August 8, 2024

Tagih Komitmen Pemda Tuntaskan Pilkada

Pemerintah daerah harus memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020. Komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan anggaran sangat menentukan kelancaran terselenggaranya pemungutan suara ulang agar seluruh tahapan pilkada bisa tuntas.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 18-22 Maret, 15 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan satu daerah penghitungan suara ulang. Batas waktu yang diberikan oleh MK untuk melaksanakan putusan tersebut berkisar antara 30 hari dan 90 hari sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan PSU akan dimulai secara bertahap dari 8 April-14 Juli 2021. PSU paling awal akan dilakukan pada Pilkada Teluk Wondama (Papua Barat) dan terakhir di Nabire, Papua. Dari 16 daerah yang melaksanakan PSU dan penghitungan suara ulang, Provinsi Kalimantan Selatan belum memutuskan tanggal pelaksanaannya.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dimulai secara bertahap dari 8 April-14 Juli 2021. PSU paling awal akan dilakukan pada Pilkada Teluk Wondama (Papua Barat) dan terakhir di Nabire, Papua

Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/3/2021), mengatakan, jadwal PSU telah ditetapkan KPU provinsi, kabupaten/kota, setelah berkonsultasi dengan KPU RI. Jadwal tersebut ditetapkan agar masing-masing pihak, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah (pemda) bisa segera memberikan dukungan untuk kelancaran tahapan PSU.

”Jadwal direncanakan mengacu pada batasan waktu pelaksanaan PSU dari MK,” katanya.

Meskipun sudah menentukan jadwal, lanjut Raka, masih ada beberapa daerah yang kekurangan anggaran untuk melaksanakan PSU. Sebab tidak semua daerah memiliki dana sisa hasil efisiensi dana hibah Pemda untuk Pilkada 2020. Oleh sebab itu, KPU setempat terus berkoordinasi dengan Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta tambahan anggaran.

”Komitmen pemda dalam menyelenggarakan PSU sangat penting karena tidak mungkin menyelenggarakan PSU jika tidak ada anggarannya. Kepastian anggaran (penting) agar publik yakin PSU siap dilaksanakan di daerahnya,” ucap Raka.

Komitmen pemda dalam menyelenggarakan PSU sangat penting, karena tidak mungkin menyelenggarakan PSU jika tidak ada anggarannya. Kepastian anggaran (penting) agar publik yakin bahwa PSU siap dilaksanakan di daerahnya (I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi)

Agar pelaksanaan PSU bisa diselenggarakan tepat waktu, KPU RI melakukan supervisi terhadap KPU provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan tahapan berjalan sesuai rencana. KPU RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar melakukan supervisi kepada daerah, terutama agar alokasi anggaran bisa segera diputuskan.

”Seandainya anggaran dari Pemda terlambat sehingga pelaksanaan PSU tidak bisa dilaksanakan tepat waktu sesuai putusan MK, maka bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” tuturnya.

Hingga Senin (29/3/2021), masih ada tujuh daerah yang kekurangan anggaran untuk melaksanakan PSU. KPU belum menyebut daerah mana saja yang anggarannya kurang dan yang sudah mencukupi. Namun, dua daerah yang anggarannya masih kurang, yakni Nabire dan Boven Digoel yang harus melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara.

Anggaran disiapkan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, anggaran untuk melaksanakan PSU seharusnya telah disiapkan oleh pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut akan mengambil dari sisa hibah pilkada sebelumnya.

”Kami sudah koordinasi. Insya Allah tidak ada masalah. Pemda siap anggarkan,” ucap Ardian.

Namun, lanjut Ardian, pihaknya perlu melihat terlebih dahulu postur APBD dari setiap daerah yang akan menggelar PSU. ”Gubernur pun bisa memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah pelaksana pilkada untuk bisa mendukung PSU,” ujarnya.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen, mengatakan, kebutuhan anggaran untuk PSU di 105 tempat pemungutan suara sekitar sudah terpenuhi. Sebab dari kebutuhan anggaran Rp 9,5 miliar, masih ada sisa anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 10 miliar sehingga tidak perlu tambahan anggaran dari Pemda.

Ia menuturkan, anggaran sebesar Rp 9,5 miliar itu digunakan untuk penyediaan logistik, distribusi logistik, dan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan bertugas saat PSU. ”Kami akan mengevaluasi penyelenggara di tingkat kecamatan dan TPS yang bertugas pada Pilkada 2020. Apabila masih memenuhi syarat, kami akan merekrut kembali mereka,” kata Yehemia.

Masalah anggaran untuk pemungutan suara ulang merupakan masalah klasik yang terus berulang.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, masalah anggaran PSU merupakan masalah klasik yang terus berulang. Namun, ia meyakini KPU di daerah bisa menyelesaikan masalah ini dengan supervisi dari KPU RI.

Oleh sebab itu, KPU di daerah harus segera memastikan ketersediaan anggaran dengan berkoordinasi dengan Pemda dan DPRD daerah penyelenggara PSU. Sebab penyediaan anggaran itu sangat berkaitan dengan kemauan politik eksekutif dan legislatif di daerah.

”Kesuksesan pelaksanaan pilkada bukan hanya kesuksesan KPU dan Bawaslu semata, tetapi juga Pemda. Jika Pemda tidak segera memberikan dukungan (anggaran), berarti Pemda menghambat dan tidak ikut menyukseskan pilkada,” kata Ferry.

Jika jadwal PSU telah disusun, lanjut ia, KPU mesti segera mempersiapkan tahapan-tahapan, seperti daftar pemilih, pengadaan logistik, distribusi logistik, sumber daya manusia, serta sosialisasi yang masif. (IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO/FABIO MARIO LOPES COSTA)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/03/30/tagih-komitmen-pemda-tuntaskan-pilkada/