August 8, 2024

Jeda Pemilu dan Pilkada 2024 Terlalu Pendek

Kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara berurutan pada 2024 dikhawatirkan menurun. Jeda waktu antarpemilihan yang pendek membebani penyelenggara dan pemilih tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi partai politik.

Berdasarkan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 akan habis masa jabatannya pada 2024. Sementara daerah lain yang masa jabatan kepala daerahnya selesai pada 2022 dan 2023, kekosongan kepala daerah akan diisi oleh penjabat hingga terpilih kepala daerah baru pada Pilkada 2024.

Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 542 daerah pemilihan bakal digelar di tahun yang sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatannya akan berakhir pada 2024. Biasanya, pemilu tersebut dilakukan pada April atau hanya berselang tujuh bulan dengan pilkada.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity sekaligus anggota KPU 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/1/2021), menilai, pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun yang sama akan membawa banyak kerugian yang dikhawatirkan bisa mengurangi kualitas demokrasi.

Pada aspek pelaksanaan, penyelenggara dihadapkan pada persiapan yang tumpang tindih karena menyiapkan enam jenis pemilihan di tahun yang sama. Beban kerja penyelenggara menjadi kian berat, bahkan cenderung lebih berat dan rumit dibandingkan Pemilu 2019. Hal tersebut dapat berakibat pada penurunan kualitas penyelenggaraan ”pesta demokrasi”.

Pelaksanaan pemilu dan pilkada di tahun yang sama akan membawa banyak kerugian yang dikhawatirkan bisa mengurangi kualitas demokrasi.

Menurut dia, idealnya persiapan penyelenggaraan pemilu sekitar 1,5 tahun dan pilkada 1 tahun. Namun, jika kedua pemilihan tersebut dilakukan di tahun yang sama dan jarak yang pendek, bukan tidak mungkin pemilu kembali menelan korban jiwa seperti saat Pemilu 2019 yang mengakibatkan lebih dari 400 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal.

”Persiapan pelaksanaan pemilu idealnya 1,5 tahun dan pilkada 1 tahun. Jika pemilu dan pilkada tetap dilakukan pada tahun yang sama, sudah pasti dampaknya pada kualitas penyelenggaraan itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pemilih dikhawatirkan hanya akan terfokus pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan menganggap pemilihan lainnya tidak lebih penting. Hal tersebut sangat disayangkan karena setiap pemilihan sangat berdampak pada masa depan pemerintahan selama lima tahun mendatang.

Penjarakan atau jeda pemilu dan pilkada, menurut Hadar, sangat penting karena memberi ruang bagi masyarakat mengevaluasi kinerja partai politik (parpol) dalam melaksanakan fungsi regenerasi kepemimpinan. Pemilih dapat menjadikan pemilu sebagai salah satu acuan dalam memberikan sanksi kepada parpol dengan tidak memilih kandidat yang diusung pada pilkada apabila kualitasnya tidak sesuai harapan.

”Jika ada jeda yang cukup lama, pemilih bisa melihat pemilu nasional sebagai bahan evaluasi dan memberikan sanksi kepada parpol saat pilkada,” tutur Hadar.

Adapun pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota biasanya dilakukan pada September-Oktober atau hanya berselang sekitar satu bulan sebelum pemungutan suara pilkada.

Oleh sebab itu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada memiliki jeda yang cukup panjang, pemerintah dan DPR perlu mengamendemen Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu perlu dilakukan guna mendapatkan landasan hukum tentang pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada tidak jadi dilaksanakan pada November 2024.

”Revisi sangat bisa dilakukan mengingat saat ini sedang dilakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada,” katanya.

Jarak ideal antara pemilu dan pilkada adalah 2,5 tahun atau setengah dari masa jabatan. Jarak tersebut cukup ideal bagi publik untuk bisa mengevaluasi kinerja pemerintah.

Evaluasi partai pendukung

Peneliti senior politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai, jarak ideal antara pemilu dan pilkada adalah 2,5 tahun atau setengah dari masa jabatan. Jarak tersebut cukup ideal bagi publik untuk bisa mengevaluasi kinerja pemerintah, dalam hal ini parpol yang mengusung kandidat mengisi jabatan-jabatan politik.

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang menimbulkan kegaduhan, kerusuhan, serta kematian petugas KPPS. Asumsi pemilu serentak yang efektif dan efisien yang berdampak positif terhadap penyelenggaraan ternyata tidak terbukti. Yang terjadi justru kekisruhan karena di tataran teknis jauh lebih rumit dan menguras tenaga penyelenggara pemilu.

”Lantas bagaimana jika pemilu nasional dan pilkada disatukan dalam tahun yang sama? Ini akan luar biasa rumit dan menguras tenaga karena dengan pemilu nasional saja sudah amat rumit, apalagi ditambah pilkada di 542 daerah,” tutur Siti.

