialisasikan secara masif di dua pekan ini.

Pasalnya, saat hari pemungutan suara, akan ada pengumpulan massa di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS) di 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan sembilan pemilihan gubernur-wakil gubernur dan 261 pemilihan bupati/walikota. Ada 100.359.152 pemilih yang bisa mendatangi TPS. Selain itu, di TPS akan ada 2,6 juta anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan anggota linmas.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan protokol khusus di TPS, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, penyemprotan disinfektan di TPS, penggunaan tinta tetes, bukan lagi tinta celup bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya. Jarak berbagai fasilitas di TPS juga diatur. Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius ke atas, akan dilayani penggunaan hak suaranya di bilik khusus.

Anggota KPU, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Selasa (24/11/2020) mengatakan, jumlah pemilih dalam satu TPS sudah dikurangi dari maksimal 800 pemilih jadi maksimal 500 pemilih. Waktu pemungutan suara tetap, dari pukul 07.00 hingga 13.00 atau selama enam jam.

Guna mencegah kerumunan karena pemilih datang terkonsentrasi di waktu tertentu, KPPS membagi jadwal kedatangan pemilih. Jadwal itu dituliskan di formulir C6 pemberitahuan memilih. Jika ada pemilih yang datang tak sesuai jadwal, mereka tetap bisa memilih.

“KPPS yang mulai bertugas sejak hari ini (Selasa) akan mengoptimalkan sosialisasi ke pemilih. Hasil kajian kami, KPPS menjadi yang paling efektif sosialisasi karena dekat dengan pemilih di TPS masing-masing,” kata Raka.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, mengatakan, tiap pemilih rata-rata butuh waktu sekitar empat menit untuk mencoblos, mulai dari masuk ke TPS hingga keluar. Waktu itu untuk mencoblos satu surat suara sehingga jika ada dua jenis pemilihan (gubernur dan bupati/walikota) di satu TPS, waktu bisa lebih panjang.

Dengan asumsi seorang pemilih memerlukan waktu empat menit dan ada maksimal empat bilik suara, maka waktu yang diperlukan untuk 500 pemilih dalam satu TPS sekitar delapan jam. Itu pun dengan asumsi tak ada kendala teknis di TPS dan belum menghitung pemilih tambahan yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.

Sepanjang hadir sebelum pukul 13.00, pemilih memang tetap bisa menggunakan hak pilihnya kendati melewati waktu tersebut. Namun, hal ini bisa membuat penumpukan pemilih.

Menurut Fritz, hal itu bisa diantisipasi dengan menambah bilik suara guna mengurangi antrean. Kemampuan KPPS dalam melayani pemilih sesuai protokol kesehatan, juga mesti ditingkatkan agar bisa mengefisienkan waktu.

Sosialisasi bervariasi

Dari berbagai daerah dilaporkan, sosialisasi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 relatif belum semua memadai. Uskup Agats Monsinyur Aloysius Murwito mengatakan,  sosialisasi protokol kesehatan di Agats,  ibu kota Asmat, Papua, berjalan rutin. Namun, pelaksanaan protokol kesehatan untuk pilkada di daerah pedalaman, belum terlihat sama sekali.

Di Bandar Lampung, sejumlah warga menyatakan belum mendapat sosialisasi tata cara pemilihan di TPS di tengah pandemi. Adianto (35), warga Kecamatan Langkapura, mengatakan, belum ada petugas yang menyosialisasikan protokol kesehatan saat pemungutan suara. Dia mengetahui jika pemilih harus melewati pemeriksaan suhu tubuh dan menerapkan protokol kesehatan. “Saya hanya belum mengetahui tata cara pemilihan saat di bilik suara,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah calon pemilih mengkhawatirkan adanya kerumunan pemilih di TPS. Murni (44), pemilih di Kecamatan Palu Selatan, Palu, menyatakan masih ragu mendatangi TPS. “Saya takut tertular karena pasti ada banyak orang nanti di TPS. Apalagi saya punya anak kecil,” katanya.

Sementara itu, di sejumlah daerah, penyelenggara dan pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi dan juga menerapkan antisipasi guna meyakinkan calon pemilih. Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pemerintah setempat menyiapkan tes usap untuk KPPS. Tes usap berlaku bagi petugas yang hasil tes cepatnya reaktif pada 26 November.

Menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan KPU ingin memastikan anggota KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara dalam kondisi sehat dan tak terjangkit Covid-19.

Menurut anggota KPU Kota Surabaya Subairi, tugas-tugas anggota KPPS yang kena Covid-19 akan diambil alih oleh petugas lainnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, mengatakan, sosialisasi harus diintensifkan menjelang pemungutan suara. Jika seluruh pemilih paham protokol kesehatan sebelum pencoblosan, tak akan muncul kegaduhan terkait penerapan aturan itu di TPS.

“Perlu kesadaran kolektif antara penyelenggara dan pemilih untuk saling melindungi dengan patuh protokol kesehatan,” kata Titi. (REK/SYA/CIP/BRO/ETA/FRN/VIO/VDL/FLO/DIT)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 November 2020 di halaman 1 dengan judul “Perkuat Detail Pencegahan Penularan Covid-19 di TPS”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/25/perkuat-detail-pencegahan-penularan-covid-19-di-tps/