August 8, 2024

Realisasikan Transparansi Dana Kampanye

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan benar-benar mewujudkan penguatan pengaturan pendanaan kampanye dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Penguatan itu perlu menyentuh aspek akuntabilitas dan transparansi pelaporan dana kampanye secara detail.

Hasil olah data Litbang Kompas terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 739 pasangan calon yang berkontestasi di 265 daerah pemilihan menunjukkan total dana kampanye yang dilaporkan Rp 1,1 triliun atau rata-rata pasangan calon menghabiskan dana Rp 1,4 miliar selama masa kampanye. Salah satu pasangan calon peraih suara terbanyak di pilkada tingkat kabupaten, yakni di Wonogiri, Jawa Tengah, Joko Sutopo-Setyo Sukarno, melaporkan pengeluaran kampanye Rp 32 juta (Kompas, 11/1/2021).

Dana yang dilaporkan pada Pilkada 2020 itu jauh di bawah estimasi biaya politik hasil kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri. Kajian itu menunjukkan untuk memperebutkan kursi bupati/wali kota, biaya yang harus dikeluarkan Rp 20 miliar-Rp 30 miliar. Adapun untuk pemilihan gubernur Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia Rizkiyansyah dihubungi dari Jakarta, Senin (11/1), mengatakan, selama ini pelaporan dana kampanye masih formalitas sehingga rentan dimanipulasi.

”Kalau dana kampanye yang dilaporkan kecil, belum tentu betul-betul kecil. Boleh jadi yang di lapangan jumlah dana kampanye yang beredar lebih besar daripada yang dilaporkan,” ujarnya.

Padahal, dalam konteks pemilu langsung atau pilkada langsung, pelaporan dana kampanye itu memberikan efek signifikan, tidak hanya dalam konteks pemilihan, tetapi juga dalam proses pemerintahan ketika kandidat memenangi kontestasi.

”Yang harus dikuatkan ialah prinsip akuntabilitas dan transparansi dana kampanye. Bahkan, jika diperlukan, pelaporan dana kampanye yang meliputi pihak pemberi dan penerima itu diumumkan terbuka kepada publik. Dengan demikian, publik tahu siapa yang memberikan sumbangan, jumlah sumbangan, serta penggunaannya untuk apa saja,” tutur Ferry.

Hal yang harus ditekankan dalam pengaturan dana kampanye ialah kejelasan identitas pemberi dan penerima. Selain itu, audit terhadap dana kampanye, sebagai salah satu mekanisme pengawasan, tidak hanya bersifat audit kepatuhan seperti diterapkan saat ini, tetapi juga audit terhadap kebenaran penerimaan dan penggunaan dana tersebut.

”Jadi, tidak hanya kantor akuntan publiknya yang harus independen, tetapi ada peran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan masyarakat untuk ikut mengawasi bagaimana dana kampanye diterima dan digunakan untuk apa saja. Aspek keterbukaan inilah yang perlu diperkuat di RUU Pemilu,” ujarnya

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengakui, transparansi laporan dana kampanye masih menjadi persoalan di Pilkada 2020. Salah satunya disebabkan adanya sumber dana lain dalam bentuk barang atau uang yang transaksinya tidak tercatat dalam rekening khusus dana kampanye. Karena itu, ia mengusulkan agar seluruh sumbangan dan pengeluaran dana kampanye dilakukan secara nontunai.

Janjikan perbaikan

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, soal teknis dan mekanisme pelaporan dana kampanye memang belum dibahas detail di internal Komisi II saat pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, secara umum Komisi II memandang perlunya aturan lebih rinci terkait dana kampanye.

”Sehingga pelaporan dana kampanye itu betul-betul dilakukan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Artinya, baik riil dalam penerimaan maupun penggunaannya. Selain itu, perlu diatur mekanisme pelaporannya sehingga lebih jelas antara yang dilaporkan dan digunakan untuk kampanye,” katanya.

Doli mengakui belum ada rumusan teknis yang rinci mengenai bagaimana dana kampanye itu mestinya dilaporkan. Namun, dia mengklaim, Komisi II DPR menaruh perhatian terhadap isu tersebut.

”Saat ini memang masih fokus dulu pada isu-isu besar. Nanti, ketika RUU Pemilu sudah dijadikan inisiatif DPR dan ada daftar isian masalah dari presiden, baru kami akan membuka diskusi mengenai hal itu dan akan ketahuan di mana masalah-masalah yang perlu dibahas lagi,” tuturnya. (RINI KUSTIASIH/IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 12 Januari 2021 di halaman 2 dengan judul “Realisasikan Transparansi Dana Kampanye”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/01/12/realisasikan-transparansi-dana-kampanye/