August 8, 2024

DPR Dorong Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong sinkronisasi daftar pemilih tetap  dalam Pilkada 2020. Sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dan diharapkan dapat direspons dan diantisipasi dengan cepat, baik oleh Komisi Pemilihan Umum maupun Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi II DPR Ahamd Doli Kurnia, Kamis (26/11/2020) di Jakarta,  mengatakan, dari kunjungannya ke lapangan bersama anggota Komisi II DPR, pihaknya mendapatkan sejumlah persoalan terkait dengan DPT. Salah satunya saat ia berkunjung ke Lampung.

Di daerah itu, hampir seluruh daerah tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu satu tahun. Padahal, di dalam Peraturan KPU memungkinkan pemakaian suket yang diterbitkan di daerah sebagai identitas warga saat melakukan pencoblosan.

“Ini tentu harus dipikirkan solusinya. Sebab, kalau tidak diantisipasi perkembangan ini, akan berpotensi terjadi persoalan,” katanya.

“Ini tentu harus dipikirkan solusinya. Sebab, kalau tidak diantisipasi perkembangan ini, akan berpotensi terjadi persoalan”

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menambahkan,  permasalahan DPT adalah isu klasik. Sejumlah persoalan terkait DPT juga kembali mengemuka, antara lain data warga yang meninggal tetapi masih tercatat di dalam DPT. Kesalahan-kesalahan semacam itu, menurut Guspardi, seharusnya tidak terulang kembali.

“Harapan saya, mudah-mudahan antara Dukcapil dan KPU ada sinkroniasia data, sehingga perbedaan angka-angka ini dapat diterjemahkan,” ujarnya.

Adapun anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal mengatakan, pemeriksaan seksama dalam pendataan pemilih pilkada terutama harus dilakukan di daerah perbatasan. Sebab, di daerah-daerah perbatasan antardaerah itu rentan terjadi perpindahan penduduk yang mengakibatkan potensi penyelundupan pemilih dari luar wilayah.

“Hal ini bisa terjadi karena tidak akuratnya atau tidak konsistennya pendataan ulang. Ini menjadi tanggung jawab Dinas Dukcapil di masing-masing daerah, dan ini juga menjadi bagin pekerjaan dari Mendagri bersama Dirjen Dukcapil,” ungkapnya lagi.

Tersisa 0,61 persen belum merekam e-KTP

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada di 270 daerah penyelenggara sebanyak 100.359.152 pemilih. Hingga Rabu (25/11/2020) lalu, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 607.256 pemilih atau 0,61 persen. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 99.751.896 pemilih atau 99,39 persen.

Data pemilih yang melakukan perekaman KTP-el versi KPU tersebut berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri meskipun data diupdate pada hari yang sama pada 25 November. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyebutkan, pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 884,904 pemilih atau 0,88 persen yang berada di 132 kabupaten/kota. Selisih data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el dari KPU dan Kemendagri mencapai 277.648 pemilih.

Arif mengatakan, prinsip pemutakhiran data ialah menambah dan mengurangi calon pemilih yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Perubahan itu pun mengubah elemen data yang sudah tersedia dan bersumber dari data penduduk potensial pemilih (DP4).

Oleh karena itu, pencoretan data pemilih berbasis DP4 itu dapat dilakukan ketika dilakukan pemutakhiran data di lapangan. Terkait pertanyaan tentang masih adanya orang yang meninggal tercantum di dalam DPT, Arief mengatakan, hal itu harus dicek terlebih dahulu, apakah ada kesalahan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta apakah ada masyarakat yang memberikan laporan.

“Karena proses pemutakhiran data pemilih telah selesai, kami akan melakukan konfirmasi kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) nanti,” ujarnya.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan, perbedaan data dimungkinkan karena waktu pengambilan data yang berbeda. Ia mencontohkan data DP4 diberikan pada Januari 2020, sedangkan tahapan pencocokan dan penelitian dilakukan pada Juli-Agustus 2020. “Apalagi ada sekitar 10.000 perpindahan penduduk setiap hari yang sebagian tidak melaporkan kepindahannya,” ujarnya.

“Karena proses pemutakhiran data pemilih telah selesai, kami akan melakukan konfirmasi kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) nanti”

Namun demikian, KPU dan Kemendagri berupaya untuk meningkatkan cakupan pemilih agar segera melakukan perekaman KTP-el untuk melindungi hak pilih warga. Dalam waktu yang tersisa sebelumnya, Tito mengatakan, pihaknya membuat 32 tim yang ditugaskan ke 32 provinsi yang melaksanakan Pilkada 2020. Mereka melakukan supervise kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengakselerasi perekaman KTP-el. Tim juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencegah kerumunan saat perekaman.

Menurut dia, masih adanya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el disebabkan beberapa hal, antara lain kurangnya sosialisasi dan jajaran Dukcapil yang kurang efektif mengakomodir pemilih yang akan melakukan perekaman. Penyebab lainnya adalah ada pemilih yang tidak ingin menggunakan hak pilihnya sehingga tidak mengurus KTP-el.

“Tim akan melihat permasalahannya karena kami tidak bisa memaksa apabila masyarakat tidak mau melakukan perekaman KTP-el,” tutur Tito.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, blangko KTP-el masih mencukupi. Masih ada 9.639.000 blangko KTP-el di Gudang. Sedangkan surat keterangan tidak lagi ditambah karena blangko sudah tercukupi. (IQBAL BASYARI DAN RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/26/dpr-dorong-sinkronisasi-daftar-pemilih-tetap/