August 8, 2024

Hasil PSU Pilgub Kalsel Digugat ke MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi, kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Gugatan didaftarkan ke MK di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021), pasangan calon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin, kembali unggul atas pasangan Denny-Difriadi setelah digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 827 tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Juni 2021.

Di 827 TPS yang tersebar di tiga kabupaten/kota pada tujuh kecamatan di 107 desa/kelurahan tersebut, pasangan 01 meraih 119.307 suara, sedangkan pasangan 02 meraih 57.100 suara. Hasil itu kemudian ditambahkan dengan perolehan suara sah sebelumnya sehingga pasangan 01 meraih 871.123 suara (51,17 persen), sedangkan pasangan 02 meraih 831.178 suara (48,83 persen).

Selisih perolehan suara pasangan calon 01 dan pasangan 02 setelah PSU menjadi 39.945 suara (2,34 persen). Dalam rekapitulasi Pilgub Kalsel sebelumnya pada Desember 2020, selisih suara keduanya hanya 0,48 persen atau 8.127 suara. Sahbirin-Muhidin meraih 851.822 suara (50,24 persen), sedangkan Denny-Difriadi memperoleh 843.695 suara (49,76 persen).

Denny mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel tahun 2020 pasca-PSU ke MK. Hal ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa pasangan Haji Denny Difri (H2D) tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.

”Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur, adil), dan demokratis, tanpa politik uang,” kata Denny, yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan MK, jangka waktu mengajukan permohonan adalah tiga hari kerja sejak keputusan KPU Kalsel diterbitkan. Setelah mengajukan permohonan awal, pasangan H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat tiga hari kerja, yaitu hingga Rabu (23/6/2021).

Menurut Denny, ada 31 kuasa hukum yang sudah terkenal secara nasional untuk membantu H2D berjuang di MK. Para advokat itu, antara lain, Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz, yang juga dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi. H2D pun percaya diri bahwa perjuangan di MK kali ini juga akan berbuah manis.

Diduga curang

Dalam permohonannya, H2D menegaskan, pelaksanaan PSU di Kalsel pada 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, lebih sistematis, dan lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lain yang nyaris lengkap dan sempurna.

”Itu semua nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisasi, dan lebih terang-benderang,” ujar Bambang Widjojanto, advokat senior yang menjadi kuasa hukum H2D, yang juga mantan unsur pimpinan KPK.

Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU lagi, tetapi langsung memohon pembatalan pasangan calon 01 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu dan menetapkan pasangan 02 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji seusai rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Banjarmasin, Kamis lalu, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan berita acara dan surat keputusan berkenaan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi pascaputusan MK. Kalau dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) tidak ada gugatan, KPU Kalsel akan menetapkan pasangan calon terpilih.

”Namun, jika masih ada pihak yang tidak mau menerima hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini, mereka bisa menempuh mekanisme yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Kalau gugatannya sampai teregistrasi di MK, tentu kami akan siapkan jawaban,” katanya.

Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhidin, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengatakan, pihaknya menghormati upaya pasangan calon 02 untuk kembali melakukan permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK. Namun, upaya itu membuat pihaknya merasa miris karena fakta-fakta kecurangan yang dituduhkan terkesan sangat tendensius, didramatisasi, dan dipaksakan.

”Langkah ke MK itu terkesan hanya ingin menunda kehadiran gubernur dan wakil gubernur Kalsel yang definitif. Maka, kami juga mengimbau MK untuk menghadirkan keadilan yang substantif dan melihat persoalan ini secara sungguh-sungguh dan komprehensif,” kata Rifqi, anggota DPR dari Fraksi PDI-P. (JUMARTO YULIANUS)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/06/21/hasil-psu-pilgub-kalsel-digugat-ke-mk