August 8, 2024

Mitigasi Imbas dari Pilkada Serentak 2024

Pemilihan kepala daerah serentak secara nasional dipastikan akan digelar pada 2024 menyusul batalnya revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu implikasinya, separuh daerah di Indonesia atau sekitar 270 daerah, akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Ini karena kepala/wakil kepala daerah di ratusan daerah itu, akan berakhir masa jabatannya di dua tahun tersebut.

Berangkat dari hal tersebut, penting bagi pemerintah untuk lebih dini memikirkan pengisian posisi penjabat berikut mekanismenya. Ini agar roda birokrasi tak terdampak. Para penjabat pun tetap netral supaya tak memunculkan problem legitimasi pada hasil Pemilu 2024.

Seperti diketahui, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (9/3/2021), telah memutuskan untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Jika hasil rapat itu kelak dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR, rencana revisi UU Pemilu pun berpotensi tak akan dilakukan tahun ini.

Salah satu implikasinya, gelaran pilkada serentak secara nasional akan tetap digelar pada 2024 seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Wacana mengubah jadwal pilkada serentak nasional sebelumnya muncul melalui RUU Pemilu. Saat itu, jadwal pilkada diusulkan dikembalikan mengikuti tiga gelombang pilkada serentak yang ada sejak 2015.

Implikasi dari tetap digelarnya pilkada nasional pada 2024 tersebut, sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Mereka akan mengisi posisi kepala/wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, dan akan menjabat hingga pilkada 2024 tuntas digelar.

Terkait hal itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan memperkirakan, pemerintah tak akan mudah untuk menyiapkan pejabat pimpinan tinggi madya di pemerintahan yang akan mengisi posisi penjabat gubernur. Begitu pula pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi posisi penjabat wali kota/bupat.

Sebagai gambaran, untuk posisi penjabat gubernur, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini melihat, jumlah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri sebanyak 16 orang, tidak akan cukup guna mengisi posisi penjabat gubernur di 24 provinsi yang gubernur/wakil gubernurnya habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Karena itu, pemerintah harus menyiapkan pejabat pimpinan tinggi madya dari kementerian lain.

Namun tak berhenti di situ. Para pejabat pimpinan tinggi madya yang dipilih berarti akan rangkap jabatan. Kondisi ini berisiko membuat jalannya pemerintahan terganggu. Mereka bisa tersedot fokus perhatiannya untuk mengurusi tanggung jawabnya sebagai penjabat gubernur daripada menunaikan tugasnya sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

“Kinerja pemerintah pusat akan terganggu pasti karena rangkap jabatan itu. Di sisi lain, tahun 2022 dan 2023 adalah tahun-tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang semestinya kinerjanya harus ditingkatkan dan bukannya menurun,” katanya.

Persoalan pengisian penjabat bupati dan wali kota tak kalah pelik. Selain harus memenuhi dari sisi jumlah, para pejabat pimpinan tinggi pratama itu kelak akan rangkap jabatan, sehingga berpotensi pula membuat jalannya pemerintahan daerah terganggu.

Selain itu, menurut Djohermansyah, penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah berpotensi memantik problem netralitas di pemilu presiden, legislatif ataupun pilkada pada 2024. Pasalnya, bukan tidak mungkin, mereka yang ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah justru menunjukkan kesetiaan politik kepada pihak-pihak yang menunjuk mereka.

Untuk diketahui, penjabat gubernur akan ditentukan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Adapun untuk penjabat wali kota/bupati akan ditentukan oleh gubernur.

Oleh karena problem-problem tersebut, ia mengusulkan agar masa jabatan kepala/wakil kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023, untuk diperpanjang hingga pilkada tuntas digelar pada 2024.

Dengan demikian, pemerintah tak perlu pusing mencari aparatur sipil negara yang tepat untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah. Selain itu, jalannya pemerintahan dan pelayanan publik dapat tetap berjalan. Problem netralitas penjabat pun bisa dicegah.

Untuk ini, UU Pilkada didorongnya untuk direvisi. ”Hanya perlu merevisi tiga ayat saja di Pasal 201 UU Pilkada, yakni ayat 9, 10, dan 11,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi ”Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu”, Sabtu (13/3), pun mengingatkan problem netralitas yang akan muncul dari pemilihan sekitar 270 penjabat kepala daerah oleh pemerintah. ”Mereka bukan penjabat by election, tetapi mereka penjabat by selection. Itu problem demokrasi,” katanya.

Kehadiran para penjabat ini, menurut Burhanuddin, berisiko memicu masalah legitimasi pada hasil pemilu presiden dan legislatif pada 2024. Ini terutama jika penjabat yang ditunjuk memiliki preferensi partisan kepada kelompok tertentu yang berkontestasi di pemilu.

”Jadi, kalau ada persepsi penjabat itu menguntungkan pihak-pihak tertentu, munculnya persepsi saja, itu sudah merugikan legitimasi pemilu,” tambahnya.

Maka yang diperlukan saat ini, pemerintah memitigasi dampak negatif akibat keserentakan pilkada pada 2024. Ia pun meminta kepada Presiden dan Mendagri agar proses pemilihan penjabat nantinya imparsial, netral, transparan, dan sesuai dengan harapan publik.

”Setelah mereka ditunjuk pun, masyarakat dan civil society, termasuk media, harus mengawasi, jangan sampai terjadi abuse of power, seperti yang kita khawatirkan,” tutur Burhanuddin.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, menjamin, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan penuh setara dengan kepala daerah definitif. Karena itu, tidak perlu dikhawatirkan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik akan terganggu. Kalaupun nanti penjabat yang dipilih tak berkinerja dengan baik, pemerintah bisa mengevaluasinya dan menggantinya dengan aparatur sipil negara lainnya.

Soal kekhawatiran netralitas penjabat, Bahtiar pun meyakinkan, hal itu tidak akan terjadi. Menurutnya, para pejabat yang ditunjuk penjabat kepala daerah selama ini, bisa memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. Bahkan menurutnya, pelanggaran netralitas lebih rentan dilakukan oleh kepala daerah definitif karena mereka berasal dari partai politik. (RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dar artikel yang terbit di harian Kompas edisi 15 March 2021 di halaman 1 dengan judul “270 Daerah Bakal Dipimpin Penjabat”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/03/15/mitigasi-imbas-dari-pilkada-serentak-2024/