August 8, 2024

RUU Pemilu Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021

Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati penarikan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum dari daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2021. RUU Pemilu digantikan dengan RUU tentang Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

“RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021,” dalam dokumen kesimpulan rapat yang ditandatangani Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Menkumham, Yasonna H. Laoly, serta Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI, Badikenta BR. Sitepu (9/3).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan keputusan tersebut. Terdapat potensi masalah jika Pemilu 2024 diselenggarakan dengan mengacu pada UU Pemilu lama. Ketiadaan revisi akan membuat beban penyelenggara pemilu kian berat karena dalam tahun yang sama akan dilakukan tiga jenis pemilihan sekaligus, yaitu pilpres, pileg, dan pilkada.

Perludem juga menyoroti kemungkinan revisi UU No. 7/2017. Sebab, di dokumen kesimpulan rapat Baleg, terlampir pula Daftar Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024. Dalam daftar tersebut ada Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Khoirunnisa N. Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, mengingatkan agar pembahasan revisi tersebut tidak dilakukan terlalu mepet dengan dimulainya tahapan pemilu.

“RUU Pemilu masih masuk Prolegnas 2020-2024. Jadi ini mau direvisi atau tidak? jangan sampai baru revisi di tahun 2023,” kata Khoirunnisa N. Agustyati (9/3)