Tak hanya regulasi tentang jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang perlu diubah, regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah di masa pandemi juga harus diperkuat. Pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi yang menyisakan sejumlah persoalan menunjukkan regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah di berbagai tahapan pemilu.

Tak hanya regulasi tentang jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang perlu diubah, regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah di masa pandemi juga harus diperkuat.

Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Rahmad Arif, dalam risetnya menemukan, sejumlah regulasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 belum efektif. Bahkan regulasi berupa Peraturan KPU (PKPU) tersebut cenderung sulit diimplementasikan oleh KPU daerah.

”Ada jeda waktu yang tidak ideal dari penyusunan PKPU sampai terbitnya regulasi tersebut yang mendekati tahapan pemilu sehingga KPU di daerah merasa kewalahan mengimplementasikan regulasi tersebut,” kata Rahmad saat webinar bertajuk ”Hasil Riset Mata Kuliah Organisasi dan Birokrasi Pemilu”.

Hadir sebagai pembahas hasil riset Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad.

Rahmad menuturkan, temuan di Kota Tangerang, Banten, menunjukkan ada kendala implementasi  PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada yang disebabkan pendeknya jarak antara penerbitan peraturan dan tahapan masa kampanye. PKPU No 11/2020 diterbitkan pada 22 September dan hanya berjarak empat hari sebelum hari pertama masa kampanye 26 September.

Regulasi yang ada juga dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan pemilih. Salah satunya adalah partisipasi masyarakat dalam kampanye yang masih rendah. Padahal, kampanye menjadi salah satu tahapan penting agar pemilih mengetahui visi, misi, dan program calon kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun mendatang.

Rahmad, merujuk pada survei Litbang Kompas, mengatakan, lebih dari dua pertiga responden atau sebanyak 68,9 persen publik sama sekali tidak mengikuti kegiatan kampanye, baik kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun daring. Sementara yang mengikuti secara langsung 8,6 persen, mengikuti di media massa 3,9 persen, dan mengikuti di media sosial 3 persen.

”Larangan penyelenggaraan kampanye rapat umum mengakibatkan calon kepala daerah memaksimalkan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas meskipun dibatasi 50 peserta. Ironisnya, tidak semua peserta menerapkan protokol kesehatan dalam berkampanye,” tuturnya.

Temuan lainnya, kata mahasiswa Departemen Ilmu Politik UI, Marlan Ifantri Lase, adalah adanya pelanggaran protokol kesehatan di tahap pendaftaran pasangan calon (paslon). Ironisnya, tak ada satu paslon pun yang melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu karena semua paslon melakukan pelanggaran tersebut.

”Tidak ada sanksi kepada kandidat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (tahap pendaftaran) karena lemahnya regulasi,” ujarnya.

Mahasiswa lainnya, Delia Wildianti, menuturkan, terjadi beberapa pelanggaran saat masa kampanye. Beberapa pelanggaran itu adalah terkait netralitas aparatur sipil negara, pemasangan alat peraga kampanye, dan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Pelaporan dana kampanye oleh paslon masih dianggap tidak serius.

”Kompleksitas penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan permasalahan yang terus berulang itu kian rumit akibat adanya pandemi Covid-19,” katanya.

Wildhan Khalyubi yang meneliti tahapan pemungutan dan penghitungan suara mengemukakan, mitigasi risiko pada tahapan paling krusial tersebut belum maksimal. Meskipun telah ada aturan tentang protokol kesehatan, masih ada pemilih yang melakukan pelanggaran.

Menanggapi temuan tersebut, Arief mengakui bahwa sejumlah regulasi yang diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di masa pandemi dilakukan pada periode Maret-September. Prosedur yang harus ditempuh pun tidak mudah karena harus menyesuaian dengan jadwal pihak-pihak lain.

Mitigasi risiko pada tahapan paling krusial tersebut belum maksimal. Meskipun telah ada aturan tentang protokol kesehatan, masih ada pemilih yang melakukan pelanggaran.

Abhan menuturkan, setidaknya ada tiga PKPU dan satu Perbawaslu yang diterbitkan untuk menyesuaikan pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Namun, aturan itu dinilai masih kurang sebab ada beberapa hal yang belum diakomodasi.

Beberapa di antaranya adalah kebutuhan untuk membuat tempat pemungutan suara keliling yang bisa mengakomodasi pemilih yang tidak berani keluar rumah atau sedang menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19. Kemudian, kampanye di media massa dan media sosial sebaiknya diperpanjang agar pemilih memiliki ruang lebih banyak untuk mengenal kandidat.

Menurut Muhammad, salah satu persoalan yang sering diadukan ke DKPP adalah pemahaman penyelenggara tentang regulasi. Ada beberapa penyelenggara yang tidak tepat dan tidak cermat dalam memahami regulasi yang sering kali berujung masalah.

”Regulasi adalah yang pertama dan utama mendapat perhatian,” ucapnya. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/01/05/jeda-pemilu-dan-pilkada-2024-terlalu-pendek